Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Sabtu, 26 April 2014

Ta'riifun Nikaahi ( Pengertian Nikaah )

Setelah hampir setahun lamanya vacum, mencoba menjenguk tulisan2 usang. yang ternyata masih bisa dibuka ( al hamdulillahi 'ala ni'amillaahi ).
mungkin awal tulisan di tahun ini diisi dengan catatan ringan saja. yakni muroja'ah pelajaran dari pondok.


Bismillah.

Pernikahan..

Sebuah  kata yang mungkin bisa atau sering kali mengusik para muda-mudi kita. Atau bahkan pun mereka yang telah menjalaninya. Dari berbagai sudut, masing-masing orang memandang berbeda arti sebuah pernikahan.

Para ulama’ telah banyak membahas perkara yang satu ini. Mereka menamakan
pernikahan ini dengan istilah azzuwaj (Berpasangan). Lantaran senangnya mereka mengenai bab ini, mayoritas dari mereka benar-benar mengkhususkan dan menyendirikan bab nikah dalam kitab-kitab mereka  dan membagi beberapa fasal disertai hukum-hukumnya.  Serta mereka menyertakan target-target dan sumber-sumber  sebuah pernikahan.

Mengingat pentingnya hubungan antara pernikahan dan nafaqoh -jika kita mau meneliti- mayoritas bab nikah ini selalu dibahas atau diletakkan setelah bab buyu’ (jual-beli) dalam kitab fiqh. Karena dalam pernikahan membutuhkan sebuah proses untuk terus berkesinambungan. Dan tentunya peran kepala keluarga, sangatlah urgen dalam perkara ini.

Sebagaimana Alloh firman-kan : arrijaaluuna qowwamuuna ‘alannisaa’i bimaa fadhdholalloohu ba’dhokum ‘ala ba’dhin wa bimaa anfaquu min amwaalihim (Suroh An Nisaa’ : 4)
Al ‘allamah ibnu katsiir –rohimahullooh- menyebutkan dalam kitabnya tafsiir ibn katsir mengenai ayat ini, bahwa seorang pemimpin memiliki 5 arti.

1.       Roo-is (Pemimpin)
Yakni yang memipin keluarga secara umum.
2.       Haakim (Pemutus perkara)
Yakni yang menentukan solusi atau jalan keluarga dalam permasalahan seputar rumah tangganya
3.       Murobbi (pengasuh)
Yakni yang mengasuh istri dan anak-anaknya.
4.       Mu’allim (Pengajar)
Sifatnya lebih khusus dari murobbi, yakni lebih ke arah pelajaran teori. Sedang murobbi lebih ke arah praktek.
5.       Munfiq (pemberi nafkah)
Yakni telah diketahui oleh masayarakat luas. Yang menafkahi keluarganya.

Dari sinilah dapat diambil faedah, menjadi seorang kepala keluarga bukanlah suatu perkara yang mudah. Banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan jauh-jauh hari sebelum sebuah pernikahan itu dicapai. Sungguh, betapa kasihan muda-mudi kita di zaman ini. Mereka menginginkan ketenangan jiwa, namun mereka sendiri tak tahu hal-hal yang mengantarkan kesana. Wal ‘iyyadzu billaah.
Dalam ayat lain, Allohu menyebutkan fankihuu maa thooba lakum minan nisaa’i matsna wa tsulaatsa’a wa rubaa’a ( Suroh Annisaa’ : 3 )

Seringkali ayat ini digunakan kebanyakan orang untuk dalil ta’addud (poligami). Benar memang, dan memang benar. Namun ada dikalangan kaum muslimin yang menafsirkan ayat ini dengan tafsiran yang aneh. Mereka menafsirkan huruf wawu pada jumlah .......matsna wa tsulatsa wa ruba’..... dengan arti “dan”. Sehingga bila diambil kesimpulan bahwa batas poligami adalah 1+2+3+4= 10 istri. Sungguh tafsir yang memalukan dan memilukan.

Cukuplah kesesatan bagi fikiran mereka. Semoga Allooh mengembalikan fitroh mereka dan melindungi kita dari ahlut-ta’thil, tahrif, takyiif, tamtsiil dan yang semisal dengannya. aamiin
Kembali ke pokok permasalahan.

Disana tersebutkan ...fankihuu maa thooba lakum minan nisaa’i... bukan ....fankihuu minan nisaa’i... terkandung faedah, bahwa kalimah “thooba” pada ayat tersebut adalah sebuah bayan atau penjelas. Yakni mengenai hal yang langsung berhubungan dengan kepribadian seorang wanita yang akan dinikahi. Seandainya pun tersebut tertuliskan fankihuu minannisaa’i maka telah cukup. Namun secara akal, apakah mungkin anda menikah dengan seorang yang tak jelas asal-usulnya? saya yakin, tentu anda akan berfikir. Betapa banyak muda-mudi terjerumus dalam hal-hal yang sebenarnya ma’siat, namun mereka menamainya dengan nama-nama yang lebih indah dan manis ( indah saja belum tentu manis kok :p ).

Dengan penambahan kalimah thooba disini juga mengandung faedah, dengan saling mengenal antara dua orang yang berserikat ini menimbulkan syariat yang bernama ta’aruf (jreng-jreng....!!)
Adapun dalil anjuran untuk menikah, sudah terlalu banyak disebutkn. Dan antum, tentunya sudah banyak yang hafal baik dari alqur’an maupun dari al hadits.

Dan adapun faedah dari menikah, berikut kami kutipkan dari ringkasan Dr. Sholeh Ibn Fauzan Ibn Abdillah Al Fauzan.
1.       Dengan menikah akan terjadi kelanggengan keturunan manusia.
2.       Dengan menikah, akan membuat orang kafir menjadi jengkel lantaran lahirnya seorang mujahid yang akan meneruskan tongkat agama ini.
3.       Terjaganya kehormatan dari bersenang-senang yang diharomkan yang dapat merusak.
4.       Terlaksananya penjagaan terhadap wanita dan pemberian nafkah
5.       Terciptanya ketentraman dan kelapangan jiwa.
6.       Terjaganya nasab dan keturunan
7.       Dan sebagainya dari kebaikan yang agung atas sebuah pernikahan.

Wa ‘ala ni’amillahi, naquulul-hamdu lillaahhi robbil ‘aalamiin.

Ringkasan catatan dars Abu Zulfa (Rabu, 05 Februari 2014)
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar