Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Tampilkan postingan dengan label Iptek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iptek. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Agustus 2014

Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN KB ) - M A G E T AN

Bismillah.

Masih ingat kalian pelajaran bahasa indonesia saat SD dulu ? itu loh .. pelajaran mengarang, ingat toh ? yup !! disini kami ( eh, maksudnya gue ) akan mencoba mengulangi pelajaran tersebut.

Baik, disini saya atau sebut saja namanya ‘gue’ akan mendeklamasikan pengalaman ‘balik nama’ sepeda motor miliknya, panggil saja si ‘hitam’. Bagi yang belum tau, atau yang lagi gandrung sama si gamal ( galau maksimal ) :D tentang bagaimana tata cara proses balik nama kendaraan bermotor kami akan men’jelentreh’kan disini.

Oke ... disini berhubung si gue berdomisili di magetan, maka gue akan bercerita tentang yang gue ketahui. Thoyyib.

Yang pertama yang harus antum ketahui dimana letak kantor balik nama. Disini lembaga yang berwenang adalah kantor SAMSAT. Selanjutnya setelah anda tiba di TKP, saya sarankan untuk berhati-hati! Karena kejahatan terjadi bukan hanya ada niat pelaku, tapi juga ada kesempatan. WASPADALAH ! WASPADALAH ! ( ngeeeeeeeeeekkk! )
Bukannya apa apa mbloo ... si gue disini cuman sekedar ngingetin aja. Kan kalo  ente sekalian mau balik nama tentu nggak bawa uang ‘ceban’ doang toh? Makanya mesti hati hati kalo lagi di public service, terutama sama aa’ copet. Dicopetnya duit mah, sebenarnya sih nggak apa apa. Yang gue takutin itu mah, kalo yang dicopet itu hati si eneng ( ciieeeeeee..... ada yang senyum senyum sendiri ).

Yang kedua itu mbloo, kamu itu kalo bisa langsung aja deketin kendaraan kamu ke tempat ‘gesek’ atau bagian cek fisik kendaraan. Biar pas saatnya cek fisik nggak kejauhan ngambilnya. Kemudian bagi yang belum meng-kloning KTP, STNK dan BPKB silahkan menghubungi tempat fotocopy terdekat. ( garuk-garuk kepala )

Selanjutnya, langkah yang ketiga adalah setelah cek fisik mbloo. Yaitu take off ke tempat atau loket cek fisik dan ngantri ngambil formulir. Bongkar kebiasaan lama! Jangan mengaku orang indonesia kalo belum mencoba untuk antri! sehabis antum dapetin formulirnya, langkah berikutnya adalah ya mengisi formulir itu sendiri :p

Target selanjutnya bro, langkah keempat. Delivery alias mengantar berkas berkas tadi ( STNK, KTP, BPKB asli maupun kloningan disertai hasil cek fisik dan formulir dari loket cek fisik ) yang selanjutnya daftar dan antri di bagian yang ngurusi balik nama. Disini si gue nggak tau apa nama bagian itu, pokoknya daftar aja.
Setelah agan agan ngantri dan mendaftar, maka tibalah saatnya untuk tampil ke depan sang wali untuk membayar sejumlah uang sebagai mahar atau bea ganti BPKB Rp.80.000, STNK Rp. 50.000 dan TNKB Rp.30.000 ( weeeeeekkkk.....! ) nggak sampai disitu aja mbloo... loe masih ngantri untuk sekali lagi. Ckckck.. memang untuk mendapatkan dan meluluhkan hati sang do’i loe harus membutuhkan perjuangan yang keras dan kesabaran yang tinggi. ( jangan lebay woy... bacanya biasa aja keles )
Setelah bayar diatas dan ngantri, anda akan dipanggil untuk membayar pajak tahunan kendaraan anda dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN KB ) sesuai tahun perakitan kendaraan penjenengan. Atau jika telah lewat jatuh tempo pembayaran, maka sebelum pembayaran bea ganti STNK dkk anda diminta terlebih dahulu membayar denda keterlambatannya. Biasanya 25% x PKB x lama keterlambatan dalam bulan : 12

Dan kini tibalah kita di penghujung acara, dimana kita akan berpisah. Mungkin kita berpisah untuk selamanya, mungkin pula kita berpisah dan tak berjumpa lagi. -_- Dan ingat, bukan perpisahan yang gue sesalkan, namun mengapa kita tidak dijodohkan. Dan, seandainya khilaf bukan termasuk dari tabiat manusia, bolehlah kau tak memaafkan gue. ( tissu...mana tissuuu...??! )

Eh, tapi sebelumnya kita bahas dulu langkah yang kelima. Disini guys, kita akan menyerahkan STNK sementara ke loket STNK. Disana STNK sementara akan disahkan oleh petugasnya. Setelah sah, anda akan diberi penjelasan kapan STNK anda jadi dan pengambilan plat nomor dan BPKB baru anda.

Thoyyib, ilaa hunaa insyaaAllooh. Sekiranya itulah hal-hal atau langkah-langkah untuk proses balik nama kendaraan bermotor dalam pembahasan ini adalah roda 2. Bilamana ada perihal yang belum dimengerti, silahkan menghubungi lembaga-lembaga yang terkait.

La’alloohu ja’alnaa min ‘ibaadi al muttaqqiina.
Wassalam ...



Magetan, 05 Agustus 2014

Senin, 05 November 2012

Rekaman BINCANG USAHA MANDIRI @Annashradio.com



PENGEN JADI PENGUSAHA SUKSES?? MARI BERILMU dulu sebelum memulainya, IKUTI PERBINCANGAN SANTAI di acara " BINCANG USAHA MANDIRI" bersama motivator bisnis Abu Umar Andri Maadsa dari MAADSA Consultant, 
LIVE Setiap Rabu pukul 09:00 - 10:00 WIB di Annashradio.com.

Berikut Rekaman BINCANG USAHA MANDIRI sebelumnya, (Insya Allah akan Update)

Jumat, 02 November 2012

Perhitungan Imbalan Jasa Design Bangunan (Intermezzo)

Bismillah,
Berjumpa lagi dengan kami dalam blog ini. Kali ini, kami akan membahas sesuatu yang lain dari yang biasanya. Yakni seputar mas-alah dien. Pada kesempatan yang barokah ini, kita akan sedikit belajar tentang perencanaan bangunan.

Nah... tentunya, teman sekalian pernah dengar kan istilah arsitek ? biasanya, kalau bahas arsitek secara otomatis fikiran kita akan menerawang ke arah yang namanya bangun-membangun maupun design-mendesign bangunan. Ketika teman sekalian hendak membangun rumah, atau mungkin ada karib-kerabat yang akan membangun. Tentunya tidak semua dari kita bisa mendesign bangunan yang kita inginkan. Saat itulah kita membutuhkan sebuah jasa, yaitu yang biasa kita sebut jasa arsitek.

Dalam jasa arsitek ini, ada aturan main yang harus diperhatikan agar kedua belah pihak (yakni pengguna jasa dan penyedia jasa) tidak ada yang merasa dirugikan. Berikut ini, akan kami sampaikan perihal aturan dalam penggunaan jasa arsitek beserta pasal-pasalnya.



DAFTAR ISI
PEDOMAN HUBUNGAN KERJA
ANTARA
ARSITEK DENGAN PENGGUNA JASA


                   Pasal 1          Arsitek
                   Pasal 2          Profesi Arsitek
                   Pasal 3          Kode Etik dan Kaidah Tata Laku
                   Pasal 4          Perencanaan Perancangan Arsitektur
                   Pasal 5          Pengawasan
                   Pasal 6          Manajemen Kostruksi / MK
                   Pasal 7          Manajemen Proyek / MP
                   Pasal 8          Proyek (Pembangunan)
                   Pasal 9          Pengguna Jasa
                   Pasal 10        Pemilik / Owner
                   Pasal 11        Pemakai / User
                   Pasal 12        Pengelola Proyek
                   Pasal 13        Arsitek Lapangan / Resident Architect
                   Pasal 14        Pengawas & Staf Pengawas
                   Pasal 15        Pelaksana Konstruksi
                   Pasal 16        Sub Pelaksana Konstruksi
                   Pasal 17        Pemasok / Supplier
                   Pasal 18        Hubungan Kerja
                   Pasal 19        Perjanjian Kerja
                   Pasal 20        Imbalan Jasa
                   Pasal 21        Biaya Langsung Personil / Remuneration
                   Pasal 22        Biaya Langsung Non Personil / Reimbursable Cost
                   Pasal 23        Biaya Lumpsum
                   Pasal 24        Standar
Pasal 25        Pemugaran dan Pelestarian
Pasal 26        Asuransi
                  
                   Pasal 27        Ketentuan Umum
                   Pasal 28        Kewajiban dan Hak Arsitek
                   Pasal 29        Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa
                   Pasal 30        Pembatalan Perjanjian Kerja Konstruksi
                   Pasal 31        Hak atas Kekayaan Intelektual
                   Pasal 32        Penafsiran / Interprestasi
                  
                   Pasal 33        Lingkup Tugas / Pekerjaan
                   Pasal 34        Saran Pendahuluan
                   Pasal 35        Kelayakan Perencanaan Perancangan
                   Pasal 36        Kebutuhan Data
                   Pasal 37        Pengajuan untuk mendapatkan Keterangan Rencana / Advis Planning
                   Pasal 38        Kebutuhan Tenaga Ahli lain
                   Pasal 39        Kebutuhan Tenaga Arsitek Lapangan / Resident Architect

                   Pasal 40        Lingkup Tugas / Pekerjaan
                   Pasal 41        Pelaksanaan Tahapan 
                   Pasal 42        Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan
                   Pasal 43        Tahap Pra-Rancangan
                   Pasal 44        Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
                   Pasal 45        Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan & Proses Pelelangan
                   Pasal 46        Tahap Pengawasan Berkala

                   Pasal 47        Lingkup Tugas / Pekerjaan
                   Pasal 48        Saran atas Tapak / Site
                   Pasal 49        Inspeksi Bangunan Eksisting
                   Pasal 50        Upaya memperoleh kesepakatan
                   Pasal 51        Perubahan penugasan
                   Pasal 52        Layanan Lainnya
                   Pasal 53        Keterlambatan

                   Pasal 54        Lingkup Tugas / Pekerjaan
                   Pasal 55        Perencanaan Kota / Daerah / Regional
                   Pasal 56        Pemugaran dan Pelestarian
                   Pasal 57        Perencanaan Perancangan Interior dan Lansekap
                   Pasal 58        Konsultansi / Pemberian nasehat
                   Pasal 59        Manajemen Konstruksi / MK
                   Pasal 60        Manajemen Proyek / MP
                   Pasal 61        Pengawasan Terpadu

                   Pasal 62        Ketentuan Umum
                   Pasal 63        Dasar-dasar Perhitungan
              Pasal 64        Imbalan Jasa Perencanaan Perancangan Bangunan
                   Pasal 65        Imbalan Jasa Perencanaan Perancangan Rumah Tinggal Sederhana secara seri ataupun tunggal
                   Pasal 66        Penetapan Kategori Bangunan      
                   Pasal 67        Biaya Bangunan
                   Pasal 68        Biaya Bangunan yang terlampaui
                   Pasal 69        Uang Muka dan Angsuran Pembayaran                       
                   Pasal 70        Ganti Rugi untuk keterlambatan
                   Pasal 71        Penugasan Terbatas
                   Pasal 72        Pekerjaan tidak diwujudkan dan atau dilaksanakan secara swakelola
                   Pasal 73        Perwujudan Rancangan Bangunan secara berulang
                   Pasal 74        Perwujudan ulangan dengan perubahan sebagian
                   Pasal 75        Perancangan Perubahan dan perbaikan Bangunan
                   Pasal 76        Dua Arsitek untuk satu Pekerjaan                  
                   Pasal 77        Perubahan Rancangan
                   Pasal 78        Lebih dari satu Rancangan untuk satu tugas
                   Pasal 79        Penggantian Ongkos Perjalanan dan Uang Harian
                   Pasal 80        Pembatalan Tugas
                   Pasal 81        Pengguna Jasa meninggal dunia
                   Pasal 82        Pengembalian Tugas
                   Pasal 83        Arsitek meninggal dunia
                   Pasal 84        Biaya-biaya selain Imbalan Jasa

                   Pasal 85        Imbalan Jasa Layanan Pendahuluan
                   Pasal 86        Imbalan Jasa Layanan Tambahan
                   Pasal 87        Imbalan Jasa Layanan Khusus
                  
                   Pasal 88        Pengertian
                   Pasal 89        Hasil Karya Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan
                   Pasal 90        Hasil Karya Tahap Pra-Rancangan
                   Pasal 91        Hasil Karya Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
                   Pasal 92        Hasil Karya Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan & Proses Pelelangan
                   Pasal 93        Hasil Karya Pengawasan Berkala



BAB 10        LAMPIRAN
·         Lampiran  1
Standar/Format Perjanjian Kerja Pekerjaan Perencanaan Perancangan.
·         Lampiran  2
Surat Keputusan / SK IAI Nomor …, tanggal …., tentang ……………………
A.       Tabel Perhitungan Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan.
B.       Tabel Perhitungan Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan Rumah Tinggal Sederhana secara seri.
C.       Grafik Perhitungan Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan.
D.       Grafik dan Tabel Biaya Langsung Personil / Remuneration bagi Arsitek bila tidak dapat ditentukan dengan tabel prosentase.
D.1.  Tabel per jam
D.2.  Tabel per hari
D.3.  Tabel per bulan





Berikut kami lampirkan contoh acuan dalam memesan prakiraan harga design

Penyajian Desain
Paket dan Harga
Basic
Standar
Menengah
Khusus
Eksekutif
Rp 15.000/M2
Rp 25.000/M2
Rp 40.000/M2
Rp 80.000/M2
10% dari RAB
Gambar Prarencana (denah, tampak, potongan)
√
√
√
√
√
Perspektif 3D
√
√
√
√
Gambar Arsitektur (rencana lantai, kusen, plafond)
√
√
√
√
Gambar Plumbing & ME (rencana Instalasi air & listrik)
√
√
√
√
Gambar Struktur (Denah pondasi, sloof, kolom dan balok, rencana atap)
√
√
√
Detail-detail
√
√
RAB
√
√
Pengawasan
√
Konsultasi
Max 3x
Max 3x
Max 5x
Max 5x
Ongkos Kirim
√
√
√
√
√

Catatan : Pilihan PAKET BASIC Rp 15.000/m2 diperuntukkan bagi mereka yang berbudget rendah dan luas bangunan <80m2 (untuk bangunan tingkat rendah non komersial) dengan minimum order Rp 500.000,-. Desain disajikan dalam bentuk gambar denah, tampak, dan potongan.



Demikian, semoga bermanfaat. :)