Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 November 2012

كيفية تسريح الشعر | Cara Menyisir Rambut

Oleh : الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ


Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya:
Jawaban:  Adapun bagi wanita, al-Bukhari rahimahullah menyebutkan : ‘Bab menjadikan rambut wanita menjadi tiga kepang’. Kemudian ia menyebutkan dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami mengepang  rambut putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- maksudnya tiga kepang. Waki’ berkata: Sufyan berkata: Ubun-ubunnya dan dua tanduknya.’ Hingga di sini ucapan al-Bukhari. Kepang ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا وِتْرًا وَاجْعَلْنَ شَعْرَهَا ضَفَائِرَ)) [ رواه البخاري ]
‘Mandikanlah dia secara ganjil dan jadikanlah rambutnya beberapa kepang.’ (HR. Bukhari)
Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ummi ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا وَاجْعَلْنَ لَهَا ثَلاَثَ قُرُوْنٍ)) [ رواه ابن حبان ]
‘Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali, dan jadikanlah baginya tiga kepang.’ (HR. Ibnu Hibban)
Dalam Mushannaf Abdurrazzaq rahimahullah dengan sanadnya dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Kami menyanggul tiga kepang; satu di ubun-ubunnya dan dua di tanduknya, dan kami meletakkannya di belakangnya. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: Dalam hadits ini merupakan anjuran menyisir rambut dan mengepangnya.
Adapun yang dilakukan sebagian wanita muslimah di masa sekarang berupa memisah rambut kepala dari sisi dan mengumpulkannya dari sisi ubun-ubun, atau menjadikannya di atas kepala, seperti yang dilakukan oleh wanita Prancis, maka hal ini tidak boleh karena termasuk menyerupai wanita kafir.
Imam Ahmad rahimahullah dan Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dengan sanad mereka kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)) [ رواه أحمد ]
‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka.’ Ibnu Hibban dan al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahumallah menshahihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Isnadnya baik. Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata: Hasan.  Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits yang panjang, ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: رِجَالٌ مَعَهُ سِيَاطٌ كأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا الناس  وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسِهِنَّ كأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ العجاف لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَا رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا) [ رواه مسلم)
“Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum kulihat: laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya dan wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga dan aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” HR. Muslim.
Sebagian ulama menafsirkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Mailaat mumiilaat’, bahwa mereka menyisir dengan sisiran miring, yaitu sisiran para pelacur. Ini adalah sisiran wanita-wanita Prancis dan yang mengikuti langkah mereka dari wanita muslimah.
Kedua: adapun rambut kepala wanita maka tidak boleh mencukurnya (sampai pendek). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa`i dalam Sunan-nya, dengan sanadnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanadnya dalam Musnad-nya, dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir rahimahullah dengan sanadnya dari Ikramah rahimahullah, mereka berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya.’ Dan apabila larangan datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka menunjukkan haram selama tidak ada dalil lain. Mulla Ali Qari berkata dalam al-Mirqaat Syarh Misykat: ‘Wanita mencukur rambutnya’ karena kepang rambut bagi wanita bagaikan jenggot bagi laki-laki dalam bentuk dan keindahan. Adapun mengambil sedikit dari bawah kepang, maka dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah rahimahullah bin Abdurrahmah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku berkunjung kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha bersama saudaranya sesusu, maka ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari junub, ia (Aisyah radhiyallahu ‘anha) meminta bejana sekitar ukuran satu gantang, lalu ia mandi. Di antara kami dan dia ada hijab, ia menyiram kepalanya tiga kali...dan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil (mencukur) rambutnya hingga mencapai daun telinga bawah (tempat anting-anting). An-Nawawi rahimahullah berkata: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Sudah dikenal bahwa wanita arab membuat kepang rambut dan kemungkinan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal ini setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka meninggalkan berhias diri dan merasa tidak perlu memanjangkan rambut serta karena ingin meringankan beban kepala mereka. Dan yang disebutkan Qadhi ‘Iyadh rahimahullah ini bahwa mereka melakukannya setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan pada masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti inilah yang dikatakan oleh yang lainnya. Dan ia suatu kemestian dan tidak mungkin mereka melakukannya di masa hidup beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan padanya merupakan dalil boleh mencukur rambut wanita. An-Nawawi rahimahullah berkata pula: Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: ‘Zhahir hadits menunjukkan bahwa keduanya melihat perbuatannya (Aisyah radhiyallahu ‘anha) di kepalanya dan bagian atas tubuhnya yang boleh bagi mahram melihatnya.[1]




[1] Fatawa Wa Rasa`il  Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh 2/45 dengan ringkas.

Jumat, 19 Oktober 2012

Dia-lah Pemuda Idaman ( Mendulang Faedah dari Syaikh Al Albaniy dan Syaikh Muqbil -rohimahumallooh- )

"SEMUA DIMULAI DENGAN KETEGUHAN HATI"

Bila kita membaca biografi para ulama, kita akan dapati bahwa permulaan mereka dalam menimba ilmu tidaklah mudah. Mereka justru mendapat tantangan dari orang-orang terdekat mereka.

Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, meski ayah beliau seorang ahli fiqh madzhab Hanafi, tapi sang ayah tidaklah serta merta mendukung beliau mempelajari ilmu hadits. Ayah be
liau sering mengulang-ulang ucapannya, "Jangan belajar hadits, barangsiapa yang belajar hadits maka dia akan bangkrut…" melarang anaknya untuk belajar hadits.

Tapi Al Albani muda tetap teguh dengan pendiriannya. Sedikit demi sedikit dia tekuni ilmu hadits sampai beliau pun menjadi ulama besar dalam ilmu hadits. Dan lihatlah hasilnya sekarang, hampir semua kitab-kitab ahlussunnah mengambil faidah dari hasil penelitian beliau terhadap hadits. Sehingga kita dapati di kitab-kitab pernyataan, "Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani… Hadits ini didha'ifkan oleh Al Albani.. Hadits ini dihasankan oleh Al Albani.."

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Selain beliau ada Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i. Siapa yang tidak kenal beliau? Beliau adalah ulama besar Yaman. Murid beliau ribuan, berasal dari segenap penjuru dunia: Mulai dari Tunisia, Aljazair, Libia, Sudan, Mesir, Syam, Negara-negara teluk, Somalia, Djibouti, Ethiopia.

Kemudian dari negara-negara Barat: Britania, Perancis, Belgia, Belanda, Jerman, Amerika, Kanada. Bahkan juga banyak murid-murid beliau yang berasal dari Nusantara (semoga Allah menjaga dan mempersatukan hati-hati mereka di atas al haq dan menjauhi mereka dari perpecahan).

Di awal perjalanan beliau menuntut ilmu, ibu beliau tidaklah menyetujui langkah beliau untuk belajar. Sang ibu ingin beliau bekerja sebagaimana pemuda lain di kampungnya. Al Wadi'i muda tetap teguh hatinya untuk belajar. Meski tidak setuju dengan jalan yang ditempuh sang anak, ibu beliau hanya memarahinya sambil berkata, "Allahu yahdik, Allahu yahdik.. Semoga Allah menunjukimu, semoga Allah menunjukimu…"

Asy Syaikh kemudian pergi ke Saudi Arabia. Di sana beliau bekerja sebagai seorang satpam di sebuah apartemen. Malam harinya ketika tidak bekerja, beliau memanfaatkan waktu untuk belajar. Sampai akhirnya ketika dibuka pendaftaran mahasiswa baru Universitas Islam Madinah, beliau pun mendaftar dan lulus diterima menjadi mahasiswa dengan beasiswa. Beliau pun belajar dengan sungguh-sungguh.

Menurut apa yang saya dengar dari murid-murid beliau, waktu diterima sebagai mahasiswa, usia syaikh sekitar tigapuluh lima tahun. Usia yang tidak muda bagi seorang mahasiswa baru.

Di Madinah beliau belajar dengan sungguh-sungguh, bahkan beliau mengisi waktu kosong beliau dengan kuliah instisab (semacam Universitas Terbuka) sehingga ketika lulus sarjana, beliau pun lulus dengan dua gelar. Satu gelar di bidang aqidah, satunya lagi di bidang fiqh.

Begitu lulus sarjana, beliau pun mendaftar di program magister hadits sampai selesai. Disertasi beliau waktu itu mendapatkan pujian dari para penguji. Bahkan salah seorang dari mereka mengatakan "Ini bukanlah karya seorang mahasiswa magister, ini karya seorang Doktor!"

Ketika beliau kembali ke Yaman, beliau pun didatangi oleh para penuntut ilmu dari berbagai dunia untuk belajar, menuntut ilmu dari beliau. Dan dari didikan beliau –yang merupakan keutamaan dari Allah subhanallah ta'ala- keluarlah puluhan ulama, dan ribuan dai yang kini berdakwah di berbagai penjuru dunia.

Ini semua bermula dari keteguhan hati beliau untuk menempuh jalan yang mulia, jalan seorang penuntut ilmu.

Jadi para pemuda, para penuntut ilmu, jangan pernah patah semangat dalam menimba ilmu. Janganlah menjadi pemuda yang cengeng, diberi sedikit tantangan langsung melempem, meninggalkan thalibul ilmi. Milikilah semangat yang membaja, hati yang kokoh untuk tetap berada di jalan ini.

Jalan penuntut ilmu dari zaman para sahabat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, kemudian di zaman Imam Asy Sya'fi'i, Imam Syu'bah, Imam Al Bukhari, Imam Ahmad, dll. semuanya tidak lepas dari tantangan. Hendaknya kita tetap memiliki kemauan yang keras, cita-cita yang tinggi sebagaimana ucapan seorang penyair:

فكن رجلاً رجله في الثرى وهامة همته في الثريا

Maka jadilah seorang yang kakinya berada di atas tanah
Sedangkan cita-citanya setinggi bintang Tsurayya

Ditulis di Hadramaut pada malam Kamis 2 Dzulhijjah 1433 H – 17/10/2012
Oleh : Al Ustadz Wira Bachrun Al Bankawy

Jumat, 13 Juli 2012

Menyikapi Kesalahan dan Orang Salah (JUGA ADA FIKIHNYA) -perhatikan lagi pendetilannya- (Asy-Syaikh Ubaid Al Jabiri)

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan: Fadhilatus-Syaikh, apakah ketika seseorang dari ulama besar salah, boleh atau dibenarkan bagi seorang pemuda untuk membantah kesalahannya? Atau (yang harus) membantahnya seorang ulama juga semisalnya? Dimana sebagian anak muda lancang menolak fatwa sebagian ulama yang mana fatwa itu terkadang sensitif menurut syariat, lalu sang ulama tersebut memfatwakannya karena darurat atau menurutnya ada hikmah dibaliknya –barakallahufikum-, apa pendapatmu dalam hal ini? Semoga Allah membalas kebaikanmu.

Jawaban: Segala puji bagi Allah Rab semesta alam, dan saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya. (Dialah) penolong orang-orang shalih dan Rab orang-orang baik. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya, penghulu anak Adam seluruhnya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada beliau dan keluarganya serta para shahabatnya yang baik lagi suci sampai hari akhir. Amma ba’du:

Sesungguhnya apa yang kalian tanyakan, perlu dilihat dari dua sisi, sebagaimana perlu dilihat kepada siapa pemilik pendapat keliru tersebut dari dua sisi juga. Demikianlah Ahlussunnah, mereka melihat kepada (jenis) penyimpangan dan kepada (orang) yang menyimpang.

Adapun (jenis) penyimpangan, (ia) tidak keluar dari dua keadaan:

-          Apakah penyimpangan tersebut terjadi pada perkara yang bukan ranah ijtihad, apakah dalam perkara pokok agama atau cabang-cabangnya, seperti banyak terdapat dalil Al Qur’an dan Sunnah berkenaan dengannya dan disepakati oleh para imam (ijma’), atau telah dianggap seperti ijma’, dan ketika itu orang yang menyimpang (mukhalif) tidak ada padanya nas-nas yang menguatkan pendapatnya. 

-          Atau penyimpangan tersebut terjadi pada perkara yang merupakan ranah ijtihad, atau perkara yang nas-nasnya (dalil-dalil) muhtamal (memiliki banyak sudut pandang). 

Maka jenis pertama: yaitu perkara yang bukan merupakan ranah ijtihad, sesungguhnya penyelisihan dalam hal ini tidak benar sama sekali dan kesalahan harus disanggah dari siapa pun orangnya.

Kemudian orang yang menyelisihi (kebenaran) ini tidak lepas dari dua keadaan:
-          Apakah ia seorang pengikut sunnah, orang-orang mengenalnya sebagai orang yang istiqamah di atas sunnah, membela sunnah dan ahlussunnah. Sebagaimana ia juga dikenal sebagai orang yang menginginkan kebaikan bagi ummat. Maka orang seperti ini kesalahannya tidak boleh diikuti dan kehormatannya (harus) dijaga. Dan meskipun kita membantah kesalahannya kita tetap menjaga adab bersamanya dan kita menjaga kehormatannya. Dan kita tidak berkata keras kepadanya seperti kepada ahlulbid’ah para pengekor kesesatan. Dan hal yang demikian itu sebagai bentuk penghargaan atas anugrah Allah kepadanya berupa keutamaan dan kemuliaan serta kepemimpinan dalam agama. Maka kita menjaga hal ini semua.

Dan apabila kalian melihat kapada kebanyakan imam-imam di atas sunnah, orang-orang yang disaksikan manusia (keimaman mereka) dikehidupan mereka dan begitu pula kita harap setelah kematian mereka insyaAllah, ada pada mereka kesalahan-kesalahan, ketergelinciran. Lalu ulama-ulama sezaman mereka membantah mereka dan begitu pula ulama-ulama setelah mereka sambil tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka serta tidak bertindak sewenang-wenang kepada mereka dengan menggunakan ungkapan-ungkapan kasar.

-          Atau orang yang menyelisihi (kebenaran) ini menyelisihi dalam artian membangkang dan sombong serta merasa lebih tinggi dari kebenaran dan mengikuti hawa nafsu. Maka orang ini tidak ada penghormatan untuknya disisi ahlussunnah. Ahlussunnah membantah kesalahannya dan bersikap keras kepadanya serta mensifatinya dengan bid’ah dan kesesatan. Dan memperingatkan ummat darinya dan menggunakan ucapan-ucapan yang keras. Kecuali apabila (hal itu) mengakibatkan kerusakan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan. Maka ahlussunnah (dalam hal ini) mencukupkan dengan membantah kesalahannya dan menjauhinya. Hal yang demikian ini apabila si mubtadi’ sesat tadi di negeri tersebut dan dihati masyarakatnya memiliki pengaruh dan posisi, seperti kalau dia itu seorang mufti negara atau salah seorang menteri seperti menteri wakaf atau menteri kehakiman atau dia termasuk orang dekat pemerintahan atau tergolong ulama yang dipercaya oleh negara dan ahlussunnah lemah. Maka (dalam kondisi seperti ini) kita tidak mensifatinya dengan sifat-sifat seperti ini, (tapi cukup) kita katakan: ini keliru, Asy-Syaikh fulan keliru dalam masalah ini dan kita tidak terima ini darinya (karena) ukurannya adalah dalil, sedangkan dalil yang ada menyelisihinya.

Dan sudah sewajibnya bantahan itu (muatannya) ilmiyah, bersandar kepada Al Kitab dan Sunnah sesuai pemahaman salafusshalih, jauh dari kebohongan dan kata-kata kasar yang menjadikan orang-orang yang mendengar merasa risih dan menjauh darinya serta meninggalkan kebenaran yang ada pada kita atau pada kalian karena mereka mendengar kata-kata yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan citra seorang penuntut ilmu.

Karena bantahan yang bersandar kepada Al Kitab dan As-Sunnah dan sesuai pemahaman salafus-shalih, (dan bantahan yang) padanya ditampakkan kebenaran dan dipatahkan kebatilan, orang-orang yang adil akan menerima bantahan seperti ini dan tidak menyelisihinya meskipun mereka mencintai pihak yang sedang dibantah ini. Dan ini mujarab –barakallahufiik- maka perhatikanlah.

Jenis kedua dari penyelisihan-penyelisihan yaitu dalam perkara yang masih di dalam ranah ijtihad. Dalam hal ini (cukup) bagimu menerangkan pendapat yang kuat menurutmu dan jangan mencela pihak lain dan jangan mentahdzirnya dan jangan (pula) engkau juluki dia mubtadi’ sesat atau menyimpang. Tapi (cukup) kamu katakan: yang benar menurutku ini.

Sebagai contoh: (masalah) tertib/berurutan dalam berwudhu’. Jumhur (ulama) berpendapat tertib itu wajib. Diantara mereka Al Imam Ahmad dan murid-muridnya –rahimahumullah-. (Sedangkan) hanafiah dan para ulama yang sependapat dengan mereka memilih (tertib dalam berwudhu’) tidak wajib. Maka kita membantah hanafiah (tapi) tanpa mencela dan tanpa kata-kata kasar. (Cukup) kita katakan: Yang kuat menurut kami, atau yang terkuat dari dua pendapat adalah wajib.

Contoh lain: Orang yang meninggalkan shalat karena malas. Jumhur (berpendapat) dia fasik, wajib diminta bertaubat, apabila ia bertaubat (dilepas), kalau tidak dibunuh sebagai hukum had atasnya. Dan hukum atasnya seperti orang-orang fasik lainnya. Dimandikan, dikafani dan dishalatkan dan didoakan kebaikan untuknya dan dikubur di pemakaman ummat Islam, keluarganya mewarisi hartanya. Dan ini adalah pendapat Az-Zuhri dan Malik dan salah satu riwayat dari Al Imam Ahmad dan selain dari mereka. Jumhur ulama sebagaimana telah aku jelaskan.

Sedangkan riwayat lainnya dari Al Imam Ahmad dan ini juga pendapat para muhaqqiq imam, diantara mereka Asy-Syaikh Abdul Aziz Al Imam Al Atsari, seorang mujtahid –rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Al Imam Al Faqih, Al Muhaqqiq Al Mudaqqiq Al Mujtahid –rahimahullah- (berpendapat) bahwa orang ini kafir dan diminta bertaubat, apabila ia bertaubat (dilepas) atau kalau tidak dibunuh sebagai orang murtad. Berdasarkan ini mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalatkan dan tidak didoakan dan keluarganya tidak mewarisi hartanya, hartanya fa’i pemerintah (bebas) membelanjakannya pada kepentingan-kepentingan umum.

Dan apabila kalian lihat pada keadaan dua kelompok dari para imam ini –rahimahumullah- kalian tidak dapati ulama yang menganggap fasik orang yang meninggalkan shalat karena malas menjuluki ulama yang menganggap orang itu kafir sebagai khawarij. Begitu pula sebaliknya kita tidak dapati ulama yang menganggap kafir orang yang meninggalkan shalat karena malas menjuluki ulama yang menganggap orang itu fasik sebagai murji’ah. Karena masing-masing mereka memiliki dalil yang kuat yang menjadi landasan dalam pendapatnya.

Saya tambahkan. Ulama yang mulia yang keliru  dalam perkara yang menurutmu kuat. Ulama ini menurutku hendaknya dinasihati dan diterangkan kepadanya kesalahannya. Apabila ia tidak menerima dari kalian angkat perkaranya kepada ulama yang lebih besar dari kalian dan dia. Karena sesungguhnya mereka akan menasihatinya dan menerangkan (kebenaran) kepadanya dan kelak ia akan kembali kepada sunnah insyaAllah.

Lihatlah (Asy-Syaikh) Al Albani –rahimahullah- dan banyak imam-imam kaum muslimin, ahlussunnah dan petunjuk –rahimahumullah- berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat, boleh baginya membuka wajahnya. Sedangkan Asy-Syaikh Abdul Aziz –Rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin –Rahimahullah- dan Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- berpendapat dengan pendapat yang berbeda. Akan tetapi mereka tidak mencela (Asy-Syaikh Al Albani). Dan para ulama membantah Asy-Syaikh Nashir (Al Albani) tanpa mencelanya dan tidak pula ejekan atau (kata-kata) yang berlebihan.

Begitu pula beliau (Asy-Syaikh Al Albani) memandang haramnya emas yang melingkar dan membawakan dalil bagi pendapatnya. Dan para ulama yang telah aku sebutkan (nama-nama mereka di atas) serta selain mereka tidak mencela beliau. Mereka mengatakan: Asy-Syaikh Nashir Al Albani keliru dalam hal ini dan yang benar adalah ini.

Dan demikianlah barakallahufiikum para ulama saling menghormati satu sama lain. Dan telah aku jelaskan pada kalian ukuran/timbangan (dalam hal ini) yang aku ketahui dari ucapan imam-imam kita dan ulama kita dalam perselisihan dan orang yang menyelisihi. Maka perhatikanlah ini karena perkaranya tidak sama. 


Diterjemahkan oleh Al Ustadz Jafar Salih dari transkrip rekaman tanya-jawab pemuda dari Maroko bersama Asy-Syaikh Ubaid Al Jabiri Hafidzahullah dengan judul Al Haddul-Fashil baina Mu’amalati Ahlissunnah wa Ahlil Bathil.

Sabtu, 26 Mei 2012

Sekilas tentang Perkuliahan

From: Nurijas (Nurijas)
Sent: Monday, June 20, 2005 4:42 PM
To: Rihlatut Thullabul 'Ilmiy (thullabul-ilmiy@yahoogroups.com); Indas Salaf (Thullabul-ilmiy@...)
Cc: 'Ustadz Ali Ismah'
Subject: FW: Fatwa Tentang Kuliah Ikhtilathiyah (Tolong disebarkan)
--- In thullabul-ilmiy@yahoogroups.com, Ayub Abu Ayub <abuayub80> wrote:</abuayub80>
Jawaban Terhadap Syubhat atau Pengkaburan yang Dilakukan oleh Para Mahasiswa yang Belajar Di Tempat Kuliah Ikhtilathiyah (Campur Baur Pria dan Wanita)

Fatwa Asy Syaikh Abu Abdirrahman Yahya bin Ali Al Hajuri Hafidhohullah

 Soal:

"Di tempat kami ada sebagian salafiyin yang telah mengenal dakwah salafiyah setahun atau dua tahun atau bahkan lebih. Bersamaan dengan itu mereka masih terus belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah dan memakain pantaloon dan berkata, "Ini termasuk dalam bab mengambil bahaya yang paling ringan dari dua jenis amalan yang berbahaya." Dari sisi bahwasanya meninggalkan kuliah tersebut merupakan sebab kedurhakaan kepada orang tua. Dan telah diketahui bersama bahwasanya memakai pantaloon itu lebih ringan bahayanya dari pada durhaka kepada orang tua. Demikian pula belajar di tempat itu. Pertanyaannya, bagaimanakah kebenaran dari ucapan itu? Semoga Allah membalas Asy Syaikh dengan kebaikan."

 Jawab:

"Ucapan ini tidak benar. Bahwasanya mereka belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah memakai pakaian orang kafir dan berkata,  Artinya,"Ta'atilah orang tua kalian!" Ini tidak benar. Nabi shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata,  Artinya, "Tiada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Allah" (HR Bukhari 7145 dan Muslim 1840 dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu)

Juga beliau shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata :
Artinya:"Ketaatan hanyalah di dalam perkara yang ma'ruf." (Hadits Jabir riwayat Muslim)

 Dan Allah berfirman :
 Artinya:"Dan apabila keduanya memaksamu untuk berbuat syirik kepadaKu, yang engkau tidak punya ilmu tentangnya, maka janganlah engkau taati keduanya dan tetaplah engkau pergauli keduanya di dunia dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu. Kemudian hanya kepadaKulah tempat kembali kalian. Lalu akan Aku beritakan tentang apa yang telah kalian lakukan."(Luqman 15)

 Maka perkara yang wajib dikerjakan oleh para orang tua dan para anak dan seluruh masyarakat adalah memperhatikan dan mementingkan ketaatan kepada Allah Ta'ala. Adapun barang siapa yang memerintahkan untuk berbuat maksiat, tidak boleh ditaati siapapun dia. Maka istihsan semacam ini merupakan kehinaan dan pengkaburan fatwa bahwasanya hal tersebut merupakan ketaatan.

 Kami berpandangan untuk saudara-saudara kami salafiyin dalam rangka nasihat karena Allah : Jauhilah oleh kalian istihsanaat semacam ini dan juga jauhilah kemaksiatan-kemaksiatan yang bernaung di bawah alasan-alasan seperti ini. Jauhilah!

Allah berfirman :
Artinya:"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tak terduga. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya."(Ath Tholaq 2-3)

Ucapan yang mereka katakan itu tidak benar.
(Al As'ilah Indonesiah 2 ramadhon 1424 H)
*Penerjemah : Abu Fairuz Al Indonisi*
Sumber : http://groups.yahoo.com/group/Salafi-Indonesia/message/501


sedang dari sumber lain (http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=180) tertulis demikian :


Soal:
"Di tempat kami ada sebagian salafiyin yang telah mengenal dakwah salafiyah setahun atau dua tahun atau bahkan lebih. Bersamaan dengan itu mereka masih terus belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah dan memakai pantaloon dan berkata, "Ini termasuk dalam bab mengambil bahaya yang paling ringan dari dua jenis amalan yang berbahaya." Dari sisi bahwasanya meninggalkan kuliah tersebut merupakan sebab kedurhakaan kepada orang tua. Dan telah diketahui bersama bahwasanya memakai pantaloon itu lebih ringan bahayanya dari pada durhaka kepada orang tua. Demikian pula belajar di tempat itu. Pertanyaannya, bagaimanakah kebenaran dari ucapan itu? Semoga Allah membalas Asy Syaikh dengan kebaikan."


Jawab:

"Ucapan ini tidak benar. Bahwasanya mereka belajar di bangku perkuliahan ikhtilathiyah memakai pakaian orang kafir dan berkata, "Ta'atilah orang tua kalian!" Ini tidak benar. Nabi shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata, "Tiada ketaatan kepada makhluk dalam kedurhakaan kepada Allah" (HR Bukhari 7145 dan Muslim 1840 dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu)

Juga beliau shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata :

"Ketaatan hanyalah di dalam perkara yang ma'ruf." (Hadits Jabir riwayat Muslim)


Dan Allah berfirman :


Artinya:"Dan apabila keduanya memaksamu untuk berbuat syirik kepadaKu, yang engkau tidak punya ilmu tentangnya, maka janganlah engkau taati keduanya dan tetaplah engkau pergauli keduanya di dunia dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu. Kemudian hanya kepadaKulah tempat kembali kalian. Lalu akan Aku beritakan tentang apa yang telah kalian lakukan."(Luqman 15)


Maka perkara yang wajib dikerjakan oleh para orang tua dan para anak dan seluruh masyarakat adalah memperhatikan dan mementingkan ketaatan kepada Allah Ta'ala. Adapun barang siapa yang memerintahkan untuk berbuat maksiat, tidak boleh ditaati siapapun dia. Maka istihsan semacam ini merupakan kehinaan dan pengkaburan fatwa bahwasanya hal tersebut merupakan ketaatan.


Kami berpandangan untuk saudara-saudara kami salafiyin dalam rangka nasihat karena Allah : Jauhilah oleh kalian istihsanaat semacam ini dan juga jauhilah kemaksiatan-kemaksiatan yang bernaung di bawah alasan-alasan seperti ini. Jauhilah!

Allah berfirman :


Artinya:"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tak terduga. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya."(Ath Tholaq 2-3)

Ucapan yang mereka katakan itu tidak benar.


(Al As'ilah Indonesiah 2 ramadhon 1424 H)


Soal:

"Apabila kita mengikuti apa yang telah disebutkan terdahulu, apakah berarti kita menyelesihi hikmah, karena kita tidak memulai dakwah dengan yang terpenting yang mana aqidah merupakan perkara yang terpenting untuk didahulukan dalam berdakwah. Semoga Allah membalas Asy Syaikh dengan kebaikan?"


Jawaban:

"Jawaban yang telah mereka dengar dengan seizin Allah, cukup. Mereka telah terperosok ke dalam kesalahan, bahkan ke dalam kemaksiatan dengan melakukan ikhtilath. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata:

"Hindarilah oleh kalian untuk masuk kepada para wanita!" Mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Jelaskanlah kepada kami tentang Al Ham (Ipar)!" Beliau menjawab, "Ipar adalah kematian"

(HR Bukhari no 5232 dan Muslim 2172 dari Uqbah bin 'Amir radhihallahu anhu)


Allah berfirman:


Artinya:"Dan jika kalian meminta suatu keperluan kepada mereka kaum wanita, mintalah kepada mereka dari balik hijab."(Al Ahzab 53)


Dan Nabi shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata:

"Hampir-hampir harta yang terbaik bagi seorang muslim adalah kambing. Yang digembalakan di lereng-lereng pegunungan. Dia lari membawa agamanya untuk menghindari fitnah."(Hadits Abu Said Al Khudri di riwayatkan oleh Bukhari 7088)


Tinggalnya seseorang di suatu lembah dari lembah-lembah pegunungan dengan keadaan kokoh di atas agamanya, maka dia berada pada kemuliaan, kebaikan dan keselamatan dalam agamanya.


Tatkala diriku bernaung di sebuah bukit

Diiringi awan yang mencurahkan hujan di puncak gunung

Yang menjulang tinggi dengan mendung yang menyelimuti

Tatkala daku berada di sebuah lembah yang curam

Seakan-akan di ujung pena diiringi kicauan burung di petang hari

Aku bertetangga di tepi lembah itu

Dengan burung hantu dan burung pipit

Dan itulah tetangga yang paling baik dan utama bagi manusia

Di sana benar-benar jernih sumber kehidupanku

Dan kalau toh tidak maka sumber kehidupan adalah pemandangan yang keruh

Dan bukanlah suatu kehinaan bila seorang yan mulia menyelematkan diri sendiri

Akan tetapi kehinaan itu ketika kelemahannya yang membela

Dan sungguh telah berhijrah Nabi dan shahabatnya sebelumku

Sebagaimana Ja'far telah melarikan diri ke negeri Najasyi


Alangkah indahnya ucapan Ibnu Wazir ini. Semoga Allah merahmatinya.

Manusia itu memungkinkan bagi dirinya untuk beribadah kepada Allah dan nantinya berjumpa dengan Allah Ta'ala dan menyembahNya di atas jalan yang benar walaupun tinggal seorang diri.

Jangan merasa sendirian di atas jalan ini wahai saudaraku. Engkau akan mati sendirian dan dibangkitkan sendirian pula. Apakah engkau ingin duduk bersama masyarakat dan menghinakan kemaksiatan dari sisi engkau membedakan diri dari masyarakat. Tidak benar seperti itu. Hal itu tidak benar. Agama Allah yang benar, menolak pengurasan juga menolak segala pemberontakan terhadap Al Haq juga tidak menerima istihsanat orang-orang dalam perhitungan agama. Dan ini cukup bagi orang yang dikehendaki Allah untuk memilik pandangan tajam kepada Al Haq. Juga bagi orang yang dikehendaki Allah untuk meraih kemuliaan. Dan orang terlihat ingin melepaskan diri. Hendaknya dinasihati kalau orang-orang yang bercampur baur dengan para wanita itu mau menerima nasihat, juga para pemakai pantaloon maka baik sekali. Jika tidak, maka agama ini tidak di tolong dengan jasa orang yang durhaka walaupun hal itu bisa saja terjadi sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam berkata

"Sesungguhnya Allah menolong agama ini dengan orang yang rusak"(HR Bukhari 3062 dan Muslim 111 dari Abu Hurairah)


Akan tetapi kemaksiatan itu merupakan sebuah kehinaan. Maka jangan memperbanyak kehinaan itu dengan kemaksiatan ataupun kekacauan, penipuan terselubung dan kesia-siaan.

(Al As'ilah Al Indonesiah 6 Ramadhon 1424 H)

Penerjemah: Abu Fairuz

Sabtu, 14 April 2012

Ciri-Ciri Wanita Salafiyyah


Penulis: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Sebuah kenikmatan yang besar tatkala seorang wanita muslimah diberikan hidayah oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk mengenal dan kemudian berpegang teguh dengan aqidah serta manhaj salaf Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Agar nikmat besar yang tiada taranya ini terus teguh di atasnya , maka wajib untuk dijaga dengan mensyukurinya. Di antara bentuk syukur tersebut adalah berusaha bersikap dan berhias dengan beberapa sifat yang menjadi kekhususan wanita salafiyah, yang tidak dimiliki oleh selain mereka.

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah telah menjelaskan beberapa sifat dan perangai wanita salafiyah tersebut, di antaranya adalah:

1. Seorang wanita salafiyah itu berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam batas-batas kemampuan dia menurut pemahaman as-salafush shalih.

2. Seharusnya bagi seorang wanita salafiyah untuk bermuamalah dengan kaum muslimin dengan muamalah yang baik, dan bahkan juga terhadap orang-orang kafir. Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْناً

“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (Al-Baqarah: 83)

Dan Allah juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa’: 58)

Dan Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا

“Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil.” (Al-An’am: 152)

Dan Dia subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi kerana Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala yang kalian kerjakan.” (An-Nisa’: 135)

3. Wajib pula bagi seorang wanita salafiyah untuk mengenakan pakaian Islam (yang sesuai dengan syari’at), dan menjauhi sikap tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Islam.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullah di dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.”

Dan Allah yang Maha Mulia telah berfirman tentang pakaian (yang syar’i) ini,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum mukminin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, keraa itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59)

At-Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Jami’nya dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat, jika dia keluar maka syaithan akan mengikutinya.”

4. Kami juga menasihatkan kepada wanita salafiyah untuk bersikap baik terhadap suaminya jika dia memang menginginkan kehidupan yang bahagia, kerana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ

“Jika seorang suami mengajak isterinya untuk menuju tempat tidurnya (untuk hubungan) kemudian si istri tersebut enggan, maka Malaikat akan melaknatnya (si istri tersebut).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dan dalam riwayat Muslim dalam shahihnya dengan lafazh,

إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا

“… kecuali para penduduk langit akan murka kepadanya.”

5. Demikian pula hendaknya seorang wanita salafiyah itu menjaga dan mendidik anak-anaknya dengan didikan yang Islami.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahih keduanya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin (penanggung jawab), dan masing-masing kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya (menjadi tanggung jawabnya).”

Dan kemudian baginda menyebutkan tentang wanita, bahwa dia itu,

رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Pemimpin (penanggungjawab) di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang menjadi tanggung jawab dia di rumahnya tersebut.”

Dan di dalam ash-Shahihain, dari shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً، فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ، إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ

“Tidaklah ada seorang hamba yang diberi oleh Allah tanggung jawab, kemudian dia tidak mahu untuk menunaikannya dengan memberikan nasehat kepada siapa saja yang dipimpinnya itu, kecuali dia tidak akan mendapatkan mencium bau jannah.”

Sehingga tidak selayaknya bagi seorang wanita salafiyah itu tersibukkan dengan dakwah daripada memberikan pendidikan kepada anak-anaknya.


6. Demikian juga seharusnya bagi seorang wanita salafiyah untuk meredhai hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, yaitu lebih utamanya seorang laki-laki daripada wanita. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ

“Dan janganlah kalian iri hati terhadap sesuatu yang dikurniakan Allah kepada sebahagian kalian, lebih banyak dari sebahagian yang lain.” (An-Nisa’: 32)

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerana Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh kerana Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (An-Nisa’: 34)

Dalam ash-Shahihain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ،

“Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri), kerana sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau berusaha meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya, jika dibiarkan maka ia akan tetap bengkok.”

Maka sudah seharusnya bagi seorang wanita untuk bersabar terhadap ketentuan Allah ini kepadanya, berupa keutamaan laki-laki daripada wanita. Namun bukan bererti bahwa seorang laki-laki itu boleh “menghambakan” wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda –sebagaimana dalam Kitab Al-Jami karya Al-Imam At-Tirmidzi:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ غَيْرَ ذَلِكَ أَلَا إِنَّ لَكُمْ فِيْ نِسَاءِكُمْ حَقًّا ، أَلَا وَإِنَّ لِنِسَائِكُمْ عَلَيَكُمْ حَقًّا ، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ ، وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي طَعَامِهِنَّ وَ كِسْوَتِهِنَّ

“Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para isteri), kerana mereka itu seperti tawanan kalian. Kalian tidak memiliki kekuasaan terhadap mereka sedikitpun selain itu. Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak-hak yang harus ditunaikan oleh isteri-isteri kalian, dan mereka juga mempunyai hak yang harus kalian tunaikan. Adapun hak kalian yang harus ditunaikan oleh isteri kalian adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorangpun berada di tempat tidur kalian dan mereka tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai. Sedangkan hak isteri kalian yang wajib kalian tunaikan adalah memberikan makanan dan pakaian dengan baik kepada mereka.” (HR. At-Tirmidzi)

Dan dalam Kitab as-Sunan dan Musnad Al-Imam Ahmad dari shahabat Mu’awiyah bin Haidah, bahwa ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak isteri salah seorang di antara kami terhadap suaminya?” Baginda menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Hendaknya engkau memberi makan kepadanya ketika engkau makan, engkau memberikan pakaian kepadanya ketika engkau berpakaian atau telah bekerja, jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan menghajrnya (memboikotnya) kecuali di rumah saja.”

Maka, semoga Allah melimpahkan barakah-Nya kepada kalian, sudah semestinya bagi kita semua untuk saling membantu di dalam kebaikan. Seorang suami bergaul dengan isterinya dengan pergaulan yang Islami, membantu dia untuk menuntut ilmu dan berdakwah kepada Allah. Dan juga isteri hendaknya juga bergaul dengan suaminya dengan pergaulan yang Islami, membantunya untuk menuntut ilmu dan berdakwah di jalan Allah, serta membantunya dalam mengatur rumah tangga dengan baik. Kerana Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kalian di atas kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2).

Wallahul Musta’an.


Dinukil dari Kitab Majmu’ Al-Fatawa An-Nisa’iyah karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah.