Bismillah.
Masih ingat kalian
pelajaran bahasa indonesia saat SD dulu ? itu loh .. pelajaran mengarang, ingat
toh ? yup !! disini kami ( eh, maksudnya gue ) akan mencoba mengulangi
pelajaran tersebut.
Baik, disini
saya atau sebut saja namanya ‘gue’ akan mendeklamasikan pengalaman ‘balik nama’
sepeda motor miliknya, panggil saja si ‘hitam’. Bagi yang belum tau, atau yang
lagi gandrung sama si gamal ( galau maksimal ) :D tentang bagaimana tata cara
proses balik nama kendaraan bermotor kami akan men’jelentreh’kan disini.
Oke ... disini
berhubung si gue berdomisili di magetan, maka gue akan bercerita tentang yang
gue ketahui. Thoyyib.
Yang pertama
yang harus antum ketahui dimana letak kantor balik nama. Disini lembaga yang berwenang adalah kantor SAMSAT. Selanjutnya setelah anda tiba di TKP, saya
sarankan untuk berhati-hati! Karena kejahatan terjadi bukan hanya ada niat
pelaku, tapi juga ada kesempatan. WASPADALAH ! WASPADALAH ! ( ngeeeeeeeeeekkk!
)
Bukannya apa
apa mbloo ... si gue disini cuman sekedar ngingetin aja. Kan kalo ente sekalian mau balik nama tentu nggak bawa
uang ‘ceban’ doang toh? Makanya mesti hati hati kalo lagi di public service, terutama
sama aa’ copet. Dicopetnya duit mah, sebenarnya sih nggak apa apa. Yang gue
takutin itu mah, kalo yang dicopet itu hati si eneng ( ciieeeeeee..... ada yang
senyum senyum sendiri ).
Yang kedua itu
mbloo, kamu itu kalo bisa langsung aja deketin kendaraan kamu ke tempat ‘gesek’
atau bagian cek fisik kendaraan. Biar pas saatnya cek fisik nggak kejauhan ngambilnya.
Kemudian bagi yang belum meng-kloning KTP, STNK dan BPKB silahkan menghubungi
tempat fotocopy terdekat. ( garuk-garuk kepala )
Selanjutnya,
langkah yang ketiga adalah setelah cek fisik mbloo. Yaitu take off ke tempat atau
loket cek fisik dan ngantri ngambil formulir. Bongkar kebiasaan lama! Jangan mengaku
orang indonesia kalo belum mencoba untuk antri! sehabis antum dapetin formulirnya,
langkah berikutnya adalah ya mengisi formulir itu sendiri :p
Target selanjutnya
bro, langkah keempat. Delivery alias mengantar berkas berkas tadi ( STNK, KTP,
BPKB asli maupun kloningan disertai hasil cek fisik dan formulir dari loket cek
fisik ) yang selanjutnya daftar dan antri di bagian yang ngurusi balik nama. Disini
si gue nggak tau apa nama bagian itu, pokoknya daftar aja.
Setelah agan
agan ngantri dan mendaftar, maka tibalah saatnya untuk tampil ke depan sang wali
untuk membayar sejumlah uang sebagai mahar atau bea ganti BPKB Rp.80.000, STNK
Rp. 50.000 dan TNKB Rp.30.000 ( weeeeeekkkk.....! ) nggak sampai disitu aja mbloo...
loe masih ngantri untuk sekali lagi. Ckckck.. memang untuk mendapatkan dan
meluluhkan hati sang do’i loe harus membutuhkan perjuangan yang keras dan kesabaran
yang tinggi. ( jangan lebay woy... bacanya biasa aja keles )
Setelah bayar
diatas dan ngantri, anda akan dipanggil untuk membayar pajak tahunan kendaraan
anda dan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN KB ) sesuai tahun perakitan kendaraan
penjenengan. Atau jika telah lewat jatuh tempo pembayaran, maka sebelum
pembayaran bea ganti STNK dkk anda diminta terlebih dahulu membayar denda keterlambatannya.
Biasanya 25% x PKB x lama keterlambatan dalam bulan : 12
Dan kini tibalah
kita di penghujung acara, dimana kita akan berpisah. Mungkin kita berpisah
untuk selamanya, mungkin pula kita berpisah dan tak berjumpa lagi. -_- Dan ingat,
bukan perpisahan yang gue sesalkan, namun mengapa kita tidak dijodohkan. Dan, seandainya khilaf bukan termasuk dari tabiat manusia, bolehlah kau tak memaafkan gue.
( tissu...mana tissuuu...??! )
Eh, tapi
sebelumnya kita bahas dulu langkah yang kelima. Disini guys, kita akan
menyerahkan STNK sementara ke loket STNK. Disana STNK sementara akan disahkan
oleh petugasnya. Setelah sah, anda akan diberi penjelasan kapan STNK anda jadi
dan pengambilan plat nomor dan BPKB baru anda.
Thoyyib,
ilaa hunaa insyaaAllooh. Sekiranya itulah hal-hal atau langkah-langkah untuk
proses balik nama kendaraan bermotor dalam pembahasan ini adalah roda 2. Bilamana ada perihal yang belum dimengerti,
silahkan menghubungi lembaga-lembaga yang terkait.
La’alloohu ja’alnaa
min ‘ibaadi al muttaqqiina.
Wassalam ...
Magetan, 05 Agustus 2014
kalau beda kabupaten. biayanya sama apa beda?
BalasHapus