Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Dia mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
perantara antara Sang Khaliq dengan para makhluk-Nya. Maka, kita umat
Islam seharusnya menjadikan Al Quran dan As Sunnah sebagai pedoman hidup
kita.
Kita menyaksikan bahwa transaksi/muamalah riba terjadi di berbagai
sendi kehidupan masyarakat; bahkan mungkin dianggap riba merupakan suatu
hal yang menjadi keharusan di era modern ini. Lebih parahnya, sebagian
orang yang dianggap memiliki ilmu agama turut melegalkan praktek riba.
Sebagian dalil haramnya riba
1. Ayat dalam surat Al Baqarah ayat 278-279 (artinya) : “Wahai
orang – orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah
harta riba yang tersisa pada kalian kalau kalian memang orang beriman.
Kalau kalan tidak melakukannya, maka yakinilah akan adanya peperangan
dari Allah dan rasul-Nya. Kalau kalian bertaubat maka kalian berhak
mendapat harta pokok kalian. Kalian tidak menzhalimi dan tidak
dizhalimi.”
Para ulama mengatakan bahwa tidaklah Allah di dalam kitab-Nya
mengumumkan peperangan kepada suatu golongan seperti yang Allah lakukan
bagi para pelaku riba.
Syaikhul Islam berkata bahwa tidaklah datang ancaman dalam kitabullah
terhadap suatu perbuatan dosa-selain syirik kepada Allah-yanglebih
berat dari ancaman terhadap riba.
2. Ayat dalam surat Al Baqarah ayat 276 (artinya ) : “Allah
membinasakan riba dan menyuburkan sedekah.” Binasanya harta riba bisa
secara hakiki/kenyataan di dunia dengan Allah menghilangkan barokah
harta riba itu, bisa pula dengan menjadikan orang yang praktek riba pada
akhirnya menjadi miskin. Dan terjadi pula di akhirat yaitu berjumpa
Allah dalam keadaan merugi/bangkrut.
3. Hadits (artinya ) : “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan
:…kemudian disebutkan diantaranya adalah orang yang memakan riba.”
(HR.Bukhari Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
4. Hadits mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dimana beliau melihat ada seorang yang berenang di sebuah sungai yang
airnya merah seperti darah. Orang tersebut setiap akan menepi, mulutnya
dilempari batu oleh seseorang yang berada di tepi sungai sampai dia
menelan batu itu. Dia kemudian kembali ke tengah sungai. Demikianlah
setiap dia akan menepi, maka dilempari batu sampai menelannya dan
kembali ke tengah sungai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menyebutkan bahwa itulah pemakan riba. (HR. Bukhari dari shahabat Samurah radhiyallahu ‘anhu)
Ini hanya sebagian kecil dalil – dalil yang menjelaskan haramnya
riba. Secara umum, keharaman riba telah disepakati oleh para ulama
muslimin.
Fenomena Riba di Perbankan
Praktek riba terjadi secara jelas di berbagai bank, baik dalam bunga
tabungan, pemberian kredit, dan sebagainya. Namun, bank sudah terlanjur
dianggap sebagai sebuah pondasi penting dari sistem ekonomi modern.
Bahkan ada yang berujar bahwa tidak akan kuat ekonomi suatu negeri
kecuali dengan peran bank dan tidak ada bank kecuali pasti mengandung
unsur riba. Yang lain berkata bahwa praktek riba yang ada di sistem
perbankan adalah suatu kondisi darurat yang mau tidak mau kita terpaksa
melakukannya. Ada pula yang mengatakan bahwa riba yang haram adalah riba
konsumsi dimana salah satu pihak dirugikan; adapun riba yang bersifat
produktif/untuk pengembangan usaha dan saling menguntungkan maka
tidaklah haram.
Dan masih banyak alasan – alasan lain yang berujuan menghalalkan praktek riba yang terjadi berbagai bank.
Satu hal penting disini bahwa sejarah mencatat kejayaan Islam sejak zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin, masa Dinasti Umawiyah dan
Dinasti Abbasiyah; dimana wilayah Islam terbentang dari ujung Cina
sampai Spanyol. Umat Islam ketika itu jauh dari praktek riba padahal
kaum kafir telah mempraktekkannya sejak dulu kala. Namun, ketika iman
umat Islam melemah dan jauh dari ajaran Islam yang murni; masuklah
berbagai pemikiran kafir dan diterima oleh umat Islam diantaranya
praktek riba yang dilegalkan dengan nama bank. Akibatnya, kemunduran demi kemunduran terus dialami umat Islam sampai hari ini dan entah kapan akan berakhir.
Hal lainnya yang perlu kita ketahui bahwa praktek riba yang bersifat
produktif dan saling menguntungkan sudah ada sejak dahulu dan nyatanya
Allah dan Rasul-Nya tetap mengharamkan riba secara umum, baik yang
bersifat konsumtif maupun produktif.
Fenomena Bank Syariah
Mulai muncul di awal abad ke-20 dan diharapkan menjadi harapan baru
umat Islam untuk melawan sistem ekonomi kafir. Dengan berbagai program
bernafaskan Islam seperti mudharabah, murabahah, ijarah, dsb
bank syariah mulai mendapat tempat di hati umat Islam. Namun, ternyata
kalau dicermati lebih jauh, sampai sekarang bank – bank syariah tersebut
belum bebas dari unsur riba. Bahkan, bisa dibilang bahwa perbankan
syariah lebih parah dibanding perbankan konvensional/non syariah dari beberapa sisi, diantaranya :
- Mengatasnamakan agama padahal agama Islam berlepas diri dari praktek riba yang ada di dalamnya.
- Menimbulkan kerancuan terhadap umat Islam yang ingin benar – benar kembali kepada sistem ekonomi Islam. Persentase bunga/riba yang ada dalam bank syariah lebih besar dibanding bank biasa.
Beberapa Problem dan Jawabannya
1. Bagaimana hukum menjadi pegawai bank dan gaji yang diterimanya?
Jawab : Kalau dia bekerja di bagian yang tidak berurusan dengan
transaksi riba, misalnya di bagian valuta asing, maka tidak mengapa.
Adapun kalau pada bagian yang berurusan dengan praktek riba (seperti
bagian simpan pinjam) maka hukumnya haram dan gaji yang diterimapun
haram. Termasuk disini menjadi satpam bank dan sopir kendaraan yang
dipakai oleh tim debt collector atau penagih utang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(artinya) : “ Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dari
hasil riba, penulis transaksi riba, dan saksi transaksi riba. “ Beliau
menyatakan bahwa mereka semua sama. (HR.Muslim)
2. Bagaimana hukum menyimpan uang di bank?
Jawab : Tidak boleh, kecuali kalau dia merasa khawatir terkait
keamanan ketika menyimpan uang di rumahnya. Dalam hal ini dia tidak
boleh memanfaatkan bunga yang didapat dari simpanannya di bank untuk
kepentingan pribadinya.
3. Bagaimana dengan bunga yang didapat?
Jawab : Bunga riba yang didapat adalah haram dan bukan merupakan hak
kita. Sebagian ulama berpendapat bunganya dibiarkan di bank dan sebagian
ulama yang lain mengatakan bunganya diambil dan dimanfaatkan untuk
kepentingan umum seperti perbaikan jalan dan membangun WC umum. Bunga
riba tidak boleh dipakai untuk sesuatu yang bernilai ibadah seperti
membangun masjid, wakaf tanah untuk pesantren, dsb. Bisa pula bunga bank
ini diberikan kepada fakir miskin atau membantu orang lain yang
kesulitan membayar hutang. Perlu dicatat, bahwa ketika dia memanfaatkan
bunga bank ini, dia tidak boleh meniatkan sedekah. Niatnya adalah
membersihkan diri dan hartanya dari unsur yang haram.
4. Bagaimana dengan orang yang baru tahu tentang haramnya
bunga bank padahal di masa lampau telah menikmatinya dan bercampur
hartanya yang halal dan yang haram?
Jawab : Allah mengatakan (artinya) : “Barangsiapa yang sampai
kepadanya larangan dari rabb/tuhannya [tentang larangan riba] kemudian
dia berhenti darinya [ketika itu]; maka baginya apa yang telah dia dapat
di masa lampau…” (Al Baqarah 275). Maka, halal baginya seluruh apa yang
dia dapat di masa lalunya-ketika dia tidak tahu tentang haramnya
riba/bunga bank- baik harta pokoknya maupun bunganya.
5. Bagaimana hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya haram seperti yang berkecimpung dalam dunia riba?
Jawab : Boleh menerima pemberian tersebut dengan dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima
hadiah dari Yahudi padahal telah dimaklumi bersama bahwa Yahudi sejak
dulu harta mereka kebanyakan berasal dari harta yang haram terutama dari
hasil riba. Selain itu, mungkin saja pemberi hadiah tersebut mendapat
penghasilan dari jalan yang lain, seperti warisan, hadiah, hibah, dan
sebagainya.
6. Bagaimana hukum berhubungan dengan bank pada bentuk kerjasama yang asalnya halal?
Jawab : Boleh, misalnya menyewa kotak besi yang ada di sebagian bank
untuk menyimpan harta berharga seperti dokumen, emas, dsb. Begitu pula
seandainya bank mengadakan bursa penjualan mobil atau perabot rumah
tangga; maka boleh melakukan jual beli dengan bank.
Penutup
Masih banyak hal – hal lain terkait dengan riba dan perbankan
termasuk bagaimana menjawab secara lebih luas berbagai alasan yang
dilontarkan sebagian pihak demi melegalkan praktek riba yang ada.
Sebagai nasihat buat kita semua, Allah mengatakan (artinya) :
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberi jalan keluar
dan Allah akan memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka. (Ath
Thalaq 2-3). Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (artinya) : “ Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan ganti yang lebih baik.”
Doa
اللهم اِنِي أَسألك العافية في الدنيا و الآخرة. اللهم اني أسألك العفو و العافية في ديني و دنيايا و أهلي و مالي
(Wahai Allah aku meminta kepada-Mu keselamatan di dunia dan di
akhirat. Wahai Allah aku meminta kepada-Mu ampunan dan keselamatan dalam
agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar