Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Tampilkan postingan dengan label Mutiara Salaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutiara Salaf. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 November 2012

كيفية تسريح الشعر | Cara Menyisir Rambut

Oleh : الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ


Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya:
Jawaban:  Adapun bagi wanita, al-Bukhari rahimahullah menyebutkan : ‘Bab menjadikan rambut wanita menjadi tiga kepang’. Kemudian ia menyebutkan dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami mengepang  rambut putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- maksudnya tiga kepang. Waki’ berkata: Sufyan berkata: Ubun-ubunnya dan dua tanduknya.’ Hingga di sini ucapan al-Bukhari. Kepang ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا وِتْرًا وَاجْعَلْنَ شَعْرَهَا ضَفَائِرَ)) [ رواه البخاري ]
‘Mandikanlah dia secara ganjil dan jadikanlah rambutnya beberapa kepang.’ (HR. Bukhari)
Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ummi ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا وَاجْعَلْنَ لَهَا ثَلاَثَ قُرُوْنٍ)) [ رواه ابن حبان ]
‘Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan jadikanlah baginya tiga kepang.’ (HR. Ibnu Hibban)
Dalam Mushannaf Abdurrazzaq rahimahullah dengan sanadnya dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami menyanggul tiga kepang; satu di ubun-ubunnya dan dua di tanduknya, dan kami meletakkannya di belakangnya. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: Dalam hadits ini merupakan anjuran menyisir rambut dan mengepangnya.
Adapun yang dilakukan sebagian wanita muslimah di masa sekarang berupa memisah rambut kepala dari sisi dan mengumpulkannya dari sisi ubun-ubun, atau menjadikannya di atas kepala, seperti yang dilakukan oleh wanita Prancis, maka hal ini tidak boleh karena termasuk menyerupai wanita kafir.
Imam Ahmad rahimahullah dan Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dengan sanad mereka kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)) [ رواه أحمد ]
‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.’ Ibnu Hibban dan al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahumallah menshahihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Isnadnya baik. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata: Hasan.  Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang, ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: رِجَالٌ مَعَهُ سِيَاطٌ كأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا الناس  وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسِهِنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ العجاف لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَا رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا) [ رواه مسلم)
“Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum kulihat: laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya dan wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga dan aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” HR. Muslim.
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Mailaat mumiilaat’, bahwa mereka menyisir dengan sisiran miring, yaitu sisiran para pelacur. Ini adalah sisiran wanita-wanita Prancis dan yang mengikuti langkah mereka dari wanita muslimah.
Kedua: adapun rambut kepala wanita maka tidak boleh mencukurnya (sampai pendek). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dalam Sunan-nya, dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnad-nya, dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir rahimahullah dengan sanadnya dari Ikramah rahimahullah, mereka berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya.’ Dan apabila larangan datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka menunjukkan haram selama tidak ada dalil lain. Mulla Ali Qari berkata dalam al-Mirqaat Syarh Misykat: ‘Wanita mencukur rambutnya’ karena kepang rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi laki-laki dalam bentuk dan keindahan. Adapun mengambil sedikit dari bawah kepang, maka dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah rahimahullah bin Abdurrahmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku berkunjung kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha bersama saudaranya sesusu, maka ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari junub, ia (Aisyah radhiyallahu ‘anha) meminta bejana sekitar ukuran satu gantang, lalu ia mandi. Di antara kami dan dia ada hijab, ia menyiram kepalanya tiga kali...dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil (mencukur) rambutnya hingga mencapai daun telinga bawah (tempat anting-anting). An-Nawawi rahimahullah berkata: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Sudah dikenal bahwa wanita arab membuat kepang rambut dan kemungkinan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka meninggalkan berhias diri dan merasa tidak perlu memanjangkan rambut serta karena ingin meringankan beban kepala mereka. Dan yang disebutkan Qadhi ‘Iyadh rahimahullah ini bahwa mereka melakukannya setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan pada masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti inilah yang dikatakan oleh yang lainnya. Dan ia suatu kemestian dan tidak mungkin mereka melakukannya di masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan padanya merupakan dalil boleh mencukur rambut wanita. An-Nawawi rahimahullah berkata pula: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Zhahir hadits menunjukkan bahwa keduanya melihat perbuatannya (Aisyah radhiyallahu ‘anha) di kepalanya dan bagian atas tubuhnya yang boleh bagi mahram melihatnya.[1]




[1] Fatawa Wa Rasa`il  Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh 2/45 dengan ringkas.

Sabtu, 03 November 2012

Untuk Saudara Kami, Para Penegak Khilafah




perhatikanlah sejenak, saudaraku
wahai penegak khilafah.
adakah disismu uang ?
berapa rupiahkah ia ?
dari seribu sampai seratus ribu
tidak kau pernah memperhatikannya ?
sudut kanan atas
dimana simbol itu berada

ya.. kau benar !
burung garuda-lah simbol itu !
negara yang berlambang pancasila
yang ingin kau ubah menjadi negara islam

tidak..
tidak wahai saudaraku !
bukan aku menolak untuk mendirikan khilafah
coba engkau renungkan barang sejenak

lihatlah siapa diri kita ?!
ibu kita melahirkan dengan selamat
atas kebaikan siapa ?
kita dapat bersekolah
SD, SMP, SMA atau bahkan hingga UNIVERSITAS
yang mana kita menikmati fasilitasnya
dengan segala beasiswanya
kita terus kejar siang malam
atas kebaikan siapa ?




engkau gaungkan demonstrasi
sana sini kau teriakkan khilafah
pernahkah terbetik dalam hatimu ?
bukankah demonstrasi ciri dari negara demokrasi ?
lalu untuk apa kau inginkan khilafah
jika yang engkau koarkan demokrasi ?!!

ayo lahh.. ku ajak kau berfikir waras
merenunglah sejenak
apakah mungkin sebuah bangunan berdiri tanpa pondasi ?
ataukah mungkin kau yang berimajinasi ?

ingatlah, yaa ikhwah !
negara ini akan tetap bobrok
selagi masyarakatnya bobrok
sebagaimana engkau !
engkau tidak akan pernah sadar
bahwa khliafah itu
penting hingga engkau belajar
begitu pun mereka !!!

percuma saja engkau berteriak
koar-koar layaknya orang kesurupan
jika yang kau teriaki tak mengerti
apa maksud tujuanmu





lantas, apakah bom yang akan menjadi
andalanmu melawan mereka ?
jika kau masih saudaraku, maka dengarlah !!
sabda nabi yang mulia
Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allooh
dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[*]

aku tak rela jika kau bunuh saudaraku
aku tak rela jika kau hina pemimpinku
aku tak rela jika kau merusak negaraku
dan aku tak rela jika engkau
menjadi anjing-anjing neraka !!!

ku harap kau mengerti,
wahai pemilik hati


========================================================================
[*] Shahîh. HR an-Nasa`i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan an-Nasa`i dan lihat Ghayatul- Maram fi Takhrîj Ahadîtsil-Halal wal-Haram (no. 439).

[**] Dikutip dari Abu Zulfa Alif Al Maghtaniy

Jumat, 19 Oktober 2012

Dia-lah Pemuda Idaman ( Mendulang Faedah dari Syaikh Al Albaniy dan Syaikh Muqbil -rohimahumallooh- )

"SEMUA DIMULAI DENGAN KETEGUHAN HATI"

Bila kita membaca biografi para ulama, kita akan dapati bahwa permulaan mereka dalam menimba ilmu tidaklah mudah. Mereka justru mendapat tantangan dari orang-orang terdekat mereka.

Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, meski ayah beliau seorang ahli fiqh madzhab Hanafi, tapi sang ayah tidaklah serta merta mendukung beliau mempelajari ilmu hadits. Ayah be
liau sering mengulang-ulang ucapannya, "Jangan belajar hadits, barangsiapa yang belajar hadits maka dia akan bangkrut…" melarang anaknya untuk belajar hadits.

Tapi Al Albani muda tetap teguh dengan pendiriannya. Sedikit demi sedikit dia tekuni ilmu hadits sampai beliau pun menjadi ulama besar dalam ilmu hadits. Dan lihatlah hasilnya sekarang, hampir semua kitab-kitab ahlussunnah mengambil faidah dari hasil penelitian beliau terhadap hadits. Sehingga kita dapati di kitab-kitab pernyataan, "Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani… Hadits ini didha'ifkan oleh Al Albani.. Hadits ini dihasankan oleh Al Albani.."

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Selain beliau ada Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i. Siapa yang tidak kenal beliau? Beliau adalah ulama besar Yaman. Murid beliau ribuan, berasal dari segenap penjuru dunia: Mulai dari Tunisia, Aljazair, Libia, Sudan, Mesir, Syam, Negara-negara teluk, Somalia, Djibouti, Ethiopia.

Kemudian dari negara-negara Barat: Britania, Perancis, Belgia, Belanda, Jerman, Amerika, Kanada. Bahkan juga banyak murid-murid beliau yang berasal dari Nusantara (semoga Allah menjaga dan mempersatukan hati-hati mereka di atas al haq dan menjauhi mereka dari perpecahan).

Di awal perjalanan beliau menuntut ilmu, ibu beliau tidaklah menyetujui langkah beliau untuk belajar. Sang ibu ingin beliau bekerja sebagaimana pemuda lain di kampungnya. Al Wadi'i muda tetap teguh hatinya untuk belajar. Meski tidak setuju dengan jalan yang ditempuh sang anak, ibu beliau hanya memarahinya sambil berkata, "Allahu yahdik, Allahu yahdik.. Semoga Allah menunjukimu, semoga Allah menunjukimu…"

Asy Syaikh kemudian pergi ke Saudi Arabia. Di sana beliau bekerja sebagai seorang satpam di sebuah apartemen. Malam harinya ketika tidak bekerja, beliau memanfaatkan waktu untuk belajar. Sampai akhirnya ketika dibuka pendaftaran mahasiswa baru Universitas Islam Madinah, beliau pun mendaftar dan lulus diterima menjadi mahasiswa dengan beasiswa. Beliau pun belajar dengan sungguh-sungguh.

Menurut apa yang saya dengar dari murid-murid beliau, waktu diterima sebagai mahasiswa, usia syaikh sekitar tigapuluh lima tahun. Usia yang tidak muda bagi seorang mahasiswa baru.

Di Madinah beliau belajar dengan sungguh-sungguh, bahkan beliau mengisi waktu kosong beliau dengan kuliah instisab (semacam Universitas Terbuka) sehingga ketika lulus sarjana, beliau pun lulus dengan dua gelar. Satu gelar di bidang aqidah, satunya lagi di bidang fiqh.

Begitu lulus sarjana, beliau pun mendaftar di program magister hadits sampai selesai. Disertasi beliau waktu itu mendapatkan pujian dari para penguji. Bahkan salah seorang dari mereka mengatakan "Ini bukanlah karya seorang mahasiswa magister, ini karya seorang Doktor!"

Ketika beliau kembali ke Yaman, beliau pun didatangi oleh para penuntut ilmu dari berbagai dunia untuk belajar, menuntut ilmu dari beliau. Dan dari didikan beliau –yang merupakan keutamaan dari Allah subhanallah ta'ala- keluarlah puluhan ulama, dan ribuan dai yang kini berdakwah di berbagai penjuru dunia.

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Jadi para pemuda, para penuntut ilmu, jangan pernah patah semangat dalam menimba ilmu. Janganlah menjadi pemuda yang cengeng, diberi sedikit tantangan langsung melempem, meninggalkan thalibul ilmi. Milikilah semangat yang membaja, hati yang kokoh untuk tetap berada di jalan ini.

Jalan penuntut ilmu dari zaman para sahabat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, kemudian di zaman Imam Asy Sya'fi'i, Imam Syu'bah, Imam Al Bukhari, Imam Ahmad, dll. semuanya tidak lepas dari tantangan. Hendaknya kita tetap memiliki kemauan yang keras, cita-cita yang tinggi sebagaimana ucapan seorang penyair:

فكن رجلاً رجله في الثرى وهامة همته في الثريا

Maka jadilah seorang yang kakinya berada di atas tanah
Sedangkan cita-citanya setinggi bintang Tsurayya

Ditulis di Hadramaut pada malam Kamis 2 Dzulhijjah 1433 H – 17/10/2012
Oleh : Al Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy

Minggu, 05 Agustus 2012

Siapakah Mahramku ?

Apakah Mahram Itu?

Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)
Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Tanzil-Nya :

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.
 
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)

Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)

Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah: 

• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)
Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu 'anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu 'anha mengabarkan:

أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.
 
Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))
 
“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut: 

• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)
• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)
• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾
Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾
“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut. 

Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)

Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu 'anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu 'anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾
“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]

Kamis, 28 Juni 2012

Akibat Mencari Ridha Allooh, Bukan Mencari Ridha Manusia

 Di tengah-tengah pelajaran kitab Syarah Aqidah Ath Thahawiyyah karya Ibnu Abil 'Izz Al Hanafi, guru kami Abu Abdirrahman Fahd Al Adeni berkisah...

Dahulu, beberapa orang thalibul 'ilm murid Syaikh Muqbil diutus untuk berdakwah ke sebuah desa yang mayoritas penduduknya berpemahaman Syi'ah Zaidiyyah. Salah seorang dari mereka kemudian memberikan khutbah Jum'at di masjid desa tersebut. Selesai shalat Jum'at, orang-orang pun riuh membicarakan khutbah yang dibawakan oleh si thalib. Sampai datang seorang tua kepada si thalib lalu mencelanya,

"Kamu berkhutbah tidak membaca shalawat dan salam atas ahli bait, keluarga nabi!"

Lalu dengan tenang si penuntut ilmu menjawab, "Bahkan aku telah mengulang-ulangnya. Apakah engkau tidak memperhatikannya?"

Bapak tua itu terdiam bingung. Mungkin dia bimbang, kapan si khatib membaca shalawat kepada ahlul bait nabi. Jangan-jangan pas khutbah tadi dia yang ngantuk.

Sebenarnya yang diinginkan oleh bapak tua yang Zaidi tadi adalah membaca shalawat khusus kepada ahli bait Nabi di mukaddimah dan juga di penutup khutbah sebagaimana yang menjadi kebiasaan orang-orang Zaidiyah. Tapi bukankah di dalam khutbah, si penuntut ilmu sudah bershalawat kepada keluarga nabi setiap kali membacakan hadits?

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam mengatakan demikian dan demikian… Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam bersabda demikian dan demikian…"

Apa arti ucapan shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam? Bukankah itu maknanya semoga shalawat dan salam tercurah pada Rasulullah dan keluarga beliau?

Kemudian bapak tua tersebut berkata lagi, nampaknya dia tetap mencoba mencari-cari kesalahan si penuntut ilmu, "Kamu tadi mengimami baca alfatihah tanpa membaca bismillah!"

Kembali si penuntut ilmu menjawab dengan tenang, "Bahkan aku telah membacanya, tapi aku membacanya dengan sirr (dipelankan) tidak dengan jahr (dikeraskan) sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, di mana beliau berkata,

صَلَيْتُ خَلْفَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوْا يَسْتَفْتِحُوْنَ بِالْحَمْدُ ِللهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ لاَ يَذْكُرُوْنَ بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فِيْ أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلاَ فِيْ آخِرِهَا

'Aku shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di belakang Abu Bakar, Umar, serta Utsman. Dulu mereka membuka shalat dengan 'alhamdulillahi rabbil 'alamin' dan mereka tidaklah mengucapkan bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan mereka, tidak pula di akhirnya.' (HR. Muslim)

Bapak tua tersebut masih ngotot memaksa, "Tapi madzhabnya Imam Zaid mengatakan wajib baca basmalah, shalat itu tidak sah kalau tidak baca basmalah!"

Lalu datang muadzin masjid membela sang penuntut ilmu. Dia berkata kepada orang tua tersebut, "Wahai syaikh, engkau tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti mazhabmu. Bukankah dia punya dalil Hadits Anas tadi?"

Akhirnya terjadilah perdebatan sengit antara sang muadzin dan bapak tua itu. Orang-orang pun berkumpul di sekitar mereka menambah riuk-pikuk perdebatan tadi. Sang penuntut ilmu kemudian keluar dari masjid untuk menjauhi keributan.

Di luar masjid, dia ditemui seorang bapak tua yang lain. Bapak tua ini menyalaminya, kemudian bertanya kepada si penuntut ilmu, "Wahai anak muda, kenapa engkau tidak tanazzul saja, mengikuti tata cara peribadahan mereka, agar kemudian mereka mendengarkan dan menerima dakwahmu?"

Si penuntut ilmu menjawab, "Wahai paman, bukankah Rasulullah pernah bersabda,

مَنْ أَرْضَى اللهَ بِسَخَطِ النَّاسِ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسُ، وَمَنْ أَرْضَى النَّاسُ بِسَخَطِ اللهِ، عَادَ حَامِدَهُ مِنَ النَّاسِ لَهُ ذَاما

"Barangsiapa yang mengharap ridha Allah walaupun manusia murka kepadanya, maka Allah akan ridha kepadanya dan demikian juga manusia akan ridha kepadanya. Barangsiapa yang mengharap keridhaan manusia walaupun dengan kemurkaan Allah, maka orang yang dahulu memujinya akan berbalik mencelanya" (Shahih, dishahihkan oleh Al Albani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thahawiyyah hal 268, terbitan Darus Salam)

Bapak tua itu kemudian berkata kepada kepadanya, "Benar, benar.. Sungguh benar ucapanmu."

Si penuntut ilmu kemudian pergi. Ketika dia shalat ashar di masjid yang lain, ada beberapa orang dari desa tersebut mendatangi dia sambil membawa senapan. Senapan itu lalu diletakkan di hadapan si penuntut ilmu. Salah seorang dari mereka lalu berkata kepada si penuntut ilmu,

"Wahai syaikh… (ini merupakan panggilan kehormatan bagi si penuntut ilmu, karena sebenarnya dia masih muda dan belumlah pantas dipanggil syaikh).. Wahai syaikh, sesungguhnya kabilah kami merasa sangat malu dengan apa yang terjadi tadi setelah shalat Jum'at. Kami seharusnya menghormati dirimu sebagai tamu di desa kami, tapi kami telah memperlakukanmu dengan kurang terhormat.

Dan orang tua yang tadi siang mencelamu sungguh dia adalah orang yang paling buruk di antara kami. Kami tidaklah pernah melihat dia shalat Jum'at melainkan hari ini, ketika dia mendengar bahwa dirimu yang akan memberikan khutbah. Oleh karena itu, ini senjata wahai syaikh kami berikan kepadamu. Terserah engkau apa hukuman yang pantas bagi kami, karena sesungguhnya ini adalah aib yang besar bagi kami. Kami sungguh merasa malu."

Dengan bijak si penuntut ilmu berkata, "Tidak ada sesuatu di antara kita. Apa yang sudah terjadi biarkanlah terjadi. Hanya saja biarkan saya dan teman-teman mengajarkan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di tengah-tengah kalian."

Akhirnya para utusan kabilah tersebut menyetujui keinginan si penuntut ilmu. Mereka pun mulai mengajarkan penduduk Islam yang benar, yang sesuai dengan sunnah nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dipahami oleh salafus shalih, generasi awal Islam.

Bahkan pada malam itu juga, di masjid yang sama -karena pada waktu itu Ramadhan- ditegakkan shalat tarawih untuk yang pertama kali sejak masjid itu dibangun, karena sebelumnya mazhab Syiah Zaidiyah tidaklah menganggap shalat tarawih berjama'ah itu sebagai sesuatu yang disyariatkan.

Maka sejak itu, berubahlah desa tersebut dari desa Syi'ah Zaidi menjadi desa ahlussunnah. Walillahil hamd.

Sungguh telah benar Nabi shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam dengan sabda beliau,

"Barangsiapa yang mengharap ridha Allah walaupun manusia murka kepadanya, maka Allah akan ridha kepadanya dan demikian juga manusia akan ridha kepadanya…"

Wallahu ta'ala a'lam bisshawab.
Ditulis di tepi Laut Arab, Madinatus Syihir -Propinsi Hadramaut Yaman pada hari Rabu tanggal 7 Sya'ban 1433 H – 27 Juni 2012

Sumber  : Al Akh Wira Bachrun Al Bankawy

Senin, 21 Mei 2012

Do'amu, Wahai Ibunda

Berikut adalah sebuah artikel yang saya nukil dari web resmi majalh asy syariah yang ditulis oleh: Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin)
artikel ini menurut saya sangatlah bagus untuk kita renungkan. Semoga kita dapat mengambil faedahnya. baarokalloohu fiikum.

“Masa silam saya kelam,” ucap anak muda itu mengenang masa lalunya. Penampilannya yang necis tak membersitkan sedikit pun sebagai mantan pecandu obat terlarang. Rambut lurus bagai kucai dipotong pendek. Sisirannya yang dibelah tengah menambah tampilan lebih apik. Semburat wajahnya menyimpan keteduhan.

“Dulu, ganja, putaw, atau sabu adalah teman setia saya,” lanjut pemuda itu. Awal dirinya berkenalan dengan barang-barang terlarang adalah dari teman bergaul. Beberapa teman sepermainan menyeretnya untuk coba-coba mengisapnya. Satu, dua kali hingga akhirnya menjadi candu. Dirinya menemukan suasana lain setelah mengonsumsi obat-obat tersebut, fly. Semakin hari, dari waktu ke waktu, intensitas pemakaian obat itu pun bertambah. Akhirnya, dia merasakan, apabila tidak mendapatkan obat terkutuk tersebut, dia merasa tersiksa.

“Bahkan, sampai saya harus menyilet lengan saya lalu saya isap darah yang keluar. Itu jika saya tak bisa mendapatkan barang setan tersebut,” tuturnya datar seraya memperlihatkan bagian kedua lengannya yang diiris-iris untuk diisap darahnya.

Beragam obat terlarang pernah masuk ke dalam tubuhnya. Mulai yang diisap hingga yang disuntikkan. Saat itu, dirinya benar-benar terjerat sekawanan setan. Tidak bisa lepas. Teramat sangat sulit untuk memisahkan diri dari mereka. Setiap saat seakan-akan dirinya dikuntit, terus disodori barang-barang terlarang.

Nasihat dari orang tuanya tidak pernah dihiraukannya. Begitu pula nasihat dari saudara-saudara atau sanak famili, didengarnya, tetapi tidak pernah digubris. Ia pun tetap bergelut dengan narkoba. Bisik rayu setan lebih ampuh baginya dibandingkan dengan nasihat. Perangkap Iblis benar-benar mencengkeramnya.
“Karena saya tidak pernah menghiraukan nasihat, ada saudara orang tua saya yang mengusulkan agar saya tidak lagi diakui sebagai anak,” akunya. “Namun, ibu saya tidak setuju,” paparnya sendu mengenang hal itu.

Akibat perbuatannya, nama baik keluarga tercoreng di hadapan masyarakat. Apalagi ibunya adalah seorang pegiat dakwah. Ibunya sering diminta mengisi berbagai pengajian. Tidak sedikit masyarakat yang mencemooh dan melecehkan orang tuanya, terutama ibunya. Bisa mengajari orang lain, tetapi anak kandungnya sendiri terjerat nafsu setan. Begitulah di antara kata-kata yang terlontar.
Sungguh, orang tuanya benar-benar sedang diuji. Tidak mengherankan apabila saudara-saudaranya mengusulkan agar dirinya dibuang, dikeluarkan dari anggota keluarga, dan tidak diakui lagi sebagai anak. Ini semua karena beratnya menanggung malu. Ya, malu karena nama baik keluarga tercoreng.
Di tengah cemooh, cercaan, dan hinaan sebagian orang, ibunya tetap sabar. “Setiap ada waktu, ibu selalu menasihati saya. Ibu selalu memberi kelembutan kepada saya,” kenangnya. Mata anak muda itu mulai berkaca-kaca. Ia berusaha untuk tidak menitikkan air mata. Ia berupaya tegar saat mengenang ibunya yang penyabar. Anak muda itu menghela napas panjang. Suasana sunyi. Daun di pepohonan bergoyang tersentuh angin. Langit biru tersaput tipis awan putih.
Satu malam, ibunya terbangun. Seperti biasa, ibunya menunaikan shalat tahajud. Malam demi malam dilaluinya dengan munajat kepada Allah l. Malam demi malam ditaburinya dengan rukuk, sujud, zikir, dan doa. “Saat ibu tengah bermunajat, saya terbangun. Saya tatap ibu yang berselubung mukena putih. Seakan-akan mata tak mau berkedip. Saya tatap terus ibu,” ucapnya sungguh-sungguh.
Ia melanjutkan, “Saat saya menatap ibu, saya seperti diingatkan. Malam itu, kesadaran menyelinap ke dalam hati. Malam itu, saya bertobat,” kisahnya mengenang detik-detik tobatnya.
Sejak peristiwa itu, kehidupan anak muda tersebut berubah drastis. Semangat hidupnya mencuat kembali. Kepedulian terhadap agama pun tumbuh. Ibadahnya mulai berlangsung teratur. Pemuda itu telah insaf, meniti kembali jalan yang benar. Kegelapan yang selama ini menyelimuti, sirna. Ia berada dalam cahaya terang benderang. Ia yakin, semua ini tak luput dari sepenggal doa ibunda, setelah kehendak Allah.

Kisah di atas nyata, diungkapkan langsung kepada penulis sekitar tahun 1980-an.
Rasulullah bersabda,
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Tiga doa yang dikabulkan: doa orang yang dizalimi, doa orang yang sedang safar (dalam perjalanan), dan doa orang tua terhadap anaknya.” (HR. at-Tirmidzi no. 3448 dari Abu Hurairah. dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 598 dan 1797)

Setiap orang tua tentu menghendaki anaknya tumbuh menjadi orang yang baik, tidak menyusahkannya, apalagi membuat ulah di masyarakat. Namun, terkadang antara harapan dan kenyataan tidak selaras. Anak yang dicita-citakan berkepribadian indah ternyata rusak ditelan oleh laju zaman. Walau orang tua telah mengupayakan pendidikan yang cukup, namun anak salah mengambil teman bergaul. Ia pun terseret kepada pola perilaku yang tidak baik. Hedonis; yang hanya ingin hidup bergaya, tampilan wah, gaya mewah ala borjuis, prinsipnya hanya ingin senang. Ia tidak mau hidup prihatin, apalagi hidup susah penuh perjuangan. Ia berusaha memenuhi setiap keinginannya walau harus dengan cara melanggar syariat. Atau, anak terseret menjadi “gali” (gabungan anak liar). Hidup di jalanan, memalak orang lain guna memenuhi kebutuhannya. Bisa jadi pula, ia terperangkap mafia narkoba, dan beragam kenakalan serta kejahatan bisa dilakukan oleh seorang anak. Nas’alullaha al-‘afiyah (Kita memohon keselamatan kepada Allah saja).
Semua itu bisa disebabkan oleh sikap mental yang rapuh, tidak mampu berpikir dewasa dan bijak. Bisa jadi pula, hal itu tumbuh karena dipengaruhi oleh teman. Dengan istilah lain, disebabkan oleh pergaulan bebas. Pergaulan yang tidak memberi rangsangan untuk menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik.
Allah l telah menyebutkan bahwa anak dan harta adalah cobaan. Firman-Nya,
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu); di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (at-Taghabun: 15)

Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mendoakan, mendidik, membimbing, dan mengarahkan anak. Manakala tugas tersebut telah tertunaikan secara baik dan sungguh-sungguh, namun anaknya tetap berperilaku tidak sesuai dengan yang diharap, tentu orang tua tidak lantas patah arang, berputus asa. Hendaknya orang tua menyadari, sesungguhnya Allah-lah yang memberi hidayah. Firman-Nya,
“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barang siapa yang disesatkan Allah, maka merekalah orang-orang yang merugi.” (al-A’raf: 178)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah merinci perihal hidayah. Pertama, hidayah yang disebut sebagai al-huda (petunjuk) dengan makna ad-dalalah (tuntunan) dan al-bayan (penjelasan). Ini sebagaimana yang dijelaskan oleh firman-Nya,
“Dan adapun kaum Tsamud maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) dari petunjuk itu, maka mereka disambar petir azab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.” (Fushshilat: 17)

Kedua, hidayah yang berbentuk al-huda (petunjuk) dengan makna at-taufiq dan al-ilham. Hidayah dengan makna ini hanyalah Allah l yang memberi. Adapun manusia, termasuk Rasulullah n, tidak memiliki kekuasaan untuk memberinya. Allah berfirman,
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (al-Qashash: 56) (Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, hlm. 8—9)

Rasulullah n sangat menginginkan agar paman beliau, Abu Thalib, berislam dan mengucapkan kalimat tauhid menjelang akhir kehidupannya. Namun, sampai ajal tiba, Abu Thalib tetap kafir. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan untuk memberi hidayah at-taufiq bagi pamannya. Karena itu, turunlah ayat di atas (al-Qashash: 56). (Lihat Shahih al-Bukhari no. 4772, hadits dari Sa’id bin al-Musayyab)

Demikianlah. Rasulullah telah berusaha semaksimal mungkin agar paman beliau menjadi seorang muslim. Nasihat, bimbingan, dan arahan beliau kepada sang paman sebegitu intensif. Namun, Allah berkehendak lain. Hidayah at-taufiq tidak turun kepada paman beliau.
“Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.”

Demikian pula Nabi Ibrahim q. Beliau terus-menerus menasihati ayahnya agar mau menerima dakwah tauhid dan menaati Allah. Beliau berbicara, “Wahai ayahku… wahai ayahku… wahai ayahku….”
Perhatikanlah firman Allah.

Ingatlah ketika ia (Ibrahim) berkata kepada ayahnya, “Wahai ayahku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak dapat menolong kamu sedikit pun? Wahai ayahku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai ayahku, janganlah kamu menyembah setan. Sesungguhnya setan itu durhaka kepada Rabb Yang Maha Pemurah. Wahai ayahku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Rabb Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan.” (Maryam: 42—45)

Akan tetapi, usaha sungguh-sungguh Nabi Ibrahim q tidak membuahkan apa yang diharap. Ayahnya justru membalas nasihat Nabi Ibrahim dengan ucapan yang dikisahkan oleh al-Qur’an,
Ayahnya berkata, “Bencikah kamu kepada tuhan-tuhanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, niscaya kamu akan kurajam, dan tinggalkanlah aku untuk waktu yang lama.” (Maryam: 46)

Pelajaran pun bisa dipetik dari kisah Nabi Nuh dengan anaknya. Allah berfirman,
Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya sedangkan anak itu berada di tempat yang jauh terpencil, “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.” Anaknya menjawab, “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata, “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang.” Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan. (Hud: 42—43)

Setelah anaknya tenggelam, Nabi Nuh memohon kepada Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,
Dan Nuh berseru kepada Rabbnya sambil berkata, “Ya Rabbku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji-Mu lah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.” (Hud: 45)

Namun, kemudian Allah menjelaskan kepada Nabi Nuh perihal kedudukan anaknya. Firman-Nya,
Allah berfirman, “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sungguh (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik. Oleh sebab itu, janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakikat) nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.” (Hud: 46)

Lantas, Nabi Nuh memohon ampun kepada Allah l.
Nuh berkata, “Ya Rabbku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakikat) nya. Sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi.” (Hud: 47)

Para nabi Allah pun tidak bisa memberi hidayah at-taufiq kepada orang-orang terdekatnya. Meskipun demikian, kisah para nabi tersebut memberikan pelajaran, betapa mereka telah berupaya keras membimbing orang-orang terdekatnya. Mereka sangat kuat menghendaki orang terdekatnya berada di atas jalan Allah. bukan jalan kesesatan. Akan tetapi, hidayah itu di tangan Allah.
Segenap upaya untuk membebaskan buah hati dari lingkungan yang tidak baik tentu memerlukan kesabaran. Sabar dalam hal menghadapi beragam aral merintang, baik kendala itu datang dari anak sendiri maupun dari lingkungan masyarakat. Hakikat itu semua adalah untuk menguji sejauh mana taraf kesabaran kita. Bisa jadi, seorang ayah atau ibu akan menghadapi cemooh dan cercaan dari orang-orang atas perbuatan anaknya. Namun, semua itu adalah ujian. Sabarkah ia menerima takdir yang telah ditetapkan oleh Allah?
“Berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (al-Baqarah: 155)

Rasulullah bersabda,
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكِ لِأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Sungguh menakjubkan urusan seorang yang beriman. Sungguh, seluruh urusannya baik baginya. Tidaklah ada seorang pun (yang seperti itu) melainkan hanya seorang mukmin. Jika ia ditimpa sesuatu yang menyenangkan, ia bersyukur. Sikap syukurnya itu membawa kebaikan baginya. Jika ia ditimpa mudarat, ia bersabar. Sikap sabarnya itu membawa kebaikan baginya.” (HR. Muslim no. 64)
Dengan kesabaran, kita menepis keputusasaan. Dengan kesabaran, kita menebar banyak harapan. Dengan kesabaran, kita menuai kebaikan.
الصَّبْرُ ضِيَاءٌ
“Sabar itu kemilau cahaya.” (HR. Muslim “Kitabu az-Zakat”, “Bab Fadhlu at-Ta’affuf wash Shabr” dari Abu Malik al-Harits bin ‘Ashim al-Asy’ari z)
Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sabar. Amin.
Wallahu a’lam.

Senin, 14 Mei 2012

Menjauhi Ketenaran

Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh (TABIUT TABI'IN) rahimahullah mengatakan, “Wahai hamba Allah, sembunyikanlah selalu kedudukan muliamu. Jagalah selalu lisanmu. Minta ampunlah terhadap dosa-dosamu, juga dosa yang diperbuat kaum mukminin dan mukminat sebagaimana yang diperintahkan padamu.”

Al-Imam Abu Ayub As-Sikhtiyani (TABI'IN) rahimahullah mengatakan, “Seorang hamba sama sekali tidaklah jujur jika keinginannya hanya ingin mencari ketenaran.” [Ta’thirul Anfas, halaman 276]

Al-Imam Ibnul Mubarok (TABIUT TABI'IN) rahimahullah mengatakan bahwa Sufyan Ats-Tsauri (TABIUT TABI'IN) pernah menulis surat padanya, “Hati-hatilah dengan ketenaran.”[Ta’thirul Anfas, halaman 277]

Daud Ath-Tho’i rahimahullah mengatakan, “Menjauhlah engkau dari manusia sebagaimana engkau menjauh dari singa.” [Ta’thirul Anfas, halaman 278] Maksudnya, tidak perlu kita mencari-cari ketenaran ketika beramal sholih.

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan, “Beruntung sekali orang yang Allah buat ia tidak tenar.” Beliau juga pernah mengatakan, “Aku lebih senang jika aku berada pada tempat yang tidak ada siapa-siapa.” [Ta’thirul Anfas, halaman 278]

Dzun Nuun rahimahullah mengatakan, “Tidaklah Allah memberikan keikhlasan pada seorang hamba kecuali ia akan suka berada di jubb (penjara di bawah tanah) sehingga tidak dikenal siapa-siapa.” [Ta’thirul Anfas, halaman 278]

Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Rohimahullohu ‘abdan akhmala dzikrohu (Moga-moga Allah merahmati seorang hamba yang tidak ingin dirinya dikenal/tenar)” [Ta’thirul Anfas, halaman 280]

Ibrohim bin Ad-ham mengatakan, “Tidaklah bertakwa pada Allah orang yang ingin kebaikannya disebut-sebut orang.” [Ta’thirul Anfas, halaman 286]..

Semoga Allah Ta'ala selalu menjaga kita semua, baarokallahufiikum.

Sabtu, 12 Mei 2012

Petuah Syaikh Abdurrahman Mar'i (3)

‘Ikrimah rahimahullah termasuk pembesar ulama tabi’in berkata: “Ibnu ‘Abbas mengikat kakiku dan mengajariku Al-Qur’an dan fara’idh (ilmu waris)”. Maka ‘Ikrimah mengantongi segudang manfaat dari semangat gurunya -Ibnu ‘Abbas- ini, maka jadilah dia seorang ‘alim dari sekian ulama umat pada zamannya dan zaman tabi’in. Demikian pula para ulama kita dari genersi tabi’in dan yang setelah mereka, mereka menyadari betapa berharganya ilmu sehingga mereka mendermakan umur mereka yang berharga dan harta yang melimpah lalu mereka memanfaatkan waktunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan meraih ilmu yang bermanfaat.

Kesungguhan yang besar, pengorbanan dan perjuangan yang dilakukan ulama pendahulu kita. Mereka tidak kenal dengan hidup malas dan curi-curi kesempatan untuk lari dari menuntut ilmu. Akan tetapi waktu mereka siang dan malam terisi dengan usaha menghasilkan ilmu yang bermanfaat.
Ibnu Abi Hatim rahimahullah berkata: “Aku membaca di hadapan bapakku di saat dia menulis, di saat dia jalan, di saat berkendara, di saat dia di rumah, di saat dia di kamar mandi”. Ibnu Abi Hatim adalah syikhul islam dan anak dari seorang syaikhul islam. Ibnu Abi Hatim merupakan pembesar penghafal islam, dan bapaknya juga (Abu Hatim) merupakan pembesar penghafal islam.

Majduddin Ibnu Taimiyah penulis Al-Muntaqa (kakek Syaikhul Islam) jika dia masuk ke kamar mandi dia memberikan pada anaknya sebuah kitab lalu berkata: “Bacalah kitab ini dan angkat suaramu!”. Bacalah kitab ini dan angkat suaramu sedangkan dia dalam kamar mandi. Adapun kita, kita memiliki kamar mandi, tapi tempat apa? Ketika kita di dalam tempat itu adalah tempat kita berpikir, membuka rencan proyek, masuk kamar mandi sembari mengerjakan proyek, berpikir apa yang harus dikerjakan, apa yang akan dibutuhkan pada hari ini dan koreksi apa yang telah lewat.

Mereka (para ulama) menyangka bahwa waktu akan terbuang sia-sia ketika di kamar mandi. Jika masuk kamar mandi dia memberi anaknya kitab dan menyuruhnya membaca dan “Angkat suaramu!”.
Al-Khathib Al-Baghdady rahimahullah tidaklah berjalan di suatu jalan kecuali di tangannya ada permsalahan yang sedang dia bahas. Demikian juga An-Nawawy rahimahullah. Al-Imam Tsa’lab seorang imam ahli nahwu dan adab jika diundang seseorang ke suatu walimah mensyaratkan bagi tuan rumah agar dia diberi tempat yang lapang untuk kitabnya yang dia akan baca. “Saya akan hadir tapi beri aku tempat yang lapang”. Dan adalah sebab kematiannya bahwa dia keluar di hari jum’at setelah ‘Ashr dari masjid, dan di tangannya ada kitab yang dia baca. Tiba-tiba datanglah kuda menabraknya maka dia terjatuh dalam jurang, lalu beliau dikeluarkan mengaduh sakit dan berteriak lalu meninggal di hari yang kedua.

Tidaklah mereka (para ulama) menyia-nyiakan waktu merekaa, bersungguh-sungguh siang dan sore.
Ibnu Abi Hatim rahimahullah berkata: “Kami berada di Mesir selama tujuh bulan dan belum pernah merasakan kuah daging. Siang kami gunakan untuk keliling ke majelis para ulama, dan malam untuk pertemuan dan mencatat. Kami datang ke seorang ulama kami dikabari bahwa dia sakit, maka kami kembali dan kami temukan di jalan ada ikan dijual maka kami membelinya. Dan kami bertiga, sampailah kami ke rumah lalu tibalah jadwal majelis berikutnya maka kami pergi. Demikian berlangsung tiga hari sehingga kami tidak sempat memberikan ikan ini kepada yang bisa membakarnya, kemudian kami memakan ikan tersebut setelah tiga hari dalam keadaan sudah tidak baik kondisinya. Kemudian apa yang dia katakan????

Dia berkata: “Tidak akan diraih ilmu ini dengan berleha-leha.” Tidaklah dia ingin dipuji dengan hal ini, namun dia ingin menjamkan cita-cita. Dan akhir hayat mereka menjadi bukti akan kejujuran dan keikhlasan mereka. Mereka wafat di atas sunnah, dan di atas kebaikan, Allah menjadikan ilmunya bermanfaat bagi negara dan umat.

Al-Bukhary rahimahullah, salah seorang mereka berkata: “Aku melihatnya di suatu malam, dia berdiri sekitar 15 sampai 20 kali menyalakan lentera, menulis faedah (saduran ilmu) yang terbetik pada dirinya kemudian mematikan lentera itu dan kembali.” Dalam satu malam 15-20 kali menyalakan lentera demi menulis saduran ilmu.

Seorang dari mereka berkata: “Aku bertetangga dengan Al-Mundziry 12 tahun, rumahku di atas rumahnya. Tidaklah aku bangun di suatu malam kecuali terlihat ada cahaya lentera dan dia sibuk dengan ilmu.”

Mereka bersungguh-sungguh sehingga sampai kepada derajat yang tinggi dalam ilmu yang bermanfaat yang ditinggalkan untuk umat ini.

Ibnu Abi Dawud salah seorang lautan ilmu berkata: “Aku masuk Kufah dan hanya memiliki satu dirham lalu aku membeli 30 mud baqlah (kacang-kacangan). Maka aku memakan baqlah dan aku menulis riwayat dari Abu Sai’d Al-Asyad. Tidaklah habis kacang itu sampai aku bisa menulis 30 ribu hadits yang maqthu’ dan mursal.”

Mereka sangat pelit terkait dengan waktu yang mana waktu adalah kebutuhan darurat manusia. Waktu makan, waktu buang hajat. Sebagian mereka mengurangi makan, dan sebagian mereka memilih menu yang tidak butuh waktu banyak untuk memakannya.

Al-Farahidy berkata: “Waktu yang paling berat bagiku adalah waktu makan.” Demikian pula An-Nawawy rahimahullah tidaklah makan dalam sehari kecuali satu kali di waktu sahur, dan tidak minum kecuali satu kali menjauhi berbagi macam buah, karena dia akan membasahi tubuhnya sehingga menjadikan aku banyak tidur.

Sebagian mereka menyedikitkan makan di saat makan sehingga tidak butuh banyak minum, sehingga banyk masuk kamar mandi sehingga terbuat sedikit waktunya.

Ibnu Aqil berkata (yang maknanya): “Aku memilih kue lalu siram dengan air dibanding roti karena adanya perbedaan jenis.” Dia mengambil kue lalu menjadikannya seperti tepung lalu menelannya satu kali telan bersama dengan air, dan tidak memilih roti (terlalu lama makannya). Ii tidaklah berlebih-lebihan, Ibnu Aqil mampu dengan semangat ini mengarang kitab judulnya “Al-Funun” yang terdiri dari 800 jilid.

Adz-Dazhaby berkata: “Tidak diketahui dalam islam karya yang lebih besar dari kitab ini dalam 800 jild.” Beliau mengumpulkan padanya permasalahan aqidah, fiqih, bahasa, ushul, tafsir, sya’ir-sya’ir, wejangan, hasil pemikiran dan sebagainya. Maka cepat dalam makan, dalam berjalan, dalam menulis sesuatu yang dikenal dari ulama kita. As-Suyuthy berkata: berkata guru kami Al-Kinany dari bapaknya (penulis Al-Khithabah”: “Kecepatan temannya ilmu dalam tiga perkaraa: Dalam makan, berjalan dan menulis.”

Ibnu Sahnun ahli fiqih dari Malikiyah, dia memiliki budak wanita bernama Ummu Mudan. Suatu malan dia tersibukkan dengan menulis suatu kitab sampai larut, dan Ummu Mudan telah menyiapkan makan malam. Ummu Mudan berkata: “Tuanku makan malaan sudah siap.” Dia berkata: “Aku sedang sibuk”. Ummu Mudan ingin tidur kaena telh banyak begadang, namun dia beranjak menyuapi kepada Ibnu Sahnun dan dia tidak merasa. Ketika telah adzan fajr dia berkata: “Maafkan aku Ummu Mudan, malam ini sangat tersibukkan, datngkanlah makanannya!” Ummu Mudan berkata: “Demi Allah, aku telah suapkan kepadamu tuanku.” Dia berkata: “Demi Allah, aku tidak menyadarinya.”

Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabary disebutkan padanya sbuah faedah ilmiyah ketika dia menjelang kematiannya, maka dia meminta diberi tinta dan kertas. Ada yang berkata: “Sekarang di saat yang begini ahai imam?” Dia menjawab: “Tidak sepantasnya bagi penuntut ilmu untuk meninggalkan menyalin ilmu sampai dia mati.”

Ibnul Qayyim berkata Syaikhul Islam guru kami mengabarkan bahwa dia tertimpa suatu penyakit dan dokter berkata padanya: “Engkau membaca dan menelaah itu akan menambah sakitmu”. Dia berkata: “Aku tidak bisa”. Dia diminta untuk libur dan istirahat beberapa hari. Dia berkata: “Aku tidak bisa”.
Sebuah semangat.

Kita mendorong dan menghibur diri kita dengan hikayat-hikayat dan kisah ini, semoga Allah menolong kita untuk menanamkannya pada diri kita.

Bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku, mari kita menanggung ujian dan lelah demi ilmu, demikian wahai saudaraku untuk kita bisa berusaha semampu mungkin meraih ilmu yang bermanfaat, terlebih lagi sarana untuk kita mencari ilmu sangat mudah di zaman ini. Maka kita harus memanfaatkan kesempatan dan kemudahan ini. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam semoga tercurah untuk nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan shahabat beliau semuanya.
Sekian sampai di sini dengan sedikit peringkasan.

Diterjemahkan oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman