Bismillah,
Berjumpa lagi dengan kami dalam blog ini. Kali ini, kami akan membahas sesuatu yang lain dari yang biasanya. Yakni seputar mas-alah dien. Pada kesempatan yang barokah ini, kita akan sedikit belajar tentang perencanaan bangunan.
Nah... tentunya, teman sekalian pernah dengar kan istilah arsitek ? biasanya, kalau bahas arsitek secara otomatis fikiran kita akan menerawang ke arah yang namanya bangun-membangun maupun design-mendesign bangunan. Ketika teman sekalian hendak membangun rumah, atau mungkin ada karib-kerabat yang akan membangun. Tentunya tidak semua dari kita bisa mendesign bangunan yang kita inginkan. Saat itulah kita membutuhkan sebuah jasa, yaitu yang biasa kita sebut jasa arsitek.
Dalam jasa arsitek ini, ada aturan main yang harus diperhatikan agar kedua belah pihak (yakni pengguna jasa dan penyedia jasa) tidak ada yang merasa dirugikan. Berikut ini, akan kami sampaikan perihal aturan dalam penggunaan jasa arsitek beserta pasal-pasalnya.
DAFTAR ISI
PEDOMAN HUBUNGAN KERJA
ANTARA
ARSITEK DENGAN PENGGUNA JASA
Pasal 1 Arsitek
Pasal 2 Profesi Arsitek
Pasal 3 Kode Etik dan Kaidah Tata Laku
Pasal 4 Perencanaan Perancangan Arsitektur
Pasal 5 Pengawasan
Pasal 6 Manajemen Kostruksi / MK
Pasal 7 Manajemen Proyek / MP
Pasal 8 Proyek (Pembangunan)
Pasal 9 Pengguna Jasa
Pasal 10 Pemilik / Owner
Pasal 11 Pemakai / User
Pasal 12 Pengelola Proyek
Pasal 13 Arsitek Lapangan / Resident Architect
Pasal 14 Pengawas & Staf Pengawas
Pasal 15 Pelaksana Konstruksi
Pasal 16 Sub Pelaksana Konstruksi
Pasal 17 Pemasok / Supplier
Pasal 18 Hubungan Kerja
Pasal 19 Perjanjian Kerja
Pasal 20 Imbalan Jasa
Pasal 21 Biaya Langsung Personil / Remuneration
Pasal 22 Biaya Langsung Non Personil / Reimbursable Cost
Pasal 23 Biaya Lumpsum
Pasal 24 Standar
Pasal
25 Pemugaran dan
Pelestarian
Pasal
26 Asuransi
Pasal 27 Ketentuan Umum
Pasal 28 Kewajiban dan Hak Arsitek
Pasal 29 Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa
Pasal 30 Pembatalan Perjanjian Kerja Konstruksi
Pasal 31 Hak atas Kekayaan Intelektual
Pasal 32 Penafsiran / Interprestasi
Pasal 33 Lingkup Tugas / Pekerjaan
Pasal 34 Saran Pendahuluan
Pasal 35 Kelayakan Perencanaan Perancangan
Pasal 36 Kebutuhan Data
Pasal 37 Pengajuan untuk mendapatkan Keterangan Rencana / Advis Planning
Pasal 38 Kebutuhan Tenaga Ahli lain
Pasal 39 Kebutuhan Tenaga Arsitek Lapangan / Resident Architect
Pasal 40 Lingkup Tugas / Pekerjaan
Pasal 41 Pelaksanaan Tahapan
Pasal 42 Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan
Pasal 43 Tahap Pra-Rancangan
Pasal 44 Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
Pasal 45 Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan & Proses Pelelangan
Pasal 46 Tahap Pengawasan Berkala
Pasal 47 Lingkup Tugas / Pekerjaan
Pasal 48 Saran atas Tapak / Site
Pasal 49 Inspeksi Bangunan Eksisting
Pasal 50 Upaya memperoleh kesepakatan
Pasal 51 Perubahan penugasan
Pasal 52 Layanan Lainnya
Pasal 53 Keterlambatan
Pasal 54 Lingkup Tugas / Pekerjaan
Pasal 55 Perencanaan Kota / Daerah / Regional
Pasal 56 Pemugaran dan Pelestarian
Pasal 57 Perencanaan Perancangan Interior dan Lansekap
Pasal 58 Konsultansi / Pemberian nasehat
Pasal 59 Manajemen Konstruksi / MK
Pasal 60 Manajemen Proyek / MP
Pasal 61 Pengawasan Terpadu
Pasal 62 Ketentuan Umum
Pasal 63 Dasar-dasar Perhitungan
Pasal
64 Imbalan Jasa
Perencanaan Perancangan Bangunan
Pasal 65 Imbalan Jasa Perencanaan Perancangan Rumah Tinggal Sederhana
secara seri ataupun tunggal
Pasal 66 Penetapan Kategori Bangunan
Pasal 67 Biaya Bangunan
Pasal 68 Biaya Bangunan yang terlampaui
Pasal 69 Uang Muka dan Angsuran
Pembayaran
Pasal 70 Ganti Rugi untuk keterlambatan
Pasal 71 Penugasan Terbatas
Pasal 72 Pekerjaan tidak diwujudkan dan atau dilaksanakan secara swakelola
Pasal 73 Perwujudan Rancangan Bangunan secara berulang
Pasal 74 Perwujudan ulangan dengan perubahan sebagian
Pasal 75 Perancangan Perubahan dan perbaikan Bangunan
Pasal 76 Dua Arsitek untuk satu
Pekerjaan
Pasal 77 Perubahan Rancangan
Pasal 78 Lebih dari satu Rancangan untuk satu tugas
Pasal 79 Penggantian Ongkos Perjalanan dan Uang Harian
Pasal 80 Pembatalan Tugas
Pasal 81 Pengguna Jasa meninggal dunia
Pasal 82 Pengembalian Tugas
Pasal 83 Arsitek meninggal dunia
Pasal 84 Biaya-biaya selain Imbalan Jasa
Pasal 85 Imbalan Jasa Layanan Pendahuluan
Pasal 86 Imbalan Jasa Layanan Tambahan
Pasal 87 Imbalan Jasa Layanan Khusus
Pasal 88 Pengertian
Pasal 89 Hasil Karya Tahap Konsepsi Perencanaan Perancangan
Pasal 90 Hasil Karya Tahap Pra-Rancangan
Pasal 91 Hasil Karya Tahap Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja
Pasal 92 Hasil Karya Tahap Penyiapan Dokumen Pelelangan & Proses
Pelelangan
Pasal 93 Hasil Karya Pengawasan Berkala
BAB
10 LAMPIRAN
Standar/Format
Perjanjian Kerja Pekerjaan Perencanaan Perancangan.
Surat Keputusan / SK
IAI Nomor …, tanggal …., tentang ……………………
A. Tabel Perhitungan
Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan.
B. Tabel Perhitungan
Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan Rumah Tinggal Sederhana secara
seri.
C. Grafik Perhitungan
Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan.
D. Grafik dan Tabel
Biaya Langsung Personil / Remuneration bagi Arsitek bila tidak dapat ditentukan
dengan tabel prosentase.
D.1. Tabel per jam
D.2. Tabel per hari
D.3. Tabel per bulan
Berikut kami lampirkan contoh acuan dalam memesan prakiraan harga design
Penyajian Desain
|
Paket dan Harga
|
||||
Basic
|
Standar
|
Menengah
|
Khusus
|
Eksekutif
|
|
Rp 15.000/M2
|
Rp 25.000/M2
|
Rp 40.000/M2
|
Rp 80.000/M2
|
10% dari RAB
|
|
Gambar Prarencana
(denah, tampak, potongan)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Perspektif 3D
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
Gambar Arsitektur
(rencana lantai, kusen, plafond)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
Gambar Plumbing &
ME (rencana Instalasi air & listrik)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
Gambar Struktur (Denah
pondasi, sloof, kolom dan balok, rencana atap)
|
√
|
√
|
√
|
||
Detail-detail
|
√
|
√
|
|||
RAB
|
√
|
√
|
|||
Pengawasan
|
√
|
||||
Konsultasi
|
Max 3x
|
Max 3x
|
Max 5x
|
Max 5x
|
|
Ongkos Kirim
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Catatan : Pilihan
PAKET BASIC Rp 15.000/m2 diperuntukkan bagi mereka yang berbudget rendah dan
luas bangunan <80m2 (untuk bangunan tingkat rendah non komersial) dengan
minimum order Rp 500.000,-. Desain disajikan dalam bentuk gambar denah,
tampak, dan potongan.
|
Demikian, semoga bermanfaat. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar