mungkin awal tulisan di tahun ini diisi dengan catatan ringan saja. yakni muroja'ah pelajaran dari pondok.
Bismillah.
Pernikahan..
Sebuah kata yang mungkin bisa atau sering kali
mengusik para muda-mudi kita. Atau bahkan pun mereka yang telah menjalaninya.
Dari berbagai sudut, masing-masing orang memandang berbeda arti sebuah
pernikahan.
Para ulama’ telah banyak membahas
perkara yang satu ini. Mereka menamakan
pernikahan ini dengan istilah azzuwaj (Berpasangan). Lantaran senangnya mereka mengenai bab ini, mayoritas dari mereka benar-benar mengkhususkan dan menyendirikan bab nikah dalam kitab-kitab mereka dan membagi beberapa fasal disertai hukum-hukumnya. Serta mereka menyertakan target-target dan sumber-sumber sebuah pernikahan.
pernikahan ini dengan istilah azzuwaj (Berpasangan). Lantaran senangnya mereka mengenai bab ini, mayoritas dari mereka benar-benar mengkhususkan dan menyendirikan bab nikah dalam kitab-kitab mereka dan membagi beberapa fasal disertai hukum-hukumnya. Serta mereka menyertakan target-target dan sumber-sumber sebuah pernikahan.
Mengingat pentingnya hubungan
antara pernikahan dan nafaqoh -jika kita mau meneliti- mayoritas bab nikah ini
selalu dibahas atau diletakkan setelah bab buyu’ (jual-beli) dalam kitab fiqh.
Karena dalam pernikahan membutuhkan sebuah proses untuk terus berkesinambungan.
Dan tentunya peran kepala keluarga, sangatlah urgen dalam perkara ini.
Sebagaimana Alloh firman-kan : arrijaaluuna
qowwamuuna ‘alannisaa’i bimaa fadhdholalloohu ba’dhokum ‘ala ba’dhin wa bimaa
anfaquu min amwaalihim (Suroh An Nisaa’ : 4)
Al ‘allamah ibnu katsiir
–rohimahullooh- menyebutkan dalam kitabnya tafsiir ibn katsir mengenai ayat
ini, bahwa seorang pemimpin memiliki 5 arti.
1. Roo-is
(Pemimpin)
Yakni yang
memipin keluarga secara umum.
2. Haakim
(Pemutus perkara)
Yakni yang
menentukan solusi atau jalan keluarga dalam permasalahan seputar rumah
tangganya
3. Murobbi
(pengasuh)
Yakni yang
mengasuh istri dan anak-anaknya.
4. Mu’allim
(Pengajar)
Sifatnya lebih
khusus dari murobbi, yakni lebih ke arah pelajaran teori. Sedang murobbi lebih
ke arah praktek.
5. Munfiq
(pemberi nafkah)
Yakni telah
diketahui oleh masayarakat luas. Yang menafkahi keluarganya.
Dari sinilah dapat diambil faedah,
menjadi seorang kepala keluarga bukanlah suatu perkara yang mudah. Banyak
hal-hal yang perlu dipertimbangkan jauh-jauh hari sebelum sebuah pernikahan itu
dicapai. Sungguh, betapa kasihan muda-mudi kita di zaman ini. Mereka
menginginkan ketenangan jiwa, namun mereka sendiri tak tahu hal-hal yang
mengantarkan kesana. Wal ‘iyyadzu billaah.
Dalam ayat lain, Allohu
menyebutkan fankihuu maa thooba lakum minan nisaa’i matsna wa tsulaatsa’a wa
rubaa’a ( Suroh Annisaa’ : 3 )
Seringkali ayat ini digunakan
kebanyakan orang untuk dalil ta’addud (poligami). Benar memang, dan memang
benar. Namun ada dikalangan kaum muslimin yang menafsirkan ayat ini dengan
tafsiran yang aneh. Mereka menafsirkan huruf wawu pada jumlah .......matsna wa
tsulatsa wa ruba’..... dengan arti “dan”. Sehingga bila diambil kesimpulan
bahwa batas poligami adalah 1+2+3+4= 10 istri. Sungguh tafsir yang memalukan
dan memilukan.
Cukuplah kesesatan bagi fikiran
mereka. Semoga Allooh mengembalikan fitroh mereka dan melindungi kita dari
ahlut-ta’thil, tahrif, takyiif, tamtsiil dan yang semisal dengannya. aamiin
Kembali ke pokok permasalahan.
Disana tersebutkan ...fankihuu
maa thooba lakum minan nisaa’i... bukan ....fankihuu minan nisaa’i...
terkandung faedah, bahwa kalimah “thooba” pada ayat tersebut adalah sebuah bayan
atau penjelas. Yakni mengenai hal yang langsung berhubungan dengan kepribadian
seorang wanita yang akan dinikahi. Seandainya pun tersebut tertuliskan fankihuu
minannisaa’i maka telah cukup. Namun secara akal, apakah mungkin anda menikah
dengan seorang yang tak jelas asal-usulnya? saya yakin, tentu anda akan
berfikir. Betapa banyak muda-mudi terjerumus dalam hal-hal yang sebenarnya
ma’siat, namun mereka menamainya dengan nama-nama yang lebih indah dan manis (
indah saja belum tentu manis kok :p ).
Dengan penambahan kalimah thooba
disini juga mengandung faedah, dengan saling mengenal antara dua orang yang
berserikat ini menimbulkan syariat yang bernama ta’aruf (jreng-jreng....!!)
Adapun dalil anjuran untuk
menikah, sudah terlalu banyak disebutkn. Dan antum, tentunya sudah banyak yang
hafal baik dari alqur’an maupun dari al hadits.
Dan adapun faedah dari menikah,
berikut kami kutipkan dari ringkasan Dr. Sholeh Ibn Fauzan Ibn Abdillah Al
Fauzan.
1. Dengan
menikah akan terjadi kelanggengan keturunan manusia.
2. Dengan
menikah, akan membuat orang kafir menjadi jengkel lantaran lahirnya seorang
mujahid yang akan meneruskan tongkat agama ini.
3. Terjaganya
kehormatan dari bersenang-senang yang diharomkan yang dapat merusak.
4. Terlaksananya
penjagaan terhadap wanita dan pemberian nafkah
5. Terciptanya
ketentraman dan kelapangan jiwa.
6. Terjaganya
nasab dan keturunan
7. Dan
sebagainya dari kebaikan yang agung atas sebuah pernikahan.
Wa ‘ala ni’amillahi, naquulul-hamdu
lillaahhi robbil ‘aalamiin.
Ringkasan catatan dars Abu Zulfa
(Rabu, 05 Februari 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar