Imam Malik رحمه الله telah berkata : كُلُّ خَيْرٍ فِي إتِباَعِ مَنْ سَلَف وَ كُلُّ شَرٍّ فِي إبْتِداَعِ مَنْ خَلَفِ

“Setiap kebaikan adalah apa-apa yang mengikuti para pendahulu (salaf), dan setiap kejelekan adalah apa-apa yang diada-adakan orang kemudian (kholaf)"

Selasa, 20 Maret 2012

Tata Cara Meludah

Sesungguhnya meludah memiliki hukum dan adab yg wajib diketahui dan diperhatikan, karena ludah adalah kotoran yg tidak sepantasnya mengganggu orang lain. 

Diantara adab-adab meludah sbb: 

1. Tidak meludah ke arah kiblat. Dari Abu Hudzaifah rodhiyallohu `anhu bahwasanya Rosululloh shollallohu` alayhi wa sallam bersabda, "Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka dia akan datang pada hari kiamat sementara ludahnya ada di kedua matanya." [HR. Abu Dawud, Dishahihkan oleh al Albani dalam al Jami `no.6160]

2. Tidak meludah ke arah kanan. As Shan `ani berkata dalam Sulubus Salam," Meludah ke arah kanan, seperti meludah ke arah kiblat, dikarenakan perbuatan itu juga dilarang secara mutlak. `Abdurrazaq telah mengeluarkan hadits dari Ibnu Mas` ud rodhiyallohu `anhu bahwasanya dia membenci meludah ke arah kanan diluar shalat. "

3.Tidak meludah ke arah depan. Di dalam al Mughni al Muhtaj ila Ma'rifati Alfadzi al Minhaj oleh as Syarbini asy Syafi `i disebutkan," Dan dimakruhkan meludahkan ke arah kanan dan ke arah depan, dan perbuatan ini juga dimakruhkan di luar shalat, sebagaimana dikatakan penulis. Berbeda dengan yg telah dirajihkan oleh al Adzru `i dengan perhitungan kemampuannya (mubah). Akan tetapi kemakruhan ini jika arah depan tersebut menghadap ke kiblat sebagaimana dibahas oleh mereka."  

Lalu bagaimana bila meludah dalam shalat? Bisa. Berdasarkan hadits berikut. "Jika salah seorang diantara kaliam berada dalam shalat, maka sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Robb-nya. Maka janganlah meludah kearah depan dan jangan pula meludah kearah kanan, akan tetapi meludah ke arah kiri di bawah tapak kakinya." [HR . Muslim] Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam al Fath, "

Para` ulama telah sepakat kemampuan meludah dalam shalat. " Iman an Nawawi berkata dalam mensyarahi hadits ini, "Didalamnya terdapat larangan meludah kearah depan dan kanan untuk orang shalat, dan larangan ini bersifat umum di masjid atau tempat lain. Magetan, 18 Maret 2011/12 rabi `ul awal 1432 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar