Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 November 2012

كيفية تسريح الشعر | Cara Menyisir Rambut

Oleh : الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ


Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya:
Jawaban:  Adapun bagi wanita, al-Bukhari rahimahullah menyebutkan : ‘Bab menjadikan rambut wanita menjadi tiga kepang’. Kemudian ia menyebutkan dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami mengepang  rambut putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- maksudnya tiga kepang. Waki’ berkata: Sufyan berkata: Ubun-ubunnya dan dua tanduknya.’ Hingga di sini ucapan al-Bukhari. Kepang ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا وِتْرًا وَاجْعَلْنَ شَعْرَهَا ضَفَائِرَ)) [ رواه البخاري ]
‘Mandikanlah dia secara ganjil dan jadikanlah rambutnya beberapa kepang.’ (HR. Bukhari)
Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ummi ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا وَاجْعَلْنَ لَهَا ثَلاَثَ قُرُوْنٍ)) [ رواه ابن حبان ]
‘Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan jadikanlah baginya tiga kepang.’ (HR. Ibnu Hibban)
Dalam Mushannaf Abdurrazzaq rahimahullah dengan sanadnya dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami menyanggul tiga kepang; satu di ubun-ubunnya dan dua di tanduknya, dan kami meletakkannya di belakangnya. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: Dalam hadits ini merupakan anjuran menyisir rambut dan mengepangnya.
Adapun yang dilakukan sebagian wanita muslimah di masa sekarang berupa memisah rambut kepala dari sisi dan mengumpulkannya dari sisi ubun-ubun, atau menjadikannya di atas kepala, seperti yang dilakukan oleh wanita Prancis, maka hal ini tidak boleh karena termasuk menyerupai wanita kafir.
Imam Ahmad rahimahullah dan Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dengan sanad mereka kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)) [ رواه أحمد ]
‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.’ Ibnu Hibban dan al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahumallah menshahihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Isnadnya baik. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata: Hasan.  Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang, ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: رِجَالٌ مَعَهُ سِيَاطٌ كأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا الناس  وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسِهِنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ العجاف لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَا رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا) [ رواه مسلم)
“Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum kulihat: laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya dan wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga dan aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” HR. Muslim.
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Mailaat mumiilaat’, bahwa mereka menyisir dengan sisiran miring, yaitu sisiran para pelacur. Ini adalah sisiran wanita-wanita Prancis dan yang mengikuti langkah mereka dari wanita muslimah.
Kedua: adapun rambut kepala wanita maka tidak boleh mencukurnya (sampai pendek). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dalam Sunan-nya, dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnad-nya, dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir rahimahullah dengan sanadnya dari Ikramah rahimahullah, mereka berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya.’ Dan apabila larangan datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka menunjukkan haram selama tidak ada dalil lain. Mulla Ali Qari berkata dalam al-Mirqaat Syarh Misykat: ‘Wanita mencukur rambutnya’ karena kepang rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi laki-laki dalam bentuk dan keindahan. Adapun mengambil sedikit dari bawah kepang, maka dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah rahimahullah bin Abdurrahmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku berkunjung kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha bersama saudaranya sesusu, maka ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari junub, ia (Aisyah radhiyallahu ‘anha) meminta bejana sekitar ukuran satu gantang, lalu ia mandi. Di antara kami dan dia ada hijab, ia menyiram kepalanya tiga kali...dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil (mencukur) rambutnya hingga mencapai daun telinga bawah (tempat anting-anting). An-Nawawi rahimahullah berkata: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Sudah dikenal bahwa wanita arab membuat kepang rambut dan kemungkinan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka meninggalkan berhias diri dan merasa tidak perlu memanjangkan rambut serta karena ingin meringankan beban kepala mereka. Dan yang disebutkan Qadhi ‘Iyadh rahimahullah ini bahwa mereka melakukannya setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan pada masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti inilah yang dikatakan oleh yang lainnya. Dan ia suatu kemestian dan tidak mungkin mereka melakukannya di masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan padanya merupakan dalil boleh mencukur rambut wanita. An-Nawawi rahimahullah berkata pula: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Zhahir hadits menunjukkan bahwa keduanya melihat perbuatannya (Aisyah radhiyallahu ‘anha) di kepalanya dan bagian atas tubuhnya yang boleh bagi mahram melihatnya.[1]




[1] Fatawa Wa Rasa`il  Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh 2/45 dengan ringkas.

Rabu, 15 Agustus 2012

Sang Rahib, Seorang Gadis dan Iblis



Dahulu, di kalangan bani isroil terdapat seorang rahib (ahli ibadah). Dia menghabiskan waktunya untuk selalu beribadah kepada Allah. Ditempat lain, tersebutlah 3 orang lelaki bersaudara yang memiliki seorang saudara perempuan yang masih gadis. Ketika itu, ketiganya mendapat panggilan dari penguasanya untuk pergi berperang. Mereka kebingungan kepada siapakah saudara perempuan mereka akan dititipkan untuk dijaga dan dilindungi.

Walhasil, ketiganya akhirnya bersepakat untuk menitipkan saudara perempuannya itu kepada ahli ibadah. Mereka percaya penuh, bahwa sang rahib mampu menjaganya. Benarlah, mereka pun membawa si gadis menuju tempat peribadahan sang rahib. Pada awalnya sang rahib sempat berat hati untuk memikul beban amanah ini. Dia menolaknya dan ber-ta’awudz kepada Allah dari apa yang mereka minta. Akan tetapi, mereka bertiga terus membujuknya hingga ia pun terpaksa menerima tawaran tersebut. Sang rahib lantas memerintahkan ketiganya agar menempatkan si gadis di rumah yang ada di depan tempat ibadahnya. Ketiga bersaudara itu pun berangkat berperang meninggalkan si gadis di tempat tersebut.



Kini, setiap hari sang rahib meletakkan makanan di depan pintu tempat peribadahannya, menutup pintunya dan naik ke tempat ibadahnya, kemudian memerintahkan si gadis agar mengambilnya. Hal ini berlangsung beberapa saat lamanya.

Dan tentu musuh kita, iblis, pun kembali beraksi melancarkan tipu dayanya. Iblis membisiki sang rahib dan menghasung untuk selalu berbuat kebajikan. Perhatikan, terkadang iblis memerintahkan kita untuk melakukan suatu kebajikan, akan tetapi sebenarnya ada hal lain yang hendak ia tuju. Kita harus selalu waspada.

Si iblis berkata kepadanya, “Seandainya engkau mau mengantarkan makanan ini di depan rumah gadis itu, pahalanya pasti lebih berlipat. Apakah engkau tidak khawatir jika ia keluar dari rumahnya akan terjadi sesuatu yang tidak kau inginkan. Bagaimana jika ada seseorang yang melihatnya kemudian menjadi fitnah?” Sang rahib pun terkena rayuannya. Ia pun mulai mengantarkan makanannya di depan rumah si gadis. Hal ini berlangsung beberapa lamanya.

Iblis kembali menemuinya.seperti sebelumnya, ia pun berlagak seperti seorang pemberi nasihat. “Cobalah kau ajak bicara dia, itu akan menjadikan hatinya merasa lebih tenang. Engkau tidak tahu, barangkali di rumah itu hatinya selalu galau”. Kembali, sang rahib termakan bujuk rayuannya. Ia pun mulai berani berbincang dengan si gadis dari atas tempat peribadahannya.

Waktu pun terus berlalu, iblis kembali menemuinya. Tentu, dengan berlagak seorang pemberi nasihat ia kembali berkata, “Cobalah kau turun menemuinya, kau duduk di depan pintu tempat ibadahmu itu, pasti hal ini akan lebih menenangkannya. Dan pahala yang engkau dapatkan pun semakin besar.” Sang rahib pun kembali mematuhi bisikan maut iblis. Sang rahib telah turun dari tempat ibadahnya, duduk di teras tempat si gadis dan berbincang dengannya. Hal ini pun berlangsung lama.

Kembali, iblis menemuinya. Ia memerintahkan sang rahib untuk semakin mendekatinya. Ia harus duduk di depan rumah si gadis. “ itu akan lebih menenangkannya” hasut iblis. Dan sang rahib pun memenuhi rayuannya. Ia lakukan apa yang dikatakan oleh iblis.

Demikian, hal ini juga belarngsung lama. Iblis tiada bosan kembali menemuinya, “Cobalah kau masuk menemuinya di dalam rumah. Berbincang-bincanglah dengannya. Pasti hatinya akan semakin tentram dan tenang”. Kali ini, mulailah sang rahib masuk menemuinya di dalam rumah. Ia habiskan siang harinya untuk berbincang-bincang bersama si gadis. Jika senja datang ia pun naik ke tempat peribadahannya. Tak menyia- nyiakan kesempatan, si iblis pun mulai menghias-hiasi si gadis dimata sang rahib. Dan tak lama berselang, sang rahib pun berani menyentuh dan menciumnya. Hingga akhirnya, ia pun menghamilinya. Si gadis benar-benar hamil, dan melahirkan seorang anak.

Setelah kelahiran si bayi, iblis menaku-nakuti sang rahib, “Celaka kamu, jika ketiga saudaranya datang, aibmu ini pasti terbongkar. Mereka tak akan membiarkanmu. Mereka akan membunuhmu. Cepat, kau ambil anak itu. Bunuh dan kuburkan dia segera. Ibunya pasti akan menutup mulut. Tak mungkin dia akan memberi tahukan hal ini kepada saudaranya.” Sang rahib kembali termakan rayuan sesatnya. Ia pun membunuh anak itu.

Setelah sang rahib membunuh anaknya, “Kau kira ibu si bayi akan diam saja dan tidak akan mengadukan perbuatanmu ini ?! Ingat, kau berzina dengannya dan membunuh anaknya. Ia pasti akan mengungkapkannya. Cepat, temui ibunya! Bunuh dia sekalian dan kuburkan bersama anaknya!” iblis memprovokasi. Ia terus memaksanya hingga kembali, tanpa rasa iba, sang rahib membunuh perempuan itu dan menguburkannya dalam satu liang kubur. Ia letakkan di atasnya sebongkah batu besar.

Waktu pun berlalu cepat. Sang rahib kembali menekuni rutinitasnya. Dan tibalah saatnya ketiga bersaudara itu pulang dari medan pertempuran. Mereka pun segera menemui sang rahib. Rindu bersua dengan satu-satunya saudari yang mereka punya. Namun harapan mereka sirna sudah. Sang rahib, dengan penuh isak memberi tahukan bahwa si gadis telah meninggal. Tak lupa, sang rahib juga mendoakan rahmat untuknya. “Dia adalah wanita yang baik. Inilah kuburannya”. Kata sang rahib sembari menunjukkan kuburan yang sebenarnya bukan kuburan si gadis. Betapa sedih dan pilu hati mereka bertiga. Mereka pun menangisi kepergiannya dan terus mendoakan kebaikan untuknya.

Mereka pun pulang ke rumahnya. Ketika malam menjelang dan mereka pun tertidur pulas. Iblis melanjutkan misi jahatnya. Didalam mimpi, ia mendatangi mereka bertiga. Di mulai dari yang tertua, kedua, kemudian yang paling bungsu. Dalam mimpi itu ia menanyakan perihal saudarinya. Tentu, mereka pun mengabarkan kepadanya sebatas apa yang mereka ketahui. Persis seperti apa yang disampaikan sang rahib.

“Dusta dia!” kata iblis. “Sebenarnya ia telah menzinainya, bahkan ia sempat melahirkan seorang anak, akan tetapi sang rahib membunuhnya dan anaknya sekaligus karna ia takut kepada kalian. Ia mengubur keduanya di belakang pintu arah kanan rumah si gadis dahulu tinggal. Pergilah ke tempat tersebut. Masuklah ke dalamnya, pasti, kalian akan menemukan keduanya. Persis, seperti yang aku katakan.

Pagi menjelang, mereka bertiga bangun dalam keadaan penuh heran. Bagaimana tidak ? ketiganya bermimpi dengan mimpi yang sama. “Ah ini kan sekedar mimpi biasa. kita tidak perlu menggubrisnya” kata yang paling tua. “Tidak. Kita harus mengeceknya” sahut si bungsu. Mereka pun akhirnya bersepakat untuk pergi ke tempat tersebut. Mereka masuk ke dalam rumah. Mereka cocokkan dengan apa yang mereka dapatkan di dalam mimpi. Dan, mereka terkejut. Mereka temukan jenazah si gadis dan anaknya di tempat tersebut. Tak menunggu waktu, segera, mereka menginterogasi sang rahib. Tak bisa mengelak, ia pun mengakui kebejatannya.

Ketiganya pun menemui pengusa daerah itu. Mengadukan kelakuan sang rahib. Sang rahib diminta turun dari tempat peribadahannya untuk dibunuh di tiang salib. Menjelang eksekusi, kembali, si iblis menemuinya “Kau tahu kawan, akulah yang telah menghasutmu hingga kau terpedaya olehku. Kau menzinainya dan membunuhnya beserta anaknya. Kalau kau mau mentaatiku dan kufur kepada Allah. Pasti aku akan menyelamatkanmu.” Tak di nyana, sang rahib menuruti kemauannya. Kini, ia telah kafir terhadap Allah. Rabbnya yang selama ini selalu ia sembah.

Setelah tujuannya tercapai, ia pun segera meninggalkannya. Sang rahib pun mati di tiang salib. Meninggal dalam keadaan kafir kepada Allah.

(Sumber – Majalah Tashfiyyah edisi 16- )

Minggu, 05 Agustus 2012

Siapakah Mahramku ?

Apakah Mahram Itu?

Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Tanzil-Nya :

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
 
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)

Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah: 

• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)
Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu 'anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengabarkan:

أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.
 
Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))
 
“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut: 

• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)
• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)
• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾
Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾
“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut. 

Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)

Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu 'anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]

Minggu, 08 Juli 2012

Bait - Bait Kerinduan

 

“wahai yang bersemayam di dalam rasa dan diriku
engkau jauh dari penglihatan dan pandangan
engkau adalah ruhku jika aku tak memandangmu
dia lebih dekat denganku dari segala pendekatan”

angan-angan tentang dirimu ada di mataku
ingatan tentang dirimu ada di mulutku
tempat kembalimu ada di mulutku
tapi kemanakah engkau hilang dariku?
wahai yang bersemayam di antara perut dan iga
sekalipun tempat tinggalmu berjauhan dariku
kasih sayang tercurah untuk senantiasa mencinta
jika engkau tiada menggapainya ia akan membumbung

ku cari alasan dari dosa yang ku lakukan
tapi kau paksa aku menjadi pemutus tali
kau bawa pergi akalku di kesempitan jurang
setelah aku berumur akal itu kau bawa kembali
itulah cinta kami yang berdampingan
engkau telah mensigati dengan adil dan jeli


Ya RABBI…..
kusibukakan dia dengan cintaku
seperti ENGKAU sibukan hatiku dengan cintanya
agar menjadi ringan apa yang bersemayam di hatiku..
aku memohon kepada dzat yang membalikan keinginan
hasratku kepadamu dan hasratmu kepadaku
atau biarkan cinta mengalir di hatiku…

“ada kafilah yang berlalu menjelang malam
jalan berdebu dan malam merambat kelam
mereka menggiring hasrat menyatu dengan bumi
perjalananpun tenggelam di balik ambisi
bintang malam menuntun yang mereka harapkan
yang menggantung di atas bintang dan kenikmatan
dalam pemeliharaan yang tidak di dapat orang lain
tak peduli celaan orang yang suka melontar celaan “

“ku ingin memeluknya di saat hati sedang merindukan
adakah kedekatan setelah kami saling berpelukan
kucium mesra agar kerinduan itu sirna
keinginan untuk bertemu semakin membara
kobaran di hati belum jua terobati
kecuali setelah dua hati saling mengisi”

“tiba-tiba dia melihat sang kekasih
tak sepatah katapun terucap dari lidah”

“tanda cinta yang menyusup ke dalam hati
ada yang berubah jika dia melihat yang di cintai”

“jika ku lihat panasnya cinta di dalam hati
ku cari pancuran air untuk mendinginkan
berikan padaku kedinginan air yang pasti
karena dalam perut ada api yang menghanguskan”‘

“Aku tidak tahu apakah pesonanya yang memikat
atau mungkin akalku yang tidak lagi di tempat”
“keindahannya pangkal segala keindahan
dan magnetik laki-laki yang memandang”

“cinta bukanlah karena keindahan dan yang tampak di mata
tetapi karena yang menyatukan hati dan jiwa”

“ada getaran yang merasuki jiwa yang murah hati
layaknya getaran dahan kerana angin yang sepoi-sepoi”
“Engkaulah pembantai setiap pemabuk cinta
pilihlah untk jiwamu siapa yang kau pilih”

“Cintaku bersemi apa pun dirimu
tak peduli keadaanmu dulu dan kini
kau tak peduli kepadaku dan akupun begitu
siapa tak pedulikan dirimu hendak memuji
aku menyukai mereka sekalipun dirimu seperti musuhku
penilaianku terhadapmu sama terhadap mereka aku menilai
kudapatkan kenikmatan jika ada yang melecehkanmu
biarkan orang mencelaku karena cinta telah terpatri”

Muroja'ah : Abu Zulfan Alif al Maghtaniy
(Raudhatul Muhibbin Wan Nuzhatul Musytaqin)

احبك مثلما انتي و كيفما كنتي


احبك مثلما انتي
Uhibbuki mitsla maa anti
Aku mencintaimu apapun dirimu

احبك كيفما كنتي
Uhibbuki kaifa maa kunti
Aku mencintaimu bagaimanapun keadaanmu

ومهما كان مهما صار
Wa mahmaa kaana mahmaa shooro
Apapun yang terjadi dan kapanpun

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah cintaku

زوجتي
Zaujatii
Duhai istriku

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah kekasihku


*************

حلالي انت لا اخشى عزولا همه مقتي
لقد اذن الزمان لنا بوصل غير منبتي
Halaalii anti laa akhsyaa ‘azuulan himmuhuu maqti
Laqod adzinaz zamaanu lanaa biwushlin ghoiri munbatti
Engkau istriku yang halal, aku tidak peduli celaan orang.
Kita satu tujuan untuk selamanya.

سقيت الحب في قلبي بحسن الفعل والسمت
يغيب السعد إن غبت ويصفو العيش إن جئت
Saqoitil hubba fii qolbii bihusnil fi’li wassamti
yaghiibus sa’du in ghibti wa yashful ‘aisyu in ji’ti
Engkau sirami cinta dalam hatiku dengan indahnya perangaimu.
Kebahagiaanku lenyap ketika kamu menghilang lenyap ,
Hidupku menjadikan terang ketika kamu disana .

نهاري كادح حتى إذا ما عدت للبيت
لقيتك فانجلى عني ضناى اذا ما تبسمت
Nahaarii kaadihun hattaa idzaa maa ‘udtu lilbaiti
Laqiituki fanjalaa ‘annii dhonaaya idzaa maa tabassamti
Hari2ku berat sampai aku kembali ke rumah menjumpaimu.
Maka lenyaplah keletihan ketika kamu senyum.

تضيق بى الحياة اذا بها يوما تبرمتي
فأسعى جاهدا حتى احقق ما تمنيتي
Tadhiiqu biyal hayaatu idzaa bihaa yauman tabarromti
Fa as’aa jaahidan hattaa uhaqqiqo maa tamannaiti
Jika suatu saat hidupmu menjadi sedih, maka aku akan berusaha keras
Sampai benar2 mendapatkan apa yang engkau inginkan

هنائى انت فلتهنئى بدفء الحب ما عشتي
فروحانا قد ائتلفا كمثل الارض والنبت
Hanaa’ii anti faltahna’ii bidifil hubbi maa ‘isyti
Faruuhanaa qodi’talafaa kamitslil ardhi wannabti
Engkau kebahagiaanku . tanamkanlah kebahaiaan selamanya
Jiwa-jiwa kita telah bersatu bagaikan tanah tumbuhan .

فيا أملي ويا سكني
ويا انسي وملهمتي
يطيب العيش مهما ضاقت الايام ان طبتي
Fayaa amalii wa yaa sakanii wayaa unsii wa mulhimati
Yathiibul ‘aisyu mahmaa dhooqotil ayyamu in thibti
Duhai harapanku, duhai ketenanganku, duhai kedamaianku, duhai ilhamku.
indahnya hidup ini walaupun hari2ku berat asalkan engkau bahagia.

تبلغ بالقليل من القليل
وهيء الزاد للسفر الطويل
Taballagh bilqoliil minal qoliil
wahayyizzaada lissafritthowiili
Carilah bekal dengan kehidupan dunia yang sementara ini
Persiapkan modal untuk perjalanan negeri akhirat yang panjang

وطاعته غنى الدارين فالزم
وفيها العز للعبد الذليل
Wathoo’atuhuu ginaddaaroini falzami
wafiihaal’izzu lil’abdiddzaliili
Menta’ati ALLAH merupakan bekal kekayaan di dunia dan akhirat
dan merupakan kemuliaan untuk hamba yang hina, maka perjuangkanlah.

وفي عصيانه عار ونار
وفيه البعد مع خزي وبيل
Wafii ‘ishyaanihi ‘aarun wa naarun
wafiihil bu’du ma’ khizyin wabiilin
Dan mendurhakai ALLAH merupakan bekal kehinaan dan api nereaka
dan jauh dari rahmat dekat dengan kesengsaraan

فلا تعصي إلهك وأطعه
دواما علّ تحظى بالقبول
Falaa ta’shii ilaahaka wa athi’hu
dawaaman ‘alla tuhzho bilqobuuli
Maka janganlah engkau durhaka pada Tuhanmu, ta’atilah selalu
Semoga engkau diberikan keberuntungan.

وصلى ربنا في كل حين
وسلم بالغدوّ وبالأصيل
wa shollaa robbunaa fii kulli hiinin
wasallama bilghuduwwi wa bil ashiili
Semoga ALLAH mencurahkan rahmatnya tiap saat
tiap pagi dan tiap sore

على طه البشير بكل خير
ختام الرسل والهادي الدليل
‘alaa thoohalbasyiiri bikulli khoirin
khitaamirrusli wal haadiddaliili
Atas baginda Nabi Muhammad Pembawa khabar gembira
Penutup para utusan, penunjuk jalan yang lurus.

*****************************************************************

Nasehatku, Wahai Saudaraku ...


مَنْ أَرَادَ وَلِيًّا فاللهُ يَكْفِيْهِ 

Barangsiapa yang menginginkan pelindung, maka Allah cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ قُدْوَةً فَالرَّسُوْلُ يَكْفِيْهِ

Barangsiapa yang menginginkan teladan, maka Rasulullah cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ هُدًى فَالْقُرْآنُ يَكْفِيْهِ

Barangsiapa yang menginginkan pedoman hidup, maka al-Qur’an cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ مَوْعِظَةً فَالْمَوْتُ يَكْفِيْهِ

  Barangsiapa yang menginginkan peringatan maka kematian cukup baginya.

 

  وَمَنْ لاَ يَكْفِيْهِ ذَلِكَ فَالنَّارُ يَكْفِيْهِ 

Dan barangsiapa tidak cukup dengan semua itu, maka neraka cukup baginya

Senin, 11 Juni 2012

Nasihat Untuk Para Suami & Para Istri

Nasihat Untuk Para Suami
APA yang memberatkanmu wahai hamba Allah!
untuk bermuka cerah di depan isterimu ketika masuk rumah
agar engkau mendapat pahala dari Allah ?!!
Apakah berat bagimu jika engkau melemparkan senyuman
kepada isteri dan anak-anakmu?!!
Apakah mengurangi kewibawaanmu wahai hamba Allah!
bila engkau mengecup kening isterimu
dan bermain-main dengannya?!!
Apakah yang memberatkanmu
menyuapkan satu suapan makanan ke mulut isterimu
hingga engkau mendapat pahala karenanya?!!
Apakah sulitnya bila masuk rumah engkau
mengucapkan salam dengan sempurna
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
hingga engkau mendapatkan 30 kebaikan ?!!
Mengapa engkau tidak berbicara
dengan perkataan yang baik kepada isterimu
meskipun dengan sedikit berbohong agar ia senang?!!
Tanyakanlah tentang isterimu
tanyakanlah keadaannya ketika engkau baru masuk rumah
Aku pikir tidaklah mengapa dan tidaklah berat
bila engkau berkata kepada isterimu
“Wahai kekasihku, sejak aku keluar dari sisimu
sedari pagi hingga sekarang seolah terasa setahun
telah berlalu”!!
Sesungguhnya bila engkau mengharapkan pahala
-walaupun engkau merasa jemu mendatangi dan
mencampurinya- maka engkau mendapat pahala dan
ganjaran dari Allah Ta’ala,
karena Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Dan dalam kemaluanmu ada sedekah.”
Apakah termasuk suatu kebodohan wahai hamba Allah!
bila engkau berdo’a pada Allah seraya berkata
“Ya Allah perbaikilah aku dan isteriku
serta berikanlah keberkahan kepada kami.”
Sebuah ucapan yang baik adalah sedekah.
Wajah berseri dan senyuman adalah sedekah.
Menyebarkan salam banyak kebaikannya.
Bersalaman sambil mengucapkan salam
menghilangkan kesalahan-kesalahan.
Dalam jima’ pun ada pahalanya.

Nasihat Untuk Para Isteri
APAKAH engkau rugi bila menemui suamimu
dengan wajah berseri dan senyuman?!!
Apakah berat bila engkau
mengusap debu di wajah,
kepala dan pakaiannya
dan engkau menciumnya?!!
Aku pikir tidaklah berat bila engkau
tidak duduk sampai suamimu
masuk dan duduk!!
Tidaklah sukar bila engkau
ucapkan padanya “Alhamdulillah atas keselamatanmu
kami telah rindu menanti kedatanganmu,
selamat datang.”
Berdandanlah untuk suamimu
-dan lakukanlah hal ini karena mengharap pahala
dari Allah- sesungguhnya Allah itu indah
dan menyukai keindahan
pakailah parfum, celak, dan baju yang terbaik
untuk menyambut kedatangan suamimu
Hindarilah olehmu kesedihan
Janganlah engkau condong dan
mendengar omongan orang yang
mau merusak keutuhan rumah tanggamu
Janganlah selalu gundah gulana
tetapi berlindunglah pada Allah
dari perasaan gundah gulana, lemah kepribadian
dan malas
Janganlah engkau
merendahkan suaramu di hadapan laki-laki asing
nanti ia akan berniat yang bukan-bukan terhadapmu.
Jadilah orang yang selalu lapang dada
berpikiran jernih dan tenang serta
senantiasa mengingat Allah pada setiap masa
Hiburlah suamimu sehingga
meringankan kepenatan, sakit, musibah dan kesedihan
Anjurkan suamimu berbuat baik kepada kedua orang tuanya
Didiklah anak-anak dengan baik dan
penuhilah rumahmu dengan tasbih, tahmid, takbir dan
tahlil serta perbanyaklah bacaan Al Qur’an
terutama suarat Al Baqarah
karena ia dapat mengusir syaitan
Lepaslah dari rumahmu gambar-gambar bernyawa
alat-alat musik dan permainan yang merusak
Bangunkanlah suamimu untuk shalat malam
berilah semangat untuk berpuasa sunnah
ingatkanlah akan keutamaan infak dan
jangan cegah suamimu dari silaturahmi
Perbanyaklah istighfar untuk dirimu
suamimu, oarang tuamu dan kaum muslimin
Mohonlah kepada Allah tuk mendapatkan anak yang shalih
niat yang ikhlas baik dan kebaikan dunia serta akhirah
Ketahuilah
Rabbmu mendengar doa’amu dan
mencintai orang yang suka berdo’a
“Dan berkata Tuhanmu, berdo’alah kepada-Ku niscaya
Aku kabulkan.” (Ghaafir:60)


Nasihat Untuk Suami  Isteri
SESUNGGUHNYA orang yang tidak mendapatkan apa-apa
adalah orang yang tidak mendapat pahala
Alangkah baiknya andaikata kalian naik bersama
ke tempat yang tinggi, yang dekat dengan Allah Ta’ala
Alangkah baiknya andaikata kalian duduk bersama
membaca kitabullah dan mempelajari sunnah Nabi-Nya
Betapa indahnya andaikata
kalian duduk bersimpuh mempelajari agama
Semoga keselamatan dan ampunan menyertai kalian
andaikata kalian memberikan shalawat kepada
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
Bergemberilah kalian dengan maghfirah dan pahala yang besar
andaikata kalian termasuk orang-orang yang banyak dzikrullah
Tenang-tenanglah, bila kalian
termasuk orang-orang yang sabar, jujur, taat, suka berinfak dan
suka meminta ampunan kepada Allah
Berikanlah hadiah untuk kedua orang tua kalian
Bersemangatlah untuk berbuat baik kepada mereka
keluarga dan teman dekat mereka.
Sungguh menakjubkan, andaikata kalian memuliakan tamu
memberikan hadiah kepada tetangga
menyambung tali silaturahmi dan
shalat malam berdua sementara manusia terlelap
Laluilah jalannya orang-orang yang baik
dengan cara menahan marah dan memaafkan manusia
Pahala akan kalian raih
bila kalian tolong menolong dalam ketakwaaan dan kebaikan
meninggalkan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan
Semoga Allah menjauhkan kalian dari kerugian
bila kalian saling menasehati dengan kebenaran dan
menasehati dengan kesabaran
Semoga Allah mewariskan surga kepada kalian
bila kalian menjalankan rukun-rukun islam dan
mendekat kepada Ar Rahman.
bukankah kalian punya teladan
sebagaimana yang Allah kabarkan :
“… dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin)
Atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan
(apa yang mereka berikan itu).” (Al Hasyr: 9)!!?
Ikutilah jalannya orang-orang yang kembali kepada Allah
dan jalannya mengikuti petunjuk Allah
Ikutilah petunjuk Allah yang dibawa para Rasul Allah
Mohonlah pada Allah wahai suami…
Mohonlah kalian wahai isteri…
agar Allah menolong Islam dan muslimin
agar Allah memelihara kalian, keturunan kalian dan
kaum muslimin dan muslimat
agar Allah menempatkan kalian di surga Firdaus dan
mengumpulkan kalian bersama orang-orang yang telah
diberi nikmat
dari kalangan para nabi, siddiqin, syuhada dan sholihin
Merekalah sebaik-baik teman dekat.

Diketik ulang oleh Ummu Hilmy dari buku “Romantika Pergaulan Suami Istri”

Wanita tidak ada yang sempurna

Mungkin judul di atas merupakan salah satu ungkapan yang banyak dilontarkan oleh para ikhwan yang sedang ataupun telah menjalani proses ta’aruf. Sebenarnya ungkapan itu salah jika yang dimaksud adalah tidak ada sama sekali akhwat/wanita yang sempurna, akan tetapi bila yang dimaksud adalah sangat sedkit sekali atau bisa dibilang seribu dibanding satu adalah shohih.

Dambaan para ikhwan
Memang mencari calon pendamping hidup (baca “istri”) merupakan sekali seumur hidup(bisa lebih klo selanjutnya mau poligami), nah prinsip inilah yang membuat para ikhwan yang sedang dalam menjalani proses mencari calon istri selalu berusaha untk mendapatkan akhwat yang sesempurna mungkin. “Ya … namanya juga sekali seumur hidup…,” itulah kata mereka. Berangkat dari hal tersebut,  secara fitroh mereka akan mendambakan calon istri yang benar-benar sempurna, misalnya : cantik, agama dan akhlaknya bagus, berpenddikan, kaya, nasabnya bagus, dan lain-lain kriteria yang serba wah lainnya lah.

Realita yang ada
Di sisi lain, realita yang ada adalah sangat jarang sekali wanita/akhwat yang benar –benar sempurna. Ada akhwat yang agama dan akhlaqnya bagus, tapi ternyata kurang cantik. Ada juga yang akhwat yang cantik banget, tp ternyata agamanya kurang dan juga belum pernah ikut kajian. Ada juga akhwat yang agamanya bagus dan juga cantik, tapi ternyata orang tuanya meiliki kriteria-kriteria tertentu untuk calon suami anaknya. Untuk yang satu ini tentunya masing –masing dari mereka (ikhwan dan akhwat) harus pandai-pandai untuk melobi orang tuanya. Bahkan kadang seorang ikhwan harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menunggu keputusan dari orang tua si akhwat ini. Padahal kita semua tau bahwa “menunggu merupakan salah satu hal yang membosankan”.  Untuk itu diperlukan kesabaran dan istiqomah, baik dari pihak ikhwan maupun akhwatnya.

Satu lagi yang belum yaitu ternyata ada juga akhwat  yang masyaallah bener-bener  hampir sempurna (kenapa kok dikatakan hampir, karena di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna kecuali Rosulullah), yaitu agamanya bagus, cantik, akhlaqnya bagus, berpenddikan, nasabnya bagus dan lain-lain lah, akan tetapi ketika ada  seorang ikhwan maju untuk ta’aruf dengan akhwat tersebut, e..ternyata ikhwan tersebut ditolak. He..he.. kasihan deh. Untuk yang satu ini jika ikhwan yang ditolak ini tidak termasuk ikhwan yang istiqomah dan sabar, maka dia akan mengalami seperti layaknya remaja gaul saat ini yaitu “patah hati”.

Sudahkah kita bercermin pada diri sendiri?
Sebelum menentukan kriteria yang kita harapkan/idam-idamkan, kita perlu bercermin pada diri sendiri dulu. Misalkan kita mengharapkan seorang akhwat yang agamanya bagus (sholihah), rajin ngaji, hafalan Al-Qur’annnya banyak, pinter bahasa arab, dan lain-lain lah. Nah di sini kita harus  melihat diri kita dulu, “apakah agama dan aqidah kita sudah bagus juga? Sudah rajinkah kita ikut kajian? Sudah berapa juz hafalan Al-Qur’an kita? singkatnya bila kita mengharapkan calon istri sholihah yang seperti Fatimah Rodhiyallahu ‘anhaa, maka apakah kita sudah sesholih sahabat Ali Rodhiyallahu ‘anhu? Atau mungkin jika kita mengaharapkan calon istri yang cantii..ik, maka kita lihat wajah kita, apakah kita juga termasuk orang yang memiliki wajah tampan. “Wong wajah-wajah sampean juga wajah bandrol gitu kok, masak mengahrapkan calon istri yang cantiik”, begitulah yang disampaikan oleh Ust. Zaenal Abidin Lc. dalam album MP3 beliau “Bila Cinta Bicara”.

Bagaimana seharusnya?
Dalam mencari sorang pasangan hidup hendaknya kita mengikuti apa yang telah Rosululloh sabdakan dalam Hadist beliau,
Dari Abi Huroiroh, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:”Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara,  karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilhlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi”.
Hadist shahih. Telah dikeluarkan oleh Bukhari (no. 5090) dan Muslim (no. 1466) dan yang selain keduanya. Dikutip dari buku “Pernikahan dan hadiah untuk pengantin” karya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal 96.
Nah, dari hadist di ats sudah jelas bukan, yaitu bahwa dalam mencari calon pasangan hidup yang kita utamakan adalah agama dan akhlaqnya. Untuk kriteria yang lain seperti kecantikan, harta, nasab dan lain-lain lah, itu harus menjadi pilihan yang ke nomer sekian..
Tapi…..
Sudah siapkah kita para ikhwan untuk mengamalkan hadst di atas..??? 



Ctt : Artikel di atas ditulis berdasarkan kondisi dari realita yang ada, Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengecilkan hati para akhwat, akan tetapi sebagai ajakan untuk para ikhwan supaya dalam mencari calon pasangan hidup tidak berlebih-lebihan dalam menentukan kriteria.Kritik dan saran dari pembaca sangat saya nantikan.Kritik dan saran dari pembacaKritik dan saran

Sabtu, 02 Juni 2012

Untukmu, Yang Menungguku

  http://terpaksabikinwebsite.files.wordpress.com/2010/08/pena.jpg
Aku tidak ingin kau menunggu,
Menunggu seseorang yang belum tentu baik buatmu...
Menungguku...
Ya, aku tidak ingin kau menungguku...
Berawal dari sebuah kesalahan,
Yang dipicu oleh nafsu setan...
Akupun mengucapkan sesuatu tanpa terpikir,
Sebuah ucapan yang membuatku seperti disambar petir...

Telah sampai kepadaku kabar tentangmu...
Akupun mengatakan bahwa aku menginginkanmu...
Lalu sampailah ucapanku padamu...
Padahal, belum ada harta dan pekerjaan pada diriku,
Yang bisa kusandingkan untukmu...

Ucapanku hanyalah sebuah ucapan,
Ucapan yang tidak ada kepastian...
Seperti memesan sebuah rumah mewah,
Padahal di tangan hanya ada sepuluh ribu rupiah...

Lalu sampailah kepadamu kabar tentangku,
Kabar yang cukup menyenangkan kalbumu...
Sampai-sampai kau memilihku,
Ketika dua orang 'datang' kepadamu...

Sungguh aku tahu perbuatanku itu salah...
Yang menyebabkan aku selalu dirundung gelisah...
Aku membuatmu menunggu seseorang yang belum tentu,
Dan aku membuatmu 'menolak' seseorang yang 'datang' kepadamu...

Sungguh ini adalah sebuah kesalahan,
Dan harus segera dihapuskan...
Aku mendatangi orang yang kau tolak untuk meminta penghalalan,
Dan aku mengatakan kepadamu sebuah pembatalan...

Aku tarik ucapanku di waktu dulu...
Aku katakan aku mundur darimu...
Aku tahu kebingungan yang sedang kau rasakan...
Karena tiba-tiba aku berubah pikiran...
Berubah pikiran tanpa alasan...

Aku tidak tahu apakah ini akan menghapus kesalahan,
Atau justru membuat sebuah kesalahan...

Aku hanya tidak ingin kau menungguku,
Menunggu orang yang belum tentu baik buatmu...
Menunggu dengan sebuah ketidakpastian,
Menunggu dengan sebuah ketidakjelasan...

Jika kau memang jodohku,
Allah akan mempertemukanku denganmu...
Aku akan bertemu denganmu,
Tanpa kau menungguku...

Selasa, 29 Mei 2012

Untukmu Calon Istri dan Mertuaku

Duhai adik calon istriku
Tunggu abang dimalam minggu
Coba percantik diri rias wajahmu
Ke rumah abang menuju

Tunggu abang di depan pintu
Bergamis ungu berjilbab biru
Akan menghadap walimu
Meminta izin menghalalkanmu

Sampaikan pula pada walimu
Abang ingin jadi menantu
Supaya boleh menyayangimu
Boleh rindu boleh cemburu

Usah adik risau meragu
Khawatir ditolak pinanganku
Kalau Alloh memberi restu
Insya..Alloh jodoh bersatu

*****

Assalámu 'alaykum calon mertua
Ini saya apa adanya
Saya datang mengatur kata
Untuk mengkhitbah lebih kurangnya

Saya cuma orang biasa
Ayah dan ibu petani desa
Fakir 'ilmu fakirlah harta
Hanya tekad sebesar dunia

Kalau abah ridho dan rela
Saya minta sebutir permata
Yang cantik paras juga sholeha
Yaitu anakmu yang pertama

Insya..Allóh saya setia
Dunia akherat takkan merana
Walau nanti miskin dhuafa
Cinta saya takkan mendua

Ini mahar sebagai tanda
Saya serius bila berkata
Saya takkan bisa menanti lama
Sebab banyak yang menanti saya

Selasa, 08 Mei 2012

Pengisi Kesunyian Hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Dalam kesendirian dan kehampaan hati terenggutnya kekasih tercinta, dia hadir membawa nuansa bagi manusia yang paling mulia, dengan keceriaan jiwa yang dimilikinya. Kebesaran jiwanya membuat dirinya senantiasa di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dialah Saudah bintu Zam’ah….
Tersebut satu nama mulia yang tak kan lepas dari kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengisi kekosongan jiwa beliau setelah wafatnya Khadijah bintu Khuwailid radhiallahu ‘anha. Dia Ummul Mukminin Saudah bintu Zam’ah bin Qais bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Wadd bin Nashr bin Malik bin Hasl bin ‘Amir bin Lu’ai bin Ghalib Al Qurasyiyyah Al ‘Amiriyyah yang memiliki kunyah Ummul Aswad. Ibunya adalah Asy Syamus bintu Qais bin Zaid bin ‘Amr bin Labid bin Khaddasy bin ‘Amir bin Ghanam bin ‘Adi bin An Najjar.
Bersama suaminya, As Sakran bin ‘Amr Al ‘Amiry, Saudah bintu Zam’ah menyongsong cahaya keimanan yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun dengan itu, ia harus menanggung derita dan siksaan dari orang-orang musyrikin yang hendak mengembalikan mereka ke dalam kesesatan dan kesyirikan. Saat siksaan dan himpitan itu bertambah berat, berhijrahlah Saudah dan suaminya dalam barisan delapan orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka meninggalkan negerinya, mengarungi dahsyatnya gelombang lautan, rela menempuh penderitaan untuk menyelamatkan agama mereka, hingga sampailah mereka di bumi Habasyah. Namun tak berapa lama muhajirin Habasyah ini balik kembali ke negeri mereka.
Sekembalinya mereka dari Habasyah ke Mekkah, As Sakran bin ‘Amr meninggal dunia. Baru saja berakhir ujian yang dirasa karena keterasingan mereka di bumi yang jauh dari tanah kelahiran, Saudah bintu Zam’ah harus kehilangan suami tercinta. Kini dia menjanda.
Sementara itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tengah merasakan kesedihan dengan hilangnya wanita yang dicintainya, yang beriman kepada beliau saat manusia mengingkarinya, yang menopang dengan hartanya saat manusia enggan memberinya dan yang darinya beliau mendapatkan buah hati. Kesedihan yang teramat dalam, hingga tak seorang pun dari kalangan sahabat beliau yang berani menyinggung masalah pernikahan di hadapan beliau. Namun seorang shahabiyah, Khaulah bintu Hakim As Sulamiyah, mengetuk pintu hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan pertanyaannya, “Tidakkah engkau ingin menikah lagi, wahai Rasulullah?”
Dengan nada penuh kesedihan dan kegalauan, Rasulullah balik bertanya, “Adakah lagi seseorang setelah Khadijah?” Khaulah pun menjawab, “Kalau engkau menghendaki, ada seorang gadis. Atau kalau engkau menghendaki, ada pula yang janda.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Siapa yang gadis?” Jawab Khaulah, “Putri orang yang paling engkau cintai, ‘Aisyah putri Abu Bakr.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam sesaat, kemudian bertanya lagi, “Siapa yang janda?” Khaulah menjawab, “Saudah bintu Zam’ah, seorang wanita yang beriman kepadamu dan mengikuti ajaranmu.”
Tawaran Khaulah mengantarkan Saudah bintu Zam’ah memasuki gerbang rumah tangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hati beliau tersentuh dengan penderitaan wanita muhajirah ini. Beliau ingin membawa Saudah ke sisinya dan meringankan kekerasan hidup yang dihadapinya. Lebih-lebih di saat itu Saudah memasuki usia senja, tentu lebih layak mendapatkan perlindungan.
Maka pada tahun kesepuluh setelah beliau diangkat sebagai nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menikah dengannya. Di masa itu pula beliau melaksanakan akad nikahnya dengan ‘Aisyah bintu Abi Bakr Ash Shiddiq. Saudah meminta kepada Hathib bin ‘Amr Al ‘Amiry, salah seorang sahabat dari kaumnya yang pernah turut dalam perang Badr dan juga ikut berhijrah ke Habasyah untuk menikahkannya.
Seorang diri Saudah mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama tiga tahun lebih hingga tiba saat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menyusulnya hadir dalam rumah tangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, Saudah bintu Zam’ah bersama keluarga Rasulullah yang lain masih tinggal di Mekkah. Setelah usai pembangunan masjid dan tempat tinggal beliau di Madinah, barulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Zaid bin Haritsah dan Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhuma untuk menjemput Saudah dan putri-putri beliau. Berangkatlah mereka berdua berbekal lima ratus dirham dan dua ekor unta. Dengan lima ratus dirham itu mereka membeli tiga ekor unta. Kemudian mereka berdua masuk ke kota Mekkah untuk membawa Saudah bintu Zam’ah beserta putri-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Fathimah dan Ummu Kultsum. Pada saat itu juga Zaid menjemput istrinya, Ummu Aiman, dan putranya Usamah bin Zaid ke bumi hijrah, Madinah.
Hari terus bergulir, usia pun bertambah. Saudah mengerti bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya semata-mata karena rasa iba beliau dengan keadaannya setelah suaminya tiada. Semakin jelaslah semua itu ketika beliau bermaksud menceraikannya dengan cara yang sebaik-baiknya agar tidak melukai hatinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan keinginannya ini kepadanya. Maka di hadapan beliau, dengan dada yang sesak, Saudah bintu Zam’ah berbisik lirih, “Tahanlah aku, wahai Rasulullah. Demi Allah, aku tidak lagi memiliki keinginan terhadap pernikahan. Namun aku sangat berharap kelak di hari kiamat Allah akan membangkitkan diriku sebagai istrimu.”
Wanita mulia yang mengharapkan kemuliaan. Dia utamakan keridhaan suaminya yang mulia, hingga dia berikan pula hari gilirannya untuk ‘Aisyah, istri yang sangat dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau pun menerimanya.
Peristiwa ini menyisakan sesuatu yang teramat berarti. Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat 128 dari Surat An Nisaa’:
“Maka tidak mengapa atas kedua suami istri itu mengadakan perdamaian dengan sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik”.
Tinggallah Saudah di dalam rumah yang dipenuhi cahaya kenabian dengan keadaan tenang, ridha dan penuh rasa syukur kepada Rabbnya yang telah membimbingnya sehingga di dunia ini dia tetap berada di samping hamba Allah yang paling mulia, sebagai ibu bagi kaum mukminin, dan sebagai istri beliau kelak di dalam surga.
Tetaplah kemuliaan itu dia dapatkan, sampai tiba saatnya dia menghadap Rabbnya ‘azza wa jalla pada akhir masa pemerintahan Umar ibnul Khatthab radhiallahu ‘anhu di Madinah An Nabawiyyah.
Jejaknya masih terasa, sejarahnya masih terbaca. Saudah bintu Zam’ah, semoga Allah meridlainya…
Sumber bacaan :
1. Ats Tsiqaat, Ibnu Hibban
2. Al Isti`aab, Ibnu Abdil Bar
3. Al Ishaabah fi Tamyizis Shahabah, Ibnu Hajar Al Atsqalani
4. Siyar A`lamun Nubala, Adz Dzahabi
5. Tahdzibul Kamaal, Al Mizzi
6. Syarah Shahih Muslim, An Nawawi

Dimanakah posisi Ibu dalam hatimu ?

Dalam Tanzil-Nya yang mulia, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbakti kepada) kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun maka bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu dan hanya kepada-Kulah kembalimu.“ (Luqman: 14)
Di tempat lain, Dia Yang Maha Suci berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya dengan menyapihnya adalah tiga puluh bulan….” (Al-Ahqaf: 15)
Dua ayat yang mulia di atas berisi perintah berbakti kepada orangtua sebagai suatu kewajiban dalam agama yang mulia ini. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla menggandengkan perintah berbakti ini dengan perintah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Seperti dalam ayat:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Beribadahlah kalian kepada Allah dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatupun serta berbuatbaiklah kepada kedua orang tua.“ (An-Nisa`:36)
Ayah dan ibu berserikat dalam hal memiliki hak terhadap anaknya untuk memperoleh bakti. Hanya saja ibu memiliki bagian dan porsi yang lebih besar dalam hal beroleh bakti. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ditanya oleh seorang sahabatnya:
يا رسول الله من أحق الناس بحسن صحابتي؟. قال: أمك. قال: ثم من؟. قال أمك. قال: ثم من؟. قال: أمك. قال: ثم من؟. قال: أبوك
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kupergauli dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, jawab beliau, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata menukilkan ucapan Ibnu Baththal rahimahullahu, “Kandungan hadits ini adalah seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan kebaikan yang disebutkan tiga kali daripada hak seorang ayah.” Ibnu Baththal juga mengatakan, “Yang demikian itu diperoleh karena kesulitan yang didapatkan saat mengandung, kemudian melahirkan lalu menyusui. Tiga perkara itu dialami sendiri oleh seorang ibu dan ia merasakan kepayahan karenanya. Kemudian ibu menyertai ayah dalam memberikan tarbiyah (pendidikan kepada anak). Isyarat akan hal ini terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbakti kepada) kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.“ (Luqman: 14)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyamakan antara ayah dan ibu dalam mendapatkan bakti, dan Dia mengkhususkan ibu dalam tiga perkara (mengandung, melahirkan dan menyusui).” (Fathul Bari, 10/493)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Dalam hadits ini ada hasungan untuk berbuat baik kepada kerabat[1]. Ibu adalah yang paling berhak mendapatkan bakti di antara kerabat yang ada, kemudian ayah, kemudian kerabat yang terdekat. Ulama berkata, ‘Sesbab didahulukannya ibu adalah karena banyaknya kepayahan yang dialaminya dalam mengurusi anak. Di samping karena besarnya kasih sayangnya, pelayanannya, kepayahan yang dialaminya saat mengandung si anak, kemudian saat melahirkannya, menyusuinya, mendidiknya, melayaninya, mengurusi/merawatnya tatkala sakit dan selainnya’.” (Al-Minhaj, 16/318)
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa`di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya terhadap surat Al-Ahqaf ayat 15, “Ini merupakan kelembutan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya dan kesyukuran-Nya kepada kedua orangtua. Di mana Dia mewasiatkan kepada anak-anak agar berbuat baik kepada kedua orangtua dengan menunjukkan kepada keduanya perkataan yang lembut, kalimat yang lunak/halus, memberikan harta dan nafkah serta sisi-sisi kebaikan lainnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan dengan menyebutkan sebab seorang anak harus berbuat baik kepada orangtuanya. Dia menyebutkan kesulitan-kesulitan yang ditanggung/dipikul oleh seorang ibu saat mengandung anaknya, kemudian kesulitan yang besar saat melahirkannya, lalu kepayahan menyusuinya dan memberikan pelayanan dalam mengasuhnya. Kesulitan dan kepayahan yang disebutkan ini dihadapi bukan dalam masa yang pendek/singkat, sejam atau dua jam. Tapi dihadapi dalam kadar masa yang panjang “tiga puluh bulan”, masa kehamilan selama sembilan bulan atau sekitarnya dan waktu yang tersisa untuk masa penyusuan. Ini yang umum terjadi. Ayat ini dengar firman-Nya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Dan para ibu hendaknya menyusui anak-anak mereka selama dua tahun yang sempurna.” (Al-Baqarah: 233)
dijadikan sebagai dalil untuk menyatakan bahwa minimal masa kehamilan itu enam bulan. Karena masa menyusui (sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat di atas, pent.) lamanya dua tahun (24 bulan, pent.). Bila diambil dua tahun (24 bulan) dari masa 30 bulan maka tersisalah enam bulan sebagai masa kehamilan.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 781)
Dari ayat, hadits dan penjelasan di atas tampaklah bagi kita peran agung seorang ibu. Ia telah mengandung anaknya selama sembilan bulan lebih beberapa hari, dengan kepayahan, keberatan, dan kesulitan. Tiba saat melahirkan, ia pun berjuang menghadapi maut. Sakit yang sangat pun dialaminya untuk mengeluarkan buah hatinya ke dunia. Tidak sampai di situ, setelah si anak lahir dengan penuh kasih disusunya kapan saja si anak membutuhkan. Tak peduli siang ataupun malam sehingga harus menyita waktu istirahatnya. Kelelahan demi kelelahan dilewatinya dengan penuh kesabaran dan lapang dada, demi sang permata hati …
Demikianlah. Sehingga pantaslah syariat yang suci ini memberinya pemuliaan dengan memerintahkan anak agar berbakti kepadanya, selain berbakti kepada sang ayah. Bakti ini terus diberikan sampai akhir hayat keduanya. Bahkan juga sepeninggal keduanya, dengan menyambung silaturahim dan berbuat baik kepada sahabat/orang-orang yang dikasihi keduanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
إِنَّ أَبَرَّ البِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ وُدَّ أَبِيْهِ
“Sesungguhnya berbuat baik yang paling baik adalah seseorang menyambung hubungan dengan orang yang dikasihi ayahnya.” (HR. Muslim no. 6461)
Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang meriwayatkan hadits di atas dari Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam mencontohkan pengamalan hadits ini dengan perbuatannya. Disebutkan, ada seorang Arab gunung bertemu Abdullah di jalanan di Makkah. Abdullah mengucapkan salam kepadanya, lalu menyerahkan keledai yang ditungganginya agar dinaiki oleh orang tersebut dan memberinya sorban yang semula dipakainya. Ibnu Dinar, seorang perawi hadits ini bertanya kepada Abdullah, “Semoga Allah memperbaikimu! Mereka itu orang gunung (A’rab) dan mereka sudah cukup senang dengan pemberian yang sedikit.” Abdullah berkata menjelaskan sebab ia berbuat demikian kepada si A’rabi, “Ayah orang Arab gunung itu dulunya sahabat yang dikasihi oleh ‘Umar ibnul Khaththab. Sementara aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya berbuat baik yang paling baik adalah seorang anak menyambung hubungan dengan orang yang dikasihi ayahnya‘.” (HR. Muslim no. 6460)
Satu lagi atsar yang menunjukkan keutamaan berbakti kepada ibu. Diriwayatkan dari ‘Atha` bin Yasar, dari Ibnu ‘Abbas seraya berkata, “Aku telah meminang seorang wanita, namun wanita itu menolak untuk menikah denganku. Kemudian ada lelaki lain yang meminangnya dan ternyata ia senang menikah dengan lelaki tersebut. Aku pun cemburu hingga membawaku membunuh wanita tersebut. Lalu, adakah taubat untukku?” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Apakah ibumu masih hidup?”
“Tidak,” jawab lelaki tersebut.
“Bertaubatlah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan taqarrub-lah (mendekat dengan melakukan amal shalih) kepada-Nya semampumu.”
‘Atha` bin Yasar berkata, “Aku pergi lalu bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Kenama engkau menanyakan tentang kehidupan ibunya (masih hidup atau tidak)?’.”
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjawab, “Sungguh aku tidak mengetahui adanya suatu amalan yang lebih mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla daripada berbakti kepada ibu.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Al-Adabul Mufrad dan dishahihkan dalam Ash-Shahihah no. 2799)
Karena berbakti kepada orangtua–khususnya ibu yang sedang menjadi pembicaraan kita–telah diperintahkan oleh agama Islam, maka kita tidak membutuhkan perayaah Hari Ibu untuk mengenang jasa-jasa seorang ibu dan menjadikannya sebagai momen untuk memberi hadiah-hadiah kepada ibu. Atau memberikan perhatian khusus kepadanya dan meng-’istirahat’-kannya dari pekerjaan pada hari tersebut. Seorang anak, dalam Islam, harus berbuat baik kepada ibunya kapan pun. Di setiap waktu dan di setiap keadaan tanpa menunggu datangnya Hari Ibu yang justru merupakan suatu perayaan yang diada-adakan tanpa perintah dari agama. Bahkan semata taklid kepada budaya Barat yang memang tidak mengenal istilah ‘berbakti kepada orangtua’ dalam budaya mereka.
Contoh Anak yang Berbakti
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai seorang yang berbakti kepada ibunya dan tidak melupakan untuk meminta ampun bagi ibunya bila ia beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Muhammad bin Sirin rahimahullahu berkata, “Kami sedang berada di sisi Abu Hurairah pada suatu malam. Saat itu Abu Hurairah berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah Abu Hurairah dan ibuku, serta ampunilah orang yang memintakan ampun untuk Abu Hurairah dan ibunya’.” Muhammad berkata, “Maka kami pun memintakan ampun untuk keduanya agar kami dapat masuk dalam doa Abu Hurairah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari rahimahullahu dalam Al-Adabul Mufrad no. 37 dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad)
Sebelumnya, ibu Abu Hurairah enggan masuk Islam, Abu Hurairah berkisah, “Aku mengajak ibuku yang masih musyrik untuk masuk Islam. Suatu hari aku mendakwahinya maka ia memperdengarkan kepadaku ucapan yang kubenci tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan menangis. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Aku mengajak ibuku masuk Islam namun ia menolak. Suatu hari aku mendakwahinya, namun ia memperdengarkan kepadaku ucapan yang kubenci tentangmu. Maka doakanlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi hidayah kepada ibu Abu Hurairah.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdoa:
اللَّهُمَّ اهْدِ أُمُّ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
“Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu Abu Hurairah.”
Aku pun keluar dalam keadaan gembira dengan doa Nabiullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika tiba di rumah, aku menuju pintu yang ternyata sedang tertutup. Ibuku mendengar suara gesekan dua telapak kakiku di tanah, maka ia berkata, “Tetaplah di tempatmu, wahai Abu Hurairah.” Aku mendengar suara gerakan/percikan air. Ternyata ibuku mandi, lalu mengenakan pakaian dan kerudungnya. Setelahnya ia membuka pintu, kemudian berkata, “Wahai Abu Hurairah! Aku bersaksi Laa ilaaha ilallah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.” Aku pun kembali menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan menangis karena bahagia. Aku berkata, “Wahai Rasulullah! Bergembiralah, sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabulkan doamu dan memberi hidayah kepada ibu Abu Hurairah.” Beliau pun memuji Allah ‘Azza wa Jalla dan menyanjung-Nya. (HR. Muslim no. 6346)
Ada lagi seorang tokoh tabi’in yang dikenal sangat berbakti kepada ibunya. Dia adalah Uwais Al-Qarani rahimahullahu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentangnya kepada ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Suatu saat nanti akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir bersama rombongan pasukan penduduk Yaman. Dia berasal dari kabilah Murad, dari Qaran. Dulu dua terkena penyakit belang, lalu dia disembuhkan dari penyakitnya itu, kecuali sebesar dirham di pusarnya. Dia memiliki seorang ibu dan sangat berbakti kepadanya. Kalau dia bersumpah kepada Allah, pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala kabulkan sumpahnya. Kalau engkau bisa memintanya agar memohonkan ampun untukmu maka lakukanlah[2].” (HR. Muslim no. 6439)
Haramnya Durhaka kepada Ibu
Perintah berbakti kepada ibu telah jelas bagi kita. Kebalikan dari berbakti adalah berbuat durhaka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan durhaka ini, dalam hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ…
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi kalian berbuat durhaka kepada para ibu ….” (HR. Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 4457)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Durhaka kepada ibu adalah haram dan termasuk dosa besar, menurut kesepakatan para ulama. Betapa banyak hadits shahih yang memasukkannya ke dalam dosa besar. Demikian pula berbuat durhaka kepada ayah termasuk dosa besar. Dalam hadits ini dibatasi penyebutan durhaka kepada ibu (tanpa menyebutkan durhaka kepada ayah) karena kehormatan mereka (para ibu) lebih ditekankan daripada ayah. Karenanya, ketika ada yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang siapakah yang paling berhak mendapatkan kebaikannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ibumu kemudian ibumu”, sebanyak tiga kali. Setelah itu, pada kali yang keempat beliau baru menyebutkan, “Kemudian ayahmu.” Juga karena kebanyakan perbuatan durhaka dari anak diterima/dirasakan oleh para ibu.” (Al Minhaj, 11/238)
Taat Hanya dalam Perkara yang Selain Dosa dan Maksiat
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa telah turun beberapa ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan dirinya. Ia berkisah bahwa Ummu Sa’d (yakni ibunya) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selama-lamanya sampai ia mau meninggalkan agama Islam. Dia juga bersumpah tidak akan makan dan minum. Si ibu berkata, “Engkau mengaku bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mewasiatkanmu untuk berbakti kepada kedua orangtuamu. Sementara aku adalah ibumu dan aku memerintahkanmu untuk meninggalkan agama baru yang engkau anut.” Sa’d berkata, “Ibuku melewati tiga hari dengam melaksanakan sumpahnya untuk tidak makan dan minum, hingga ia jatuh pingsan karena kepayahan yang dideritanya. Maka bangkitlah putranya yang bernama Umarah lalu memberinya minum. Mulailah si ibu mendoakan kejelekan untuk Sa’d. Allah ‘Azza wa Jalla pun menurunkan dalam Al-Qur’an, ayat berikut:
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ?
“Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orangtuanya.“ (Al-Ankabut: 8)
وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي
“Namun bila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku….”
Dalam ayat tersebut dinyatakan:
فَلَا تُطِعْهُمَا ? وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ?
“Maka janganlah engkau menaati keduanya dan bergaullah kepada keduanya di dunia dengan ma’ruf.“ (Luqman: 15) (HR. Muslim no. 6188)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ طَاعَةَ فِي الْمَعْصِيَةِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 4742)
Bolehnya Menyambung Hubungan dengan Ibu yang Musyrik
Dibolehkan bagi seorang anak untuk tetap menjaga hubungan baik dengan ibunya yang berbeda agama dengannya alias kafir. Karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ? إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى? إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ? وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَـ?ئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu orang lain untuk mengusir kalian. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (Al-Mumtahanah: 8-9)
Asma’ bintu Abi Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma berkata:
قَدِمْتُ عَلَيَّ أُمِّيْ وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قُلْتُ: إِنَّ أُمِّي قّدِمَتْ وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِيْ أُمَّكِ
“Ibuku datang menemuiku dalam keadaan ia masih musyrikah di masa perjanjian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (dengan kafir Quraisy). Aku pun meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku berkata, “Ibuku datang menemuiku untuk meminta baktiku kepadanya dalam keadaan mengharap kebaikan putrinya. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. Al-Bukhari no. 2620 dan Muslim no. 2322)
Lalu bila timbul pertanyaan, bagaimana dengan ayat Allah ‘Azza wa Jalla yang menyatakan:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.“ (Al-Mujadilah: 22)
Juga ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ ? وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَـ?ئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudara kalian sebagai kekasih, jika mereka lebih mencintai/mengutamakan kekafiran daripada keimanan. Dan siapa di antara kalian yang berloyalitas dengan mereka maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.“ (At-Taubah: 23)
Maka dijawab, bahwa berbuat baik dan menyambung hubungan tidak mengharuskan adanya rasa saling cinta. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata dalam tafsir ‘Athiyyah Muhammad Salim dalam kitab pelengkap (Titimmah) Adhwa`ul Bayan (8/154), “Menyambung hubungan dengan memberikan harta, berbuat baik, berlaku adil, berbicara lembut dan surat menyurat, dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah termasuk loyalitas yang terlarang bagi kaum muslimin terhadap orang yang tidak boleh mereka berikan sikap wala` (loyalitas) karena permusuhannya dengan kaum muslimin. Berlaku baik dan adil seperti itu dibolehkan Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak haram untuk dilakukan kepada orang-orang musyrikin yang tidak memusuhi kaum muslimin. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang yang menampakkan permusuhan kepada kaum muslimin, kepada mereka ini kita dilarang untuk berloyalitas apabila bentuk loyalitas tersebut selain berbuat baik dan bersikap adil….”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata, “Kemudian berbakti, menyambung hubungan dan berbuat baik tidaklah mengharuskan saling cinta dan sayang menyayangi yang dilarang dalam firman-Nya, ‘Engkau tidak akan mendapai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya….’ Karena ayat ini umum mencakup diri orang yang memerangi dan orang yang tidak memerangi.” (Fathul Bari)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
[1] Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
أُمُّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أَبُوْكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ
“Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu. Kemudian kerabat yang paling dekat denganmu, dan yang paling dekat denganmu.” (HR. Muslim no. 6448)
[2] Kata Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Hadits Uwais ini menunjukkan keutamaan berbakti kepada kedua orangtua….” (Al-Minhaj, 16/312)
(Sumber: Asy Syariah No. 42/1429 H/2008, halaman 83-88, judul: Kedudukan Seorang Ibu, penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah, katagori: Niswah)