Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Kamis, 03 Mei 2012

Fitrah Manusia

Oleh : Al Ustadz Abdurrohman Al Madiyuniy


Diriwayatkan Al Imam Bukhari (5889) dan Al Imam Muslim (257) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya):
“Fitrah kesucian itu ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Penyebutan lima hal di atas bukanlah sebagai batasan sebab terdapat pada riwayat yang lain bahwa 5 hal tersebut merupakan beberapa contoh dari fitrah-fitrah kesucian yang ada (Lihat Shahih Al Bukhari 5889 dan Shahih Muslim 257).
Bahkan di dalam Shahih Muslim (261) disebutkan ada sepuluh fitrah kesucian. Nampaknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut lafazh-lafazh yang berbeda karena disesuaikan dengan keadaan orang yang diajak bicara di saat itu. Wallahu a’lam.
Khitan
Fitrah kesucian ini merupakan bimbingan Nabi Ibrahim ‘alaihissalaam. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang yang pertama kali menjamu tamu adalah Ibrahim dan beliaulah orang yang pertama kali melakukan khitan ketika berusia 80 tahun (Lihat Ash Shahihah 725 ).
Para ulama berbeda pandangan tentang hukum khitan bagi pria dan wanita :
- pendapat pertama : wajib bagi pria dan wanita
- pendapat kedua : sunnah bagi pria dan wanita
- pendapat ketiga : wajib bagi pria dan sunnah bagi wanita. (Lihat Asy Syarhul Mumti’ 1/164)
Terlepas mana diantara 3 pendapat di atas yang lebih benar, nampak jelas sekali bahwa khitan itu merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam baik bagi pria maupun wanita.
Berdasarkan hadits yang kita sebutkan di awal materi ini. Tidak sepantasnya kaum muslimin untuk meninggalkannya lebih-lebih mengingkarinya.
Di dalam salah satu fatwanya, Lajnah Da’imah (Komite Tetap Fatwa Arab Saudi) menyebutkan bahwa pelaksanaan khitan bagi seseorang tidak disebutkan dalam ketentuan syariat – sebatas pengetahuan mereka – tentang batasan usianya.
Namun bila khitan dilakukan ketika berusia dini maka itu lebih utama dan lebih mudah (Lihat Ahkaam Wa Fatawaal Mar’ah Muslimah hal 105-106).
Mencukur Bulu kemaluan
Al Imam An Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa mencukur bulu kemaluan itu hukumnya sunnah (Lihat Syarh Muslim tentang hadits 257). Beliau juga menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kemaluan disini mencakup kemaluan bagian depan maupun kemaluan bagian belakang (dubur).
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan ucapan Al Imam Abu Bakr Ibnul Arabi bahwa mencukur bulu kemaluan itu lebih pantas daripada mencabut bulu ketiak karena bulu kemaluan itu tumbuh lebat dan menggumpal dengan kotoran, berbeda dengan bulu ketiak (Lihat Fathul Bari tentang hadits 5889).
Memotong Kumis
Memotong kumis hukumnya wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa membiarkan kumis panjang merupa-kan kebiasaan orang-orang Majusi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan (artinya):
“Diantara fitrah Islam adalah mandi di hari Jum’at, bersiwak, memotong kumis dan memanjangkan jenggot. Sesungguhnya orang-orang Majusi memanjangkan kumis mereka dan mencukur jenggot mereka. Berbedalah kalian dengan mereka dengan memotong kumis dan memanjangkan jenggot.” (Ash Shahihah 3123 dengan sanad jayyid).
Adapun yang dipotong adalah kumis yang melebihi bibir dan bukan memotong habis (Lihat Syarh Muslim tentang hadits 257). Disunnahkan untuk memotong kumis dimulai dari bagian kanan (Lihat syarh Muslim tentang hadits 257).
Memotong Kuku
Hukum memotong kuku adalah sunnah (Lihat SyarhRiyadush Shalihin 3/275)
Mencabut Bulu Ketiak
Al Hafizh Ibnu Mulaqqin rahimahullah menyatakan bahwa mencabut bulu ketiak hukumnya sunnah menurut kesepakatan para ulama. (Lihat Al I’laam bi Fawa’idi Umdatil Ahkam 1/718). Yang disyariatkan dalam hal ini adalah mencabut bukan memotong atau mencukur namun bila terasa sulit atau sakit maka tidak mengapa dengan mencukur. (Lihat Syarhul Bukhari tentang hadits 6300 dengan sedikit perubahan). Disunnahkan untuk memulai ketiak sebelah kanan ketika melakukan fitrah ini (Lihat A I’lamm 1/719)
Faedah
1. Hendaknya mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, kuku dan mencabut bulu ketiak ketika telah terlihat panjang. Inilah yang dimaksud dari hukum melakukan hal-hal tersebut adalah sunnah kecuali memotong kumis yang bila telah memanjang melebihi bibir maka wajib untuk segera dipotong.
2. Dilarang membiarkan bulu kemaluan, kumis, kuku dan bulu ketiak memanjang melebihi 40 hari semenjak terakhir kali melakukan fitrah yang 4 tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, maka “Kami diberi waktu oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) dalam memotong kumis, kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan untuk tidak membiarkannya memanjangkan melebihi 40 malam “ (Muslim 258)
Dari dua faedah di atas bisa kita pahami bahwa mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak bila telah memanjang sebelum 40 hari maka hukumnya sunnah. Namun bila telah mencapai 40 hari hukumnya menjadi wajib. Wallahu a’lam.
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan atas dasar larangan membiarkan bulu kemaluan, kumis, kuku dan bulu ketiak memanjang melebihi 40 hari maka sebaiknya bagi seseorang untuk mengatur jadwal misalnya setiap Jum’at pekan pertama dia melaku-kan fitrah tersebut sehingga tidak lupa. Sebab waktu itu berjalan cepat. Bisa jadi telah berlalu 40 hari atau 50 hari ternyata dia tidak merasa. (Lihat Syahul Bukhari tentang hadits 6297).
3. Dilarang melakukan 5 fitrah ini bagi seseorang yang akan berkurban bila telah memasuki 10 hari awal di bulan Dzulhijah. Hal ini berdasar hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya):
“Bila telah masuk 10 hari (awal bulan Dzulhijah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban maka janganlah mengambil bulu/rambut dan kulitnya sedikitpun.”
Di dalam riwayat lain: “Dan janganlah mengambil kukunya” (Muslim 1977)
Wallahu a’lam bish Shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar