Oleh: Asy-Syaikh Muhammad ibn Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh
Soal:
Sebagian wanita, semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka,
memakaikan pakaian pendek yang memperlihatkan betis kepada anak-anak
putri mereka. Ketika kami menasehati mereka, mereka mengatakan, “Kami
pun mengenakan pakaian yang serupa sewaktu kami masih anak-anak, namun
tidak membahayakan kami ketika kami dewasa.” Apa pendapat Anda tentang
perkara ini?
Saya berpendapat, tidak sepantasnya
seseorang memakaikan pakaian seperti itu kepada putrinya meskipun ia
masih kecil. Sebab, jika ia tumbuh terbiasa dengan pakaian tersebut,
maka ia akan melekat dengannya (tetap memakainya) dan akan menganggapnya
sebagai perkara yang sepele. Namun, jika kalian mendidiknya dengan baik
untuk berhias dengan rasa malu sejak dini, maka ia akan terus terbiasa
dengan keadaan ini hingga ia dewasa.
Saya nasehatkan kepada saudari-saudariku kaum muslimah agar
meninggalkan pakaian orang-orang asing yang merupakan musuh-musuh agama,
membiasakan anak-anak mereka untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh
(‘aurat -pent.) mereka, dan mengajari mereka untuk berhias dengan rasa malu, karena malu adalah bagian dari îmân.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn, Fatâwâ al-Mar’ah
(Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/clothing/0000206_27.htm untuk http://akhwat.web.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar