Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahulloh menjelaskan dalam kitabnya Lum’atil I’tiqaad:
“Termasuk ajaran/ sunnah Rasulullah ‘alaihi sholatu wa sallam
adalah mendengar dan taat kepada pemimpin dan pemerintah kaum muslimin,
baik penguasa itu baik maupun jahat, selama mereka tidak menyuruh
berbuat maksiat kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. Karena tidak boleh taat
pada makhluk dalam perkara maksiat.
Barangsiapa yang menduduki khilafah/ kekuasaan dan kaum
muslimin bersepakat atas kepemimpinannya, dan ridha, atau menduduki
khilafah dengan menggunakan kekuatan militer (merebut dengan kekuatan
militer) kemudian ia menjadi penguasa dan disebut sebagai pemimpin kaum
muslimin maka wajib taat kepadanya, diharamkan memberontak atau
membangkang, dan diharamkan pula memecahkan persatuan kaum muslimin.
Syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahulloh:
- Khilafah (pemerintahan)
Khilafah adalah kedudukan yang besar dan tanggung jawab yang besar
pula. Yaitu penyelenggaraan pengurusan berbagai urusan kaum mulimin yang
merupakan penanggung jawab tertinggi. Khilafah ini hukumnya fardhu
kifayah karena urusan kaum muslimin tidak bisa tegak kecuali dengannya.
Khilafah bisa terwujudkan melalui salah satu dari tiga perkara berikut:
- Pernyataan resmi dari khalifah yang sebelumnya sebagaimana khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiallohu ‘anhu, beliau memegang khilafah atas pesan dari Abu Bakar radhiallohu ‘anhu.
- Kesepakatan dari para ahli pemerintah dan agama (Ahlul halli wal ‘aqdi) baik yang dibentuk oleh pemerintah/ khalifah sebelumnya sebagaimana yang terjadi atas khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiallohu ‘anhu. Beliau memegang khilafah atas kesepakatan dari para ahli pemerintahan dan ulama yang ditunjuk oleh ‘Umar bin Khaththab radhiallohu ‘anhu. Ataupun tanpa ditunjuk sebagaimana yang terjadi pada khalifah Abu Bakar radhiallohu ‘anhuradhiallohu ‘anhu. menurut salah satu pendapat ulama juga pada khalifah ‘Ali
- Penaklukan dan kudeta. Sebagaimana kekuasaan yang ada pada ‘Abdul Malik bin Marwan ketika telah membunuh Ibnu Zubair, sehingga seluruh kekuasaan kaum muslimin berada di bawah kekuasaannya (‘Abdul Malik bin Marwan).
Hukum menaati khalifah/penguasa
Taat terhadap khalifah dan bentuk penguasa yang lainnya adalah wajib dalam perkara yang bukan maksiat kepada Alloh. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59)
Rasululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mendengar dan taat (kepada penguasa) adalah wajib atas seorang
muslim baik dalam perkara yang disenangi atau dibenci selama tidak
diperintahkan untuk berbuat maksiat (kepada Alloh). Bila diperintah
untuk bermaksiat maka tidak boleh menaatinya (dalam perkara tersebut).” (Muttafaqun ‘alaih) [1]
Sama saja bila penguasa itu adalah penguasa baik -yaitu yang
menegakkan perintah Alloh dalam perintahNya maupun laranganNya- atau
penguasa itu adalah jahat -yaitu penguasa yang fasik-, karena Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ketahuilah, barangsiapa yang diperintah oleh seorang penguasa
kemudian ia menyaksikan penguasa itu berbuat maksiat kepada Alloh, maka
hendaknya tidak mencabut ketaatan kepadanya (tidak memberontak, dan
sebagainya-pen).” (HR. Muslim) [2]
Urusan jihad dan haji dilakukan bersama para penguasanya, shalat di
belakang mereka adalah boleh/ sah, baik penguasa itu orang-orang yang
baik atau jahat, karena menyelisihi mereka dalam perkara ini akan
menimbulkan perpecahan dan pemberontakan di tengah-tengah kaum muslimin.
Sedangkan hadist yang disebutkan oleh penulis (Ibnu Qudamah) yang berbunyi:
“Tiga perkara termasuk pokok keimanan: …” (sampai akhir hadist)
Adalah hadist yang dhaif/ lemah sebagaimana yang telah disyaratkan oleh As-Suyuuthi dalam Al-Jami’ush Shaghir. Pada sanadnya terdapat seorang perawi yang dikatakan oleh Al-Mizzi bahwa ia perawi yang majhul (tidak dikenal), Al-Mundziri dalam Mukhtashar Abu Daud mengatakan: “Lebih mendekati (syibhu) derajat majhul.” Tiga perkara yang disebutkan adalah: menahan pedang (tidak membunuh), orang yang mengucap ‘laa ilaaha illallah’, jihad bersama …, iman terhadap takdir.
Memberontak terhadap pemerintah adalah haram
Hal ini berdasarkan hadist ‘Ubadah bin Shaamit radhiallohu ‘anhu:
“Kami berbai’at kepada Rasululloh ‘alaihi sholatu wa sallam untuk
senantiasa mendengar dan taat (kepada penguasa) baik dalam perkara yang
kami senangi atau kami benci, dalam kesusahan maupun dalam kemudahan,
dan juga ketika pemerintah bersikap hanya mementingkan diri mereka
sendiri. Dan kami tidak mencabut urusan pemerintah dari yang menjabatnya
kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata, maka ketika itu kalian memiliki keterangan di hadapan Alloh. (Muttafaqun ‘alaih) [3]
Rasululloh ‘alaihi sholatu wa sallam bersabda:
“Akan ada pimpinan bagi kalian yang kalian bisa mengenali
(kebaikan) mereka dan mengingkari (kejahatan) mereka. Barangsiapa
mengingkari maka dia terlepas dari dosa yang dilakukannya, dan
barangsiapa yang membenci maka dia telah selamat. Akan tetapi
barangsiapa yang ridha dan mengikutinya (maka ia akan mendapat
dosanya).” Para sahabat berkata:
“Apakah tidak kita perangi saja mereka?”
Beliau menjawab:
“Tidak selama mereka masih shalat, tidak selama mereka masih shalat.” [4]
Yaitu oarang yang membenci dan mengingkari dengan hatinya (adalah oarang yang terlepas dan selamat dari dosa-pen). (HR. Muslim)
Faedah dari hadist di atas adalah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang nyata, karena Nabi ‘alaihi sholatu wa sallam
tidak membolehkan memberontak kepada penguasa kecuali dengan kekafiran
yang nyata. Yang menjadi penghalang dari bolehnya memberontak terhadap
penguasa adalah shalat. Yang demikian ini menunjukkan bahwa meninggalkan
shalat adalah sebab dibolehkannya memberontak sedangkan pemberontakan
kepada pemerintah adalah tidak boleh kecuali dengan adanya kekafiran
yang nyata sebagaimana yang terdapat dalam hadist ‘Ubadah.
Footnote:
[1] Shahih: diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Al-Ahkaam, bab As-Sam’u wa Ath-Thaa’ah lil ImamFathul Baari), Muslim (Al-Imaarah, bab: Wujuub Thaa’atil Umaraa’ fii Ghairi Ma’shiyyah/1839/Abdul Baaqi) …/7/144/
[2] Shahih: riwayat Muslim (Al-Imarah, bab: Khiyaarul A’immah wa syiraruha/0855/Abdul Baaqi), Ahmad (6/24,28) dan Ad-Daarimi (2/324)
[3] Shahih: diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Al-Ahkaam, bab: Kaifa Yubaayi’ul Imam An-Naas/7199/Fathul Bari), Muslim (Al-Imarah, bab: Wujuub Thaa’atil Umaraa’ fii Ghair ma’shiyyah/1709/Abdul Baaqi)
[4] Shahih: riwayat Muslim (Al-Imaarah, bab: Wujuub Al-Inkar ‘alaal Umaraa’ fiimaa yukhalif Asy-Syar’a/1854/Abdul Baaqi) dan Abu Daud (As-Sunnah, bab: Fii Qatli Al-Khawarij/4760)
Sumber: Buku Mengenal Pokok-Pokok keyakinan Ahlus Sunnah (Syarh Lum’atil I’tiqaad) penerbit Hikmah Ahlus Sunnah (HAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar