Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 November 2012

كيفية تسريح الشعر | Cara Menyisir Rambut

Oleh : الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ


Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya:
Jawaban:  Adapun bagi wanita, al-Bukhari rahimahullah menyebutkan : ‘Bab menjadikan rambut wanita menjadi tiga kepang’. Kemudian ia menyebutkan dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami mengepang  rambut putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- maksudnya tiga kepang. Waki’ berkata: Sufyan berkata: Ubun-ubunnya dan dua tanduknya.’ Hingga di sini ucapan al-Bukhari. Kepang ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا وِتْرًا وَاجْعَلْنَ شَعْرَهَا ضَفَائِرَ)) [ رواه البخاري ]
‘Mandikanlah dia secara ganjil dan jadikanlah rambutnya beberapa kepang.’ (HR. Bukhari)
Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ummi ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا وَاجْعَلْنَ لَهَا ثَلاَثَ قُرُوْنٍ)) [ رواه ابن حبان ]
‘Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan jadikanlah baginya tiga kepang.’ (HR. Ibnu Hibban)
Dalam Mushannaf Abdurrazzaq rahimahullah dengan sanadnya dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami menyanggul tiga kepang; satu di ubun-ubunnya dan dua di tanduknya, dan kami meletakkannya di belakangnya. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: Dalam hadits ini merupakan anjuran menyisir rambut dan mengepangnya.
Adapun yang dilakukan sebagian wanita muslimah di masa sekarang berupa memisah rambut kepala dari sisi dan mengumpulkannya dari sisi ubun-ubun, atau menjadikannya di atas kepala, seperti yang dilakukan oleh wanita Prancis, maka hal ini tidak boleh karena termasuk menyerupai wanita kafir.
Imam Ahmad rahimahullah dan Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dengan sanad mereka kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)) [ رواه أحمد ]
‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.’ Ibnu Hibban dan al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahumallah menshahihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Isnadnya baik. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata: Hasan.  Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang, ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: رِجَالٌ مَعَهُ سِيَاطٌ كأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا الناس  وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسِهِنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ العجاف لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَا رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا) [ رواه مسلم)
“Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum kulihat: laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya dan wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga dan aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” HR. Muslim.
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Mailaat mumiilaat’, bahwa mereka menyisir dengan sisiran miring, yaitu sisiran para pelacur. Ini adalah sisiran wanita-wanita Prancis dan yang mengikuti langkah mereka dari wanita muslimah.
Kedua: adapun rambut kepala wanita maka tidak boleh mencukurnya (sampai pendek). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dalam Sunan-nya, dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnad-nya, dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir rahimahullah dengan sanadnya dari Ikramah rahimahullah, mereka berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya.’ Dan apabila larangan datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka menunjukkan haram selama tidak ada dalil lain. Mulla Ali Qari berkata dalam al-Mirqaat Syarh Misykat: ‘Wanita mencukur rambutnya’ karena kepang rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi laki-laki dalam bentuk dan keindahan. Adapun mengambil sedikit dari bawah kepang, maka dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah rahimahullah bin Abdurrahmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku berkunjung kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha bersama saudaranya sesusu, maka ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari junub, ia (Aisyah radhiyallahu ‘anha) meminta bejana sekitar ukuran satu gantang, lalu ia mandi. Di antara kami dan dia ada hijab, ia menyiram kepalanya tiga kali...dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil (mencukur) rambutnya hingga mencapai daun telinga bawah (tempat anting-anting). An-Nawawi rahimahullah berkata: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Sudah dikenal bahwa wanita arab membuat kepang rambut dan kemungkinan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka meninggalkan berhias diri dan merasa tidak perlu memanjangkan rambut serta karena ingin meringankan beban kepala mereka. Dan yang disebutkan Qadhi ‘Iyadh rahimahullah ini bahwa mereka melakukannya setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan pada masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti inilah yang dikatakan oleh yang lainnya. Dan ia suatu kemestian dan tidak mungkin mereka melakukannya di masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan padanya merupakan dalil boleh mencukur rambut wanita. An-Nawawi rahimahullah berkata pula: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Zhahir hadits menunjukkan bahwa keduanya melihat perbuatannya (Aisyah radhiyallahu ‘anha) di kepalanya dan bagian atas tubuhnya yang boleh bagi mahram melihatnya.[1]




[1] Fatawa Wa Rasa`il  Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh 2/45 dengan ringkas.

Senin, 05 November 2012

Rekaman BINCANG USAHA MANDIRI @Annashradio.com



PENGEN JADI PENGUSAHA SUKSES?? MARI BERILMU dulu sebelum memulainya, IKUTI PERBINCANGAN SANTAI di acara " BINCANG USAHA MANDIRI" bersama motivator bisnis Abu Umar Andri Maadsa dari MAADSA Consultant, 
LIVE Setiap Rabu pukul 09:00 - 10:00 WIB di Annashradio.com.

Berikut Rekaman BINCANG USAHA MANDIRI sebelumnya, (Insya Allah akan Update)

Jumat, 19 Oktober 2012

Dia-lah Pemuda Idaman ( Mendulang Faedah dari Syaikh Al Albaniy dan Syaikh Muqbil -rohimahumallooh- )

"SEMUA DIMULAI DENGAN KETEGUHAN HATI"

Bila kita membaca biografi para ulama, kita akan dapati bahwa permulaan mereka dalam menimba ilmu tidaklah mudah. Mereka justru mendapat tantangan dari orang-orang terdekat mereka.

Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, meski ayah beliau seorang ahli fiqh madzhab Hanafi, tapi sang ayah tidaklah serta merta mendukung beliau mempelajari ilmu hadits. Ayah be
liau sering mengulang-ulang ucapannya, "Jangan belajar hadits, barangsiapa yang belajar hadits maka dia akan bangkrut…" melarang anaknya untuk belajar hadits.

Tapi Al Albani muda tetap teguh dengan pendiriannya. Sedikit demi sedikit dia tekuni ilmu hadits sampai beliau pun menjadi ulama besar dalam ilmu hadits. Dan lihatlah hasilnya sekarang, hampir semua kitab-kitab ahlussunnah mengambil faidah dari hasil penelitian beliau terhadap hadits. Sehingga kita dapati di kitab-kitab pernyataan, "Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani… Hadits ini didha'ifkan oleh Al Albani.. Hadits ini dihasankan oleh Al Albani.."

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Selain beliau ada Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i. Siapa yang tidak kenal beliau? Beliau adalah ulama besar Yaman. Murid beliau ribuan, berasal dari segenap penjuru dunia: Mulai dari Tunisia, Aljazair, Libia, Sudan, Mesir, Syam, Negara-negara teluk, Somalia, Djibouti, Ethiopia.

Kemudian dari negara-negara Barat: Britania, Perancis, Belgia, Belanda, Jerman, Amerika, Kanada. Bahkan juga banyak murid-murid beliau yang berasal dari Nusantara (semoga Allah menjaga dan mempersatukan hati-hati mereka di atas al haq dan menjauhi mereka dari perpecahan).

Di awal perjalanan beliau menuntut ilmu, ibu beliau tidaklah menyetujui langkah beliau untuk belajar. Sang ibu ingin beliau bekerja sebagaimana pemuda lain di kampungnya. Al Wadi'i muda tetap teguh hatinya untuk belajar. Meski tidak setuju dengan jalan yang ditempuh sang anak, ibu beliau hanya memarahinya sambil berkata, "Allahu yahdik, Allahu yahdik.. Semoga Allah menunjukimu, semoga Allah menunjukimu…"

Asy Syaikh kemudian pergi ke Saudi Arabia. Di sana beliau bekerja sebagai seorang satpam di sebuah apartemen. Malam harinya ketika tidak bekerja, beliau memanfaatkan waktu untuk belajar. Sampai akhirnya ketika dibuka pendaftaran mahasiswa baru Universitas Islam Madinah, beliau pun mendaftar dan lulus diterima menjadi mahasiswa dengan beasiswa. Beliau pun belajar dengan sungguh-sungguh.

Menurut apa yang saya dengar dari murid-murid beliau, waktu diterima sebagai mahasiswa, usia syaikh sekitar tigapuluh lima tahun. Usia yang tidak muda bagi seorang mahasiswa baru.

Di Madinah beliau belajar dengan sungguh-sungguh, bahkan beliau mengisi waktu kosong beliau dengan kuliah instisab (semacam Universitas Terbuka) sehingga ketika lulus sarjana, beliau pun lulus dengan dua gelar. Satu gelar di bidang aqidah, satunya lagi di bidang fiqh.

Begitu lulus sarjana, beliau pun mendaftar di program magister hadits sampai selesai. Disertasi beliau waktu itu mendapatkan pujian dari para penguji. Bahkan salah seorang dari mereka mengatakan "Ini bukanlah karya seorang mahasiswa magister, ini karya seorang Doktor!"

Ketika beliau kembali ke Yaman, beliau pun didatangi oleh para penuntut ilmu dari berbagai dunia untuk belajar, menuntut ilmu dari beliau. Dan dari didikan beliau –yang merupakan keutamaan dari Allah subhanallah ta'ala- keluarlah puluhan ulama, dan ribuan dai yang kini berdakwah di berbagai penjuru dunia.

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Jadi para pemuda, para penuntut ilmu, jangan pernah patah semangat dalam menimba ilmu. Janganlah menjadi pemuda yang cengeng, diberi sedikit tantangan langsung melempem, meninggalkan thalibul ilmi. Milikilah semangat yang membaja, hati yang kokoh untuk tetap berada di jalan ini.

Jalan penuntut ilmu dari zaman para sahabat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, kemudian di zaman Imam Asy Sya'fi'i, Imam Syu'bah, Imam Al Bukhari, Imam Ahmad, dll. semuanya tidak lepas dari tantangan. Hendaknya kita tetap memiliki kemauan yang keras, cita-cita yang tinggi sebagaimana ucapan seorang penyair:

فكن رجلاً رجله في الثرى وهامة همته في الثريا

Maka jadilah seorang yang kakinya berada di atas tanah
Sedangkan cita-citanya setinggi bintang Tsurayya

Ditulis di Hadramaut pada malam Kamis 2 Dzulhijjah 1433 H – 17/10/2012
Oleh : Al Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy

Selasa, 07 Agustus 2012

Hukum Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Olok-Olok

Fenomena berolok-olok dalam perkara agama ini bukanlah perkara yang langka bagi kita. Seolah-olah bukanlah lagi hal yang sakral, sering sekali kita temui di sekitar kita orang yang dengan mudahnya menjadikan perkara agama sebagai bahan olok-olok untuk ditertawakan.

Dan sungguh disayangkan, sebagian orang yang melakukan perkara itu mala

h orang-orang yang dianggap sebagai dai, para juru dakwah yang mengisi acara-acara ceramah agama di tengah-tengah masyarakat.

Sebagian orang berolok-olok dengan firman Allah,


وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


"Dan rukuklah kalian bersama orang yang ruku'" (Al Baqarah: 43)


Mereka plesetkan dengan, "Dan merokoklah kalian bersama orang yang merokok." Dan mereka jadikan ayat ini sebagai dalil disyariatkannya "Merokok berjama'ah", na'udzubillah.


Di lain ayat Allah berfirman,


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ


"Wala taqrabu az zina, janganlah kalian dekati zina" (Al Isra': 32)


Mereka jadikan ayat ini sebagai olok-olok dan mereka plesetkan artinya dengan "Hari Rabu jangan berzina, selain hari Rabu silakan saja." Wal'iyadzubillah.


Sebagian yang lain mengolok-olok wanita yang multazimah, wanita yang berpegang teguh dengan agamanya dengan mengenakan jilbab besar yang berwarna gelap atau memakai cadar. Mereka olok-olok dengan panggilan "Ninja, ninja!" atau mereka gelari dengan sebutan "Kuntilanak" atau yang semisalnya.


Atau contoh lain, sebagian orang mengejek orang yang berjenggot karena mengamalkan sunnah Rasul dengan menirukan suara kambing ketika mereka lewat. Menyerupakan orang yang berjenggot dengan kambing.


Ini semua adalah bentuk ISTIHZA', berolok-olok dalam perkara agama yang dilarang keras di dalam Islam, bahkan ditakutkan pelakunya bisa murtad, keluar dari Islam.


KENAPA BISA MURTAD?

Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di menjelaskan,

"Sesungguhnya berolok-olok dengan Allah, ayat-ayatNya dan rasul-Nya mengeluarkan seseorang dari agama karena pondasi agama ini dibangun di atas pengagungan terhadap Allah, pengagungan terhadap agama dan Rasul-RasulNya. Maka berolok-olok dengan perkara tersebut menafikan pondasi agama dan benar-benar membatalkannya." [Tafsir As Sa'di, At Taubah: 65-66]


Di dalam Al Quran Allah berfirman,


وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ


“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)


SEBAB TURUNNYA AYAT

Tahukah Anda sebab turunnya ayat ini?

Dahulu ada sekelompok manusia yang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perang Tabuk. Di dalam suatu majelis mereka mengatakan,


“Kita tidak pernah melihat seperti para pembaca Al Qur'an kita ini yang paling dusta lisannya, paling buncit perutnya, paling penakut ketika bertemu musuh”,


Yang mereka maksudkan dengan ucapan mereka itu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.


Pada waktu itu di antara mereka ada seorang dari kalangan sahabat, maka sahabat ini pun marah dengan ucapan mereka ini. Dia pun pergi dan melaporkan apa yang terjadi kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sebelum dia sampai kepada Rasulullah, wahyu telah turun mendahuluinya.


Maka datanglah kaum tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk meminta maaf. Berdirilah salah seorang dari mereka dan bergantungan di tali pelana onta Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan beliau mengendarainya, orang tersebut mengatakan,


“Wahai Rasulullah sesungguhnya kami hanya berbincang-bincang untuk menghilangkan rasa penat dalam perjalanan, kami tidak memaksudkan untuk memperolok-olok, kami hanya bersenda gurau,”


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menoleh sedikit pun kepadanya dan beliau hanya membacakan ayat tadi,


قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ


"Katakanlah, apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)


Asy Syaikh DR. Shalih Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia dalam Kitab beliau Syarah Nawaqidil Islam "Penjelasan tentang Pembatal-pembatal Keislaman" menjelaskan,


"Ini merupakan dalil bahwa barangsiapa mencela Allah, Rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya atau sedikit saja dari Al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka dia telah murtad dari Islam walaupun hanya bersenda gurau." [hal. 26]


Kalau ada yang mengatakan, "Ini kan cuma bercanda, orangnya kan mungkin tidak punya niat untuk mencela atau merendahkan. Cuma guyon saja kok.."


Maka kita katakan bahwa kasusnya sama saja dengan kisah Perang Tabuk yang telah kita sampaikan di atas. Orang yang mengolok-olok Rasulullah dan para sahabat tadi juga mengemukakan alasan yang serupa,


"Kami hanya bersenda gurau dan bermain-main."


Tapi tetap saja Allah kafirkan dengan firman-Nya,


لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُم


"Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman." (At Taubah: 65-66)


Oleh karena itu saudaraku seiman, hendaknya kita jaga lisan dan sikap kita dari menjadikan perkara agama, atau simbol-simbol agama sebagai bahan candaan dan olok-olok.


Apakah tidak ada bahan candaan lain sehingga perkara yang semestinya kita agungkan dan kita sakralkan ini pun kita jadikan bahan olok-olok?


Ingatlah selalu peringatan dari Allah terhadap orang yang berolok-olok dengan agamanya,


لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُم


"Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman." (At Taubah: 65-66)


Wallahu ta'ala a'lam.


(Ditulis oleh Abu Umar Wira Bachrun Al Bankawy di Darul Hadits Ma'bar, 14 Ramadhan 1433 H – 2/8/2012)

Minggu, 05 Agustus 2012

Siapakah Mahramku ?

Apakah Mahram Itu?

Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Tanzil-Nya :

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
 
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)

Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah: 

• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)
Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu 'anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengabarkan:

أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.
 
Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))
 
“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut: 

• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)
• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)
• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾
Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾
“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut. 

Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)

Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu 'anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]

Selasa, 17 Juli 2012

Pelajaran Penting dari Surat Al Fatihah


Berikut rekaman audio Pelajran Penting dari Surat Al Fatihah oleh Al Ustadz Abu Abdillah Sofyan Chalid Ruray. Dan silahkan klik link yang tersedia untuk mendownload.

Untuk download file bisa dilakukan dengan klik kanan -> Save Link As atau yang semisal. Untuk lebih mempermudah download, kami sarankan menggunakan software download manager seperti IDM, FDM, atau yang semisal




Jumat, 13 Juli 2012

Menyikapi Kesalahan dan Orang Salah (JUGA ADA FIKIHNYA) -perhatikan lagi pendetilannya- (Asy-Syaikh Ubaid Al Jabiri)

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan: Fadhilatus-Syaikh, apakah ketika seseorang dari ulama besar salah, boleh atau dibenarkan bagi seorang pemuda untuk membantah kesalahannya? Atau (yang harus) membantahnya seorang ulama juga semisalnya? Dimana sebagian anak muda lancang menolak fatwa sebagian ulama yang mana fatwa itu terkadang sensitif menurut syariat, lalu sang ulama tersebut memfatwakannya karena darurat atau menurutnya ada hikmah dibaliknya –barakallahufikum-, apa pendapatmu dalam hal ini? Semoga Allah membalas kebaikanmu.

Jawaban: Segala puji bagi Allah Rab semesta alam, dan saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya. (Dialah) penolong orang-orang shalih dan Rab orang-orang baik. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya, penghulu anak Adam seluruhnya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada beliau dan keluarganya serta para shahabatnya yang baik lagi suci sampai hari akhir. Amma ba’du:

Sesungguhnya apa yang kalian tanyakan, perlu dilihat dari dua sisi, sebagaimana perlu dilihat kepada siapa pemilik pendapat keliru tersebut dari dua sisi juga. Demikianlah Ahlussunnah, mereka melihat kepada (jenis) penyimpangan dan kepada (orang) yang menyimpang.

Adapun (jenis) penyimpangan, (ia) tidak keluar dari dua keadaan:

-          Apakah penyimpangan tersebut terjadi pada perkara yang bukan ranah ijtihad, apakah dalam perkara pokok agama atau cabang-cabangnya, seperti banyak terdapat dalil Al Qur’an dan Sunnah berkenaan dengannya dan disepakati oleh para imam (ijma’), atau telah dianggap seperti ijma’, dan ketika itu orang yang menyimpang (mukhalif) tidak ada padanya nas-nas yang menguatkan pendapatnya. 

-          Atau penyimpangan tersebut terjadi pada perkara yang merupakan ranah ijtihad, atau perkara yang nas-nasnya (dalil-dalil) muhtamal (memiliki banyak sudut pandang). 

Maka jenis pertama: yaitu perkara yang bukan merupakan ranah ijtihad, sesungguhnya penyelisihan dalam hal ini tidak benar sama sekali dan kesalahan harus disanggah dari siapa pun orangnya.

Kemudian orang yang menyelisihi (kebenaran) ini tidak lepas dari dua keadaan:
-          Apakah ia seorang pengikut sunnah, orang-orang mengenalnya sebagai orang yang istiqamah di atas sunnah, membela sunnah dan ahlussunnah. Sebagaimana ia juga dikenal sebagai orang yang menginginkan kebaikan bagi ummat. Maka orang seperti ini kesalahannya tidak boleh diikuti dan kehormatannya (harus) dijaga. Dan meskipun kita membantah kesalahannya kita tetap menjaga adab bersamanya dan kita menjaga kehormatannya. Dan kita tidak berkata keras kepadanya seperti kepada ahlulbid’ah para pengekor kesesatan. Dan hal yang demikian itu sebagai bentuk penghargaan atas anugrah Allah kepadanya berupa keutamaan dan kemuliaan serta kepemimpinan dalam agama. Maka kita menjaga hal ini semua.

Dan apabila kalian melihat kapada kebanyakan imam-imam di atas sunnah, orang-orang yang disaksikan manusia (keimaman mereka) dikehidupan mereka dan begitu pula kita harap setelah kematian mereka insyaAllah, ada pada mereka kesalahan-kesalahan, ketergelinciran. Lalu ulama-ulama sezaman mereka membantah mereka dan begitu pula ulama-ulama setelah mereka sambil tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka serta tidak bertindak sewenang-wenang kepada mereka dengan menggunakan ungkapan-ungkapan kasar.

-          Atau orang yang menyelisihi (kebenaran) ini menyelisihi dalam artian membangkang dan sombong serta merasa lebih tinggi dari kebenaran dan mengikuti hawa nafsu. Maka orang ini tidak ada penghormatan untuknya disisi ahlussunnah. Ahlussunnah membantah kesalahannya dan bersikap keras kepadanya serta mensifatinya dengan bid’ah dan kesesatan. Dan memperingatkan ummat darinya dan menggunakan ucapan-ucapan yang keras. Kecuali apabila (hal itu) mengakibatkan kerusakan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan. Maka ahlussunnah (dalam hal ini) mencukupkan dengan membantah kesalahannya dan menjauhinya. Hal yang demikian ini apabila si mubtadi’ sesat tadi di negeri tersebut dan dihati masyarakatnya memiliki pengaruh dan posisi, seperti kalau dia itu seorang mufti negara atau salah seorang menteri seperti menteri wakaf atau menteri kehakiman atau dia termasuk orang dekat pemerintahan atau tergolong ulama yang dipercaya oleh negara dan ahlussunnah lemah. Maka (dalam kondisi seperti ini) kita tidak mensifatinya dengan sifat-sifat seperti ini, (tapi cukup) kita katakan: ini keliru, Asy-Syaikh fulan keliru dalam masalah ini dan kita tidak terima ini darinya (karena) ukurannya adalah dalil, sedangkan dalil yang ada menyelisihinya.

Dan sudah sewajibnya bantahan itu (muatannya) ilmiyah, bersandar kepada Al Kitab dan Sunnah sesuai pemahaman salafusshalih, jauh dari kebohongan dan kata-kata kasar yang menjadikan orang-orang yang mendengar merasa risih dan menjauh darinya serta meninggalkan kebenaran yang ada pada kita atau pada kalian karena mereka mendengar kata-kata yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan citra seorang penuntut ilmu.

Karena bantahan yang bersandar kepada Al Kitab dan As-Sunnah dan sesuai pemahaman salafus-shalih, (dan bantahan yang) padanya ditampakkan kebenaran dan dipatahkan kebatilan, orang-orang yang adil akan menerima bantahan seperti ini dan tidak menyelisihinya meskipun mereka mencintai pihak yang sedang dibantah ini. Dan ini mujarab –barakallahufiik- maka perhatikanlah.

Jenis kedua dari penyelisihan-penyelisihan yaitu dalam perkara yang masih di dalam ranah ijtihad. Dalam hal ini (cukup) bagimu menerangkan pendapat yang kuat menurutmu dan jangan mencela pihak lain dan jangan mentahdzirnya dan jangan (pula) engkau juluki dia mubtadi’ sesat atau menyimpang. Tapi (cukup) kamu katakan: yang benar menurutku ini.

Sebagai contoh: (masalah) tertib/berurutan dalam berwudhu’. Jumhur (ulama) berpendapat tertib itu wajib. Diantara mereka Al Imam Ahmad dan murid-muridnya –rahimahumullah-. (Sedangkan) hanafiah dan para ulama yang sependapat dengan mereka memilih (tertib dalam berwudhu’) tidak wajib. Maka kita membantah hanafiah (tapi) tanpa mencela dan tanpa kata-kata kasar. (Cukup) kita katakan: Yang kuat menurut kami, atau yang terkuat dari dua pendapat adalah wajib.

Contoh lain: Orang yang meninggalkan shalat karena malas. Jumhur (berpendapat) dia fasik, wajib diminta bertaubat, apabila ia bertaubat (dilepas), kalau tidak dibunuh sebagai hukum had atasnya. Dan hukum atasnya seperti orang-orang fasik lainnya. Dimandikan, dikafani dan dishalatkan dan didoakan kebaikan untuknya dan dikubur di pemakaman ummat Islam, keluarganya mewarisi hartanya. Dan ini adalah pendapat Az-Zuhri dan Malik dan salah satu riwayat dari Al Imam Ahmad dan selain dari mereka. Jumhur ulama sebagaimana telah aku jelaskan.

Sedangkan riwayat lainnya dari Al Imam Ahmad dan ini juga pendapat para muhaqqiq imam, diantara mereka Asy-Syaikh Abdul Aziz Al Imam Al Atsari, seorang mujtahid –rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Al Imam Al Faqih, Al Muhaqqiq Al Mudaqqiq Al Mujtahid –rahimahullah- (berpendapat) bahwa orang ini kafir dan diminta bertaubat, apabila ia bertaubat (dilepas) atau kalau tidak dibunuh sebagai orang murtad. Berdasarkan ini mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalatkan dan tidak didoakan dan keluarganya tidak mewarisi hartanya, hartanya fa’i pemerintah (bebas) membelanjakannya pada kepentingan-kepentingan umum.

Dan apabila kalian lihat pada keadaan dua kelompok dari para imam ini –rahimahumullah- kalian tidak dapati ulama yang menganggap fasik orang yang meninggalkan shalat karena malas menjuluki ulama yang menganggap orang itu kafir sebagai khawarij. Begitu pula sebaliknya kita tidak dapati ulama yang menganggap kafir orang yang meninggalkan shalat karena malas menjuluki ulama yang menganggap orang itu fasik sebagai murji’ah. Karena masing-masing mereka memiliki dalil yang kuat yang menjadi landasan dalam pendapatnya.

Saya tambahkan. Ulama yang mulia yang keliru  dalam perkara yang menurutmu kuat. Ulama ini menurutku hendaknya dinasihati dan diterangkan kepadanya kesalahannya. Apabila ia tidak menerima dari kalian angkat perkaranya kepada ulama yang lebih besar dari kalian dan dia. Karena sesungguhnya mereka akan menasihatinya dan menerangkan (kebenaran) kepadanya dan kelak ia akan kembali kepada sunnah insyaAllah.

Lihatlah (Asy-Syaikh) Al Albani –rahimahullah- dan banyak imam-imam kaum muslimin, ahlussunnah dan petunjuk –rahimahumullah- berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat, boleh baginya membuka wajahnya. Sedangkan Asy-Syaikh Abdul Aziz –Rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin –Rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- berpendapat dengan pendapat yang berbeda. Akan tetapi mereka tidak mencela (Asy-Syaikh Al Albani). Dan para ulama membantah Asy-Syaikh Nashir (Al Albani) tanpa mencelanya dan tidak pula ejekan atau (kata-kata) yang berlebihan.

Begitu pula beliau (Asy-Syaikh Al Albani) memandang haramnya emas yang melingkar dan membawakan dalil bagi pendapatnya. Dan para ulama yang telah aku sebutkan (nama-nama mereka di atas) serta selain mereka tidak mencela beliau. Mereka mengatakan: Asy-Syaikh Nashir Al Albani keliru dalam hal ini dan yang benar adalah ini.

Dan demikianlah barakallahufiikum para ulama saling menghormati satu sama lain. Dan telah aku jelaskan pada kalian ukuran/timbangan (dalam hal ini) yang aku ketahui dari ucapan imam-imam kita dan ulama kita dalam perselisihan dan orang yang menyelisihi. Maka perhatikanlah ini karena perkaranya tidak sama. 


Diterjemahkan oleh Al Ustadz Jafar Salih dari transkrip rekaman tanya-jawab pemuda dari Maroko bersama Asy-Syaikh Ubaid Al Jabiri Hafidzahullah dengan judul Al Haddul-Fashil baina Mu’amalati Ahlissunnah wa Ahlil Bathil.

Minggu, 08 Juli 2012

Bait - Bait Kerinduan

 

“wahai yang bersemayam di dalam rasa dan diriku
engkau jauh dari penglihatan dan pandangan
engkau adalah ruhku jika aku tak memandangmu
dia lebih dekat denganku dari segala pendekatan”

angan-angan tentang dirimu ada di mataku
ingatan tentang dirimu ada di mulutku
tempat kembalimu ada di mulutku
tapi kemanakah engkau hilang dariku?
wahai yang bersemayam di antara perut dan iga
sekalipun tempat tinggalmu berjauhan dariku
kasih sayang tercurah untuk senantiasa mencinta
jika engkau tiada menggapainya ia akan membumbung

ku cari alasan dari dosa yang ku lakukan
tapi kau paksa aku menjadi pemutus tali
kau bawa pergi akalku di kesempitan jurang
setelah aku berumur akal itu kau bawa kembali
itulah cinta kami yang berdampingan
engkau telah mensigati dengan adil dan jeli


Ya RABBI…..
kusibukakan dia dengan cintaku
seperti ENGKAU sibukan hatiku dengan cintanya
agar menjadi ringan apa yang bersemayam di hatiku..
aku memohon kepada dzat yang membalikan keinginan
hasratku kepadamu dan hasratmu kepadaku
atau biarkan cinta mengalir di hatiku…

“ada kafilah yang berlalu menjelang malam
jalan berdebu dan malam merambat kelam
mereka menggiring hasrat menyatu dengan bumi
perjalananpun tenggelam di balik ambisi
bintang malam menuntun yang mereka harapkan
yang menggantung di atas bintang dan kenikmatan
dalam pemeliharaan yang tidak di dapat orang lain
tak peduli celaan orang yang suka melontar celaan “

“ku ingin memeluknya di saat hati sedang merindukan
adakah kedekatan setelah kami saling berpelukan
kucium mesra agar kerinduan itu sirna
keinginan untuk bertemu semakin membara
kobaran di hati belum jua terobati
kecuali setelah dua hati saling mengisi”

“tiba-tiba dia melihat sang kekasih
tak sepatah katapun terucap dari lidah”

“tanda cinta yang menyusup ke dalam hati
ada yang berubah jika dia melihat yang di cintai”

“jika ku lihat panasnya cinta di dalam hati
ku cari pancuran air untuk mendinginkan
berikan padaku kedinginan air yang pasti
karena dalam perut ada api yang menghanguskan”‘

“Aku tidak tahu apakah pesonanya yang memikat
atau mungkin akalku yang tidak lagi di tempat”
“keindahannya pangkal segala keindahan
dan magnetik laki-laki yang memandang”

“cinta bukanlah karena keindahan dan yang tampak di mata
tetapi karena yang menyatukan hati dan jiwa”

“ada getaran yang merasuki jiwa yang murah hati
layaknya getaran dahan kerana angin yang sepoi-sepoi”
“Engkaulah pembantai setiap pemabuk cinta
pilihlah untk jiwamu siapa yang kau pilih”

“Cintaku bersemi apa pun dirimu
tak peduli keadaanmu dulu dan kini
kau tak peduli kepadaku dan akupun begitu
siapa tak pedulikan dirimu hendak memuji
aku menyukai mereka sekalipun dirimu seperti musuhku
penilaianku terhadapmu sama terhadap mereka aku menilai
kudapatkan kenikmatan jika ada yang melecehkanmu
biarkan orang mencelaku karena cinta telah terpatri”

Muroja'ah : Abu Zulfan Alif al Maghtaniy
(Raudhatul Muhibbin Wan Nuzhatul Musytaqin)

احبك مثلما انتي و كيفما كنتي


احبك مثلما انتي
Uhibbuki mitsla maa anti
Aku mencintaimu apapun dirimu

احبك كيفما كنتي
Uhibbuki kaifa maa kunti
Aku mencintaimu bagaimanapun keadaanmu

ومهما كان مهما صار
Wa mahmaa kaana mahmaa shooro
Apapun yang terjadi dan kapanpun

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah cintaku

زوجتي
Zaujatii
Duhai istriku

انتي حبيبتى انتي
Antii habiibatii anti
Engkaulah kekasihku


*************

حلالي انت لا اخشى عزولا همه مقتي
لقد اذن الزمان لنا بوصل غير منبتي
Halaalii anti laa akhsyaa ‘azuulan himmuhuu maqti
Laqod adzinaz zamaanu lanaa biwushlin ghoiri munbatti
Engkau istriku yang halal, aku tidak peduli celaan orang.
Kita satu tujuan untuk selamanya.

سقيت الحب في قلبي بحسن الفعل والسمت
يغيب السعد إن غبت ويصفو العيش إن جئت
Saqoitil hubba fii qolbii bihusnil fi’li wassamti
yaghiibus sa’du in ghibti wa yashful ‘aisyu in ji’ti
Engkau sirami cinta dalam hatiku dengan indahnya perangaimu.
Kebahagiaanku lenyap ketika kamu menghilang lenyap ,
Hidupku menjadikan terang ketika kamu disana .

نهاري كادح حتى إذا ما عدت للبيت
لقيتك فانجلى عني ضناى اذا ما تبسمت
Nahaarii kaadihun hattaa idzaa maa ‘udtu lilbaiti
Laqiituki fanjalaa ‘annii dhonaaya idzaa maa tabassamti
Hari2ku berat sampai aku kembali ke rumah menjumpaimu.
Maka lenyaplah keletihan ketika kamu senyum.

تضيق بى الحياة اذا بها يوما تبرمتي
فأسعى جاهدا حتى احقق ما تمنيتي
Tadhiiqu biyal hayaatu idzaa bihaa yauman tabarromti
Fa as’aa jaahidan hattaa uhaqqiqo maa tamannaiti
Jika suatu saat hidupmu menjadi sedih, maka aku akan berusaha keras
Sampai benar2 mendapatkan apa yang engkau inginkan

هنائى انت فلتهنئى بدفء الحب ما عشتي
فروحانا قد ائتلفا كمثل الارض والنبت
Hanaa’ii anti faltahna’ii bidifil hubbi maa ‘isyti
Faruuhanaa qodi’talafaa kamitslil ardhi wannabti
Engkau kebahagiaanku . tanamkanlah kebahaiaan selamanya
Jiwa-jiwa kita telah bersatu bagaikan tanah tumbuhan .

فيا أملي ويا سكني
ويا انسي وملهمتي
يطيب العيش مهما ضاقت الايام ان طبتي
Fayaa amalii wa yaa sakanii wayaa unsii wa mulhimati
Yathiibul ‘aisyu mahmaa dhooqotil ayyamu in thibti
Duhai harapanku, duhai ketenanganku, duhai kedamaianku, duhai ilhamku.
indahnya hidup ini walaupun hari2ku berat asalkan engkau bahagia.

تبلغ بالقليل من القليل
وهيء الزاد للسفر الطويل
Taballagh bilqoliil minal qoliil
wahayyizzaada lissafritthowiili
Carilah bekal dengan kehidupan dunia yang sementara ini
Persiapkan modal untuk perjalanan negeri akhirat yang panjang

وطاعته غنى الدارين فالزم
وفيها العز للعبد الذليل
Wathoo’atuhuu ginaddaaroini falzami
wafiihaal’izzu lil’abdiddzaliili
Menta’ati ALLAH merupakan bekal kekayaan di dunia dan akhirat
dan merupakan kemuliaan untuk hamba yang hina, maka perjuangkanlah.

وفي عصيانه عار ونار
وفيه البعد مع خزي وبيل
Wafii ‘ishyaanihi ‘aarun wa naarun
wafiihil bu’du ma’ khizyin wabiilin
Dan mendurhakai ALLAH merupakan bekal kehinaan dan api nereaka
dan jauh dari rahmat dekat dengan kesengsaraan

فلا تعصي إلهك وأطعه
دواما علّ تحظى بالقبول
Falaa ta’shii ilaahaka wa athi’hu
dawaaman ‘alla tuhzho bilqobuuli
Maka janganlah engkau durhaka pada Tuhanmu, ta’atilah selalu
Semoga engkau diberikan keberuntungan.

وصلى ربنا في كل حين
وسلم بالغدوّ وبالأصيل
wa shollaa robbunaa fii kulli hiinin
wasallama bilghuduwwi wa bil ashiili
Semoga ALLAH mencurahkan rahmatnya tiap saat
tiap pagi dan tiap sore

على طه البشير بكل خير
ختام الرسل والهادي الدليل
‘alaa thoohalbasyiiri bikulli khoirin
khitaamirrusli wal haadiddaliili
Atas baginda Nabi Muhammad Pembawa khabar gembira
Penutup para utusan, penunjuk jalan yang lurus.

*****************************************************************

Nasehatku, Wahai Saudaraku ...


مَنْ أَرَادَ وَلِيًّا فاللهُ يَكْفِيْهِ 

Barangsiapa yang menginginkan pelindung, maka Allah cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ قُدْوَةً فَالرَّسُوْلُ يَكْفِيْهِ

Barangsiapa yang menginginkan teladan, maka Rasulullah cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ هُدًى فَالْقُرْآنُ يَكْفِيْهِ

Barangsiapa yang menginginkan pedoman hidup, maka al-Qur’an cukup baginya.

 

وَمَنْ أَرَادَ مَوْعِظَةً فَالْمَوْتُ يَكْفِيْهِ

  Barangsiapa yang menginginkan peringatan maka kematian cukup baginya.

 

  وَمَنْ لاَ يَكْفِيْهِ ذَلِكَ فَالنَّارُ يَكْفِيْهِ 

Dan barangsiapa tidak cukup dengan semua itu, maka neraka cukup baginya